<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta-Fakta 11 Industri Disanksi Gegara Jadi Biang Kerok Polusi Udara</title><description>Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi kepada 11 industri yang menjadi penyebab polusi udara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/02/320/2873997/fakta-fakta-11-industri-disanksi-gegara-jadi-biang-kerok-polusi-udara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/02/320/2873997/fakta-fakta-11-industri-disanksi-gegara-jadi-biang-kerok-polusi-udara"/><item><title>Fakta-Fakta 11 Industri Disanksi Gegara Jadi Biang Kerok Polusi Udara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/02/320/2873997/fakta-fakta-11-industri-disanksi-gegara-jadi-biang-kerok-polusi-udara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/02/320/2873997/fakta-fakta-11-industri-disanksi-gegara-jadi-biang-kerok-polusi-udara</guid><pubDate>Sabtu 02 September 2023 04:35 WIB</pubDate><dc:creator>Himayatul Azizah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/30/320/2873997/fakta-fakta-11-industri-disanksi-gegara-jadi-biang-kerok-polusi-udara-FbmWtmclN4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">11 industri jadi penyebab polusi udara (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/30/320/2873997/fakta-fakta-11-industri-disanksi-gegara-jadi-biang-kerok-polusi-udara-FbmWtmclN4.jpg</image><title>11 industri jadi penyebab polusi udara (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yOC8zNC8xNjk4MzYvNS94OG5qNGR1&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi kepada 11 industri yang menjadi penyebab polusi udara di wilayah Jabodetabek.
&amp;ldquo;Yang sudah dilakukan sampai tanggal 24 (Agustus) dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas. Kami akan lanjutkan langkah-langkah ini 4 sampai 5 minggu lagi ke depan,&amp;rdquo; ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar saat Konferensi Pers di Istana Kepresidenan, Senin (28/8/2023).

BACA JUGA:
Polusi Udara, Dokter Sarankan Masyarakat Tetap Pakai Masker 


Siti menambahkan, dari 351 industri baik termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) juga Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), sebanyak 161 di antaranya akan dilakukan pemeriksaan terkait pencemaran udara.

Berikut adalah fakta 11 industri penyebab polusi udara yang dirangkum Okezone, Sabtu (2/9/2023).

BACA JUGA:
Polusi Udara Bebani Negara Rp10 Triliun, Yerry Tawalujan: Harus Diatasi Bersama, Ini Darurat!


1.	Menperin periksa 11 industri
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita memeriksa 11 perusahaan industri yang dikenai sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena menjadi sumber pencemaran udara di Jabodetabek dan sekitarnya.
&quot;Yang 11 yang disampaikan kemarin, ini sekarang kita lagi cek, apakah benar ini perusahaan manufaktur atau bukan perusahaan manufaktur,&quot; katanya saat ditemui seusai acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Politeknik STMI Jakarta dikutip Antara.2.	Satu Industri Manufaktur
Menperin juga telah memastikan, dari empat perusahaan industri yang  telah dihentikan operasionalnya pekan lalu oleh KLHK karena terindikasi  menyebabkan polusi udara di wilayah Jabodetabek, ternyata hanya satu  perusahaan yang masuk kategori industri manufaktur.
3.	Penghentian PLTU
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya akan  menyetop operasional PLTU milik PT PLN (Persero) yang menggunakan batu  bara. Sebagai gantinya, PLN menggunakan pembangkit listrik berbasis  energi baru terbarukan (EBT).
Hanya saja penghentian PLTU PLN mulai dilakukan pada 2025-2030  mendatang. Pernyataan Arya ini sekaligus menanggapi sanksi yang  diberikan KLHK terhadap 11 perusahaan pembangkit.

BACA JUGA:
Polusi Udara, Presiden Jokowi Siapkan Sanksi Industri yang Tak Pasang Scrubber


4.	Industri wajib pakai scrubber
Presiden Jokowi menyiapkan sanksi bagi industri yang tak pasang  scrubber. Pasalnya, hal ini berakibat polusi udara di Jakarta dan  sekitarnya. Jokowi bahkan tidak segan menutup industri yang tidak  memakai scrubber.
&quot;Sanksi pasti dan bisa ditutup. Saya kemarin di rapat sudah saya  sampaikan, kalau tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber, tegas  untuk ini. Karena harga kesehatan yang harus kita bayar itu sangat mahal  sekali,&quot; kata Jokowi usai meninjau SMKN Jawa Tengah.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yOC8zNC8xNjk4MzYvNS94OG5qNGR1&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi kepada 11 industri yang menjadi penyebab polusi udara di wilayah Jabodetabek.
&amp;ldquo;Yang sudah dilakukan sampai tanggal 24 (Agustus) dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas. Kami akan lanjutkan langkah-langkah ini 4 sampai 5 minggu lagi ke depan,&amp;rdquo; ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar saat Konferensi Pers di Istana Kepresidenan, Senin (28/8/2023).

BACA JUGA:
Polusi Udara, Dokter Sarankan Masyarakat Tetap Pakai Masker 


Siti menambahkan, dari 351 industri baik termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) juga Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), sebanyak 161 di antaranya akan dilakukan pemeriksaan terkait pencemaran udara.

Berikut adalah fakta 11 industri penyebab polusi udara yang dirangkum Okezone, Sabtu (2/9/2023).

BACA JUGA:
Polusi Udara Bebani Negara Rp10 Triliun, Yerry Tawalujan: Harus Diatasi Bersama, Ini Darurat!


1.	Menperin periksa 11 industri
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita memeriksa 11 perusahaan industri yang dikenai sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena menjadi sumber pencemaran udara di Jabodetabek dan sekitarnya.
&quot;Yang 11 yang disampaikan kemarin, ini sekarang kita lagi cek, apakah benar ini perusahaan manufaktur atau bukan perusahaan manufaktur,&quot; katanya saat ditemui seusai acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Politeknik STMI Jakarta dikutip Antara.2.	Satu Industri Manufaktur
Menperin juga telah memastikan, dari empat perusahaan industri yang  telah dihentikan operasionalnya pekan lalu oleh KLHK karena terindikasi  menyebabkan polusi udara di wilayah Jabodetabek, ternyata hanya satu  perusahaan yang masuk kategori industri manufaktur.
3.	Penghentian PLTU
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya akan  menyetop operasional PLTU milik PT PLN (Persero) yang menggunakan batu  bara. Sebagai gantinya, PLN menggunakan pembangkit listrik berbasis  energi baru terbarukan (EBT).
Hanya saja penghentian PLTU PLN mulai dilakukan pada 2025-2030  mendatang. Pernyataan Arya ini sekaligus menanggapi sanksi yang  diberikan KLHK terhadap 11 perusahaan pembangkit.

BACA JUGA:
Polusi Udara, Presiden Jokowi Siapkan Sanksi Industri yang Tak Pasang Scrubber


4.	Industri wajib pakai scrubber
Presiden Jokowi menyiapkan sanksi bagi industri yang tak pasang  scrubber. Pasalnya, hal ini berakibat polusi udara di Jakarta dan  sekitarnya. Jokowi bahkan tidak segan menutup industri yang tidak  memakai scrubber.
&quot;Sanksi pasti dan bisa ditutup. Saya kemarin di rapat sudah saya  sampaikan, kalau tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber, tegas  untuk ini. Karena harga kesehatan yang harus kita bayar itu sangat mahal  sekali,&quot; kata Jokowi usai meninjau SMKN Jawa Tengah.</content:encoded></item></channel></rss>
