<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tak Disubsidi, Kemenhub: Aturannya Tidak Boleh!</title><description>Kemenhub menegaskan tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) tidak akan mendapatkan subsidi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/04/320/2876967/kereta-cepat-jakarta-bandung-tak-disubsidi-kemenhub-aturannya-tidak-boleh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/04/320/2876967/kereta-cepat-jakarta-bandung-tak-disubsidi-kemenhub-aturannya-tidak-boleh"/><item><title>Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tak Disubsidi, Kemenhub: Aturannya Tidak Boleh!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/04/320/2876967/kereta-cepat-jakarta-bandung-tak-disubsidi-kemenhub-aturannya-tidak-boleh</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/04/320/2876967/kereta-cepat-jakarta-bandung-tak-disubsidi-kemenhub-aturannya-tidak-boleh</guid><pubDate>Senin 04 September 2023 18:29 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/04/320/2876967/kereta-cepat-jakarta-bandung-tak-disubsidi-kemenhub-aturannya-tidak-boleh-pIayGlel7c.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tak Disubsidi(Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/04/320/2876967/kereta-cepat-jakarta-bandung-tak-disubsidi-kemenhub-aturannya-tidak-boleh-pIayGlel7c.jpg</image><title>Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tak Disubsidi(Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wMS8yMC8xNzAwMjUvNS94OG5tdTdj&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) tidak akan mendapatkan subsidi atau public service obligation (PSO).
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal, menyatakan tidak diberikannya subsidi terhadap tarif KCJB lantaran kereta tersebut bukanlah kereta ekonomi.

BACA JUGA:
LRT Jabodebek Alami Gangguan, Erick Thohir: Percayalah Itu Aman

&quot;Aturannya kan enggak boleh,&quot; kata Risal saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Senin (4/9/2023).
Risal mengatakan tarif kereta cepat yang diusulkan dikisaran Rp250.000 hingga Rp350.000. Di mana terdapat 3 kelas yakni kelas ekonomi, bisnis dan VIP.

BACA JUGA:
LRT Jabodebek Buatan INKA Banyak Masalah, KCI: Semoga KRL Lebih Baik

Sementara itu, terkait dengan ketetapan tarif, Risal mengatakan bahwa penetapan ada dioperatornya bukan dari Kemenhub.&quot;Makanya itu yang belum, kewenangan dari operator,&quot; katanya.
Sementara itu, Dirut Utama KCIC Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan bahwa keputusan tersebut telah didapatkannya dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyatakan alokasi untuk subsidi KCJB tidak ada.
&quot;Nggak nggak. Pak Menhub udah bilang tidak ada alokasi dana subsidi untuk kereta api cepat,&quot; katanya.
Adapun dalam UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan penetapan tarif angkutan perkeretaapian dibuat berdasarkan perhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan, dan keuntungan.
Di mana tarif angkutan orang yang dapat ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah hanya untuk angkutan pelayanan kelas ekonomi angkutan perintis.
Dalam pasal 153 ayat 1 menyebutkan untuk pelayanan kelas ekonomi, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf a lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wMS8yMC8xNzAwMjUvNS94OG5tdTdj&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) tidak akan mendapatkan subsidi atau public service obligation (PSO).
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal, menyatakan tidak diberikannya subsidi terhadap tarif KCJB lantaran kereta tersebut bukanlah kereta ekonomi.

BACA JUGA:
LRT Jabodebek Alami Gangguan, Erick Thohir: Percayalah Itu Aman

&quot;Aturannya kan enggak boleh,&quot; kata Risal saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Senin (4/9/2023).
Risal mengatakan tarif kereta cepat yang diusulkan dikisaran Rp250.000 hingga Rp350.000. Di mana terdapat 3 kelas yakni kelas ekonomi, bisnis dan VIP.

BACA JUGA:
LRT Jabodebek Buatan INKA Banyak Masalah, KCI: Semoga KRL Lebih Baik

Sementara itu, terkait dengan ketetapan tarif, Risal mengatakan bahwa penetapan ada dioperatornya bukan dari Kemenhub.&quot;Makanya itu yang belum, kewenangan dari operator,&quot; katanya.
Sementara itu, Dirut Utama KCIC Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan bahwa keputusan tersebut telah didapatkannya dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyatakan alokasi untuk subsidi KCJB tidak ada.
&quot;Nggak nggak. Pak Menhub udah bilang tidak ada alokasi dana subsidi untuk kereta api cepat,&quot; katanya.
Adapun dalam UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan penetapan tarif angkutan perkeretaapian dibuat berdasarkan perhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan, dan keuntungan.
Di mana tarif angkutan orang yang dapat ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah hanya untuk angkutan pelayanan kelas ekonomi angkutan perintis.
Dalam pasal 153 ayat 1 menyebutkan untuk pelayanan kelas ekonomi, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf a lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik.</content:encoded></item></channel></rss>
