<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peringatan! Buang Sampah di Jalan Tol Bisa Didenda Rp50 Juta   </title><description>Masyarakat perlu mengetahui bahwa rambu-rambu yang terpasang di jalan tol bukan hanya sekadar aksesoris</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/04/320/2876840/peringatan-buang-sampah-di-jalan-tol-bisa-didenda-rp50-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/04/320/2876840/peringatan-buang-sampah-di-jalan-tol-bisa-didenda-rp50-juta"/><item><title>Peringatan! Buang Sampah di Jalan Tol Bisa Didenda Rp50 Juta   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/04/320/2876840/peringatan-buang-sampah-di-jalan-tol-bisa-didenda-rp50-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/04/320/2876840/peringatan-buang-sampah-di-jalan-tol-bisa-didenda-rp50-juta</guid><pubDate>Senin 04 September 2023 16:05 WIB</pubDate><dc:creator>Chindya Citra Agustina</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/04/320/2876840/peringatan-buang-sampah-di-jalan-tol-bisa-didenda-rp50-juta-pLglCc56lK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dilarang Buang Sampah di Jalan Tol. (Foto: Okezone.com/Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/04/320/2876840/peringatan-buang-sampah-di-jalan-tol-bisa-didenda-rp50-juta-pLglCc56lK.jpg</image><title>Dilarang Buang Sampah di Jalan Tol. (Foto: Okezone.com/Antara)</title></images><description>JAKARTA - Masyarakat perlu mengetahui bahwa rambu-rambu yang terpasang di jalan tol bukan hanya sekadar aksesoris untuk mempercantik jalanan. Melainkan dibuat demi keselamatan dan kenyamanan para penggunanya.
Saat melintasi jalan tol yang lurus tanpa hambatan, memang paling pas ditemani dengan sebungkus camilan sebagai teman perjalanan anda.
Namun, sangat disayangkan sampah sisa makanan dan minuman kerapkali merusak pemandangan perjalanan kita.

BACA JUGA:
Ada Jalan Tol Trans Sumatera, Indralaya-Prabumulih Cuma 1 Jam

Meski berbagai rambu sudah terpasang, tetap saja masih banyak pengendara nakal yang tidak mematuhi.
Salah satunya sering terlihat pengendara yang membuang sampah dari dalam kendaraannya.
&amp;ldquo;Jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang memberi kenyamanan bagi pengendara. Ia memiliki banyak peraturan agar tetap terjaga baik, salah satunya adalah larangan membuang sampah,&amp;rdquo; tulis akun instagram @pupr_binamarga.

BACA JUGA:
Jalan Tol Trans Sumatera Tahap II Segera Dibangun, Panjangnya 30,57 Km&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Adapun larangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pasal 42 berbunyi, di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja.Sanksi membuang sampah mengikuti aturan daerah masing-masing. Jakarta misalnya, sanksi membuang sampah di jalan diatur dalam perda Nomor 3 Tahun 2013 yaitu denda sebesar Rp1 juta.
Surabaya lebih garang lagi, sanksi membuang sampah di jalan diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 yaitu kurungan penjara mulai dari enam bulan hingga denda Rp50 juta.</description><content:encoded>JAKARTA - Masyarakat perlu mengetahui bahwa rambu-rambu yang terpasang di jalan tol bukan hanya sekadar aksesoris untuk mempercantik jalanan. Melainkan dibuat demi keselamatan dan kenyamanan para penggunanya.
Saat melintasi jalan tol yang lurus tanpa hambatan, memang paling pas ditemani dengan sebungkus camilan sebagai teman perjalanan anda.
Namun, sangat disayangkan sampah sisa makanan dan minuman kerapkali merusak pemandangan perjalanan kita.

BACA JUGA:
Ada Jalan Tol Trans Sumatera, Indralaya-Prabumulih Cuma 1 Jam

Meski berbagai rambu sudah terpasang, tetap saja masih banyak pengendara nakal yang tidak mematuhi.
Salah satunya sering terlihat pengendara yang membuang sampah dari dalam kendaraannya.
&amp;ldquo;Jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang memberi kenyamanan bagi pengendara. Ia memiliki banyak peraturan agar tetap terjaga baik, salah satunya adalah larangan membuang sampah,&amp;rdquo; tulis akun instagram @pupr_binamarga.

BACA JUGA:
Jalan Tol Trans Sumatera Tahap II Segera Dibangun, Panjangnya 30,57 Km&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Adapun larangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pasal 42 berbunyi, di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja.Sanksi membuang sampah mengikuti aturan daerah masing-masing. Jakarta misalnya, sanksi membuang sampah di jalan diatur dalam perda Nomor 3 Tahun 2013 yaitu denda sebesar Rp1 juta.
Surabaya lebih garang lagi, sanksi membuang sampah di jalan diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2014 yaitu kurungan penjara mulai dari enam bulan hingga denda Rp50 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
