<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kenaikan Cukai Rokok Tak Efektif Turunkan Angka Perokok, Ini Penjelasannya</title><description>Kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dinilai tidak efektif menurunkan angka perokok.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/04/320/2877006/kenaikan-cukai-rokok-tak-efektif-turunkan-angka-perokok-ini-penjelasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/04/320/2877006/kenaikan-cukai-rokok-tak-efektif-turunkan-angka-perokok-ini-penjelasannya"/><item><title>Kenaikan Cukai Rokok Tak Efektif Turunkan Angka Perokok, Ini Penjelasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/04/320/2877006/kenaikan-cukai-rokok-tak-efektif-turunkan-angka-perokok-ini-penjelasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/04/320/2877006/kenaikan-cukai-rokok-tak-efektif-turunkan-angka-perokok-ini-penjelasannya</guid><pubDate>Senin 04 September 2023 19:19 WIB</pubDate><dc:creator>Kharisma Rizkika Rahmawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/04/320/2877006/kenaikan-cukai-rokok-tak-efektif-turunkan-angka-perokok-ini-penjelasannya-ToT6kVSYaV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cukai hasil tembakau tidak menurunkan jumlah perokok (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/04/320/2877006/kenaikan-cukai-rokok-tak-efektif-turunkan-angka-perokok-ini-penjelasannya-ToT6kVSYaV.jpg</image><title>Cukai hasil tembakau tidak menurunkan jumlah perokok (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8zMS8xLzE2NjcwNC81L3g4bGR0dGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dinilai tidak efektif menurunkan angka perokok. Sejak diterapkan pada awal tahun, kenaikan CHT sebesar 10% memicu penurunan penerimaan negara.
Penerimaan CHT sampai akhir Juli 2023 tercatat Rp111,23 triliun, lebih rendah 8,93% bila dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama (yoy). Kepala Laboratorium Ekonomi Departemen Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Kun Haribowo mengatakan kenaikan tarif cukai rokok tidak linier dengan peningkatan penerimaan cukai karena adanya perubahan pada produksi rokok.

BACA JUGA:
 Jual Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai, 3 Pedagang Ditangkap di Indramayu 


&amp;ldquo;Saat terjadi penurunan produksi akibat kenaikan tarif, kenaikan tarif itu justru akan menurunkan penerimaan negara dari cukai rokok karena penurunan produksi tidak bisa dikompensasi dengan kenaikan tarif,&amp;rdquo; ujarnya, Senin (4/9/2023).
Dengan struktur cukai seperti saat ini, katanya, konsumen akan memilih rokok murah yang tarif cukainya lebih rendah, dan ini paling banyak ada di rokok golongan 2 dan golongan 3 yang lebih murah.

BACA JUGA:
RPA Perindo Perjuangkan Keadilan Wanita Hamil Diduga Dikriminalisasi Oknum Bea Cukai Tanjung Priok


&amp;ldquo;Kenaikan tarif cukai akan mengubah industri dari sisi supply di mana produsen berupaya memproduksi produk di golongan 2 dan 3 mengikuti demand downtrading konsumen. Akibatnya akan menurunkan penerimaan negara,&amp;rdquo; jelasnya.
Kun juga menyoroti bahwa kenaikan cukai 10% tidak efektif mendorong penurunan konsumsi. Bukannya menurunkan konsumsi, perokok justru shifting ke rokok yang lebih murah di golongan 2 dan 3. Ia mengutip data penerimaan cukai rokok semester 1 yang menunjukkan bahwa penerimaan cukai mengalami penurunan selama 5 tahun terakhir, sebagai akibat dari pergeseran tersebut.
&quot;Pemerintah perlu memperhatikan data perubahan konsumsi dan produksi  rokok pada masing-masing golongan tarif sebagai dasar dalam membuat  kebijakan kenaikan tarif cukai rokok,&amp;rdquo; katanya. Kun berpendapat bahwa  pada prinsipnya dengan struktur tarif cukai rokok saat ini pemerintah  perlu hati-hati dalam membuat kebijakan kenaikan tarif.
&amp;ldquo;Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, perlu membuat  reformulasi terkait struktur dan tarif cukai tembakau agar terjadi  keseimbangan kembali antara supply dan demand. Sehingga filosofi tujuan  diterapkannya cukai rokok untuk penerimaan negara dan pengendalian  konsumsi dapat tercapai,&amp;rdquo; ungkapnya.
Sementara itu, Sosiolog UGM AB. Widyanta melihat bahwa penurunan  penerimaan negara yang terjadi pada paruh pertama 2023 adalah hal yang  wajar. Banyak pihak bahkan sudah memprediksinya. &amp;ldquo;Konsumen pasti akan  berpikir secara rasional bagaimana mereka mengonsumsi rokok harus  didasarkan pada kekuatan daya beli mereka yang mengalami penurunan.&amp;rdquo;
Widyanta melihat konsumen pun banyak beralih ke produk-produk yang  diracik sendiri ataupun rokok dengan harga yang lebih terjangkau di  golongan 2 atau bahkan di bawahnya. Menurutnya, hal ini adalah realitas  sosiologis yang muncul sebagai reaksi masyarakat terhadap rokok yang  semakin tinggi harganya. &amp;ldquo;(Kenaikan tarif cukai) akhirnya secara  sosiologis menjadi basis rasional bagi masyarakat untuk menghemat  pengeluaran,&amp;rdquo; katanya.
Fenomena downtrading ini, Widyanta berharap, dapat menjadi bagian  yang dipertimbangkan ulang pemerintah dalam menentukan kebijakan  kenaikan cukai. &amp;ldquo;Tentu saja ini perlu dipikirkan kembali oleh negara  kalau memang akhirnya berdampak serius pada (penerimaan) negara itu  sendiri,&amp;rdquo; tutupnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8zMS8xLzE2NjcwNC81L3g4bGR0dGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dinilai tidak efektif menurunkan angka perokok. Sejak diterapkan pada awal tahun, kenaikan CHT sebesar 10% memicu penurunan penerimaan negara.
Penerimaan CHT sampai akhir Juli 2023 tercatat Rp111,23 triliun, lebih rendah 8,93% bila dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama (yoy). Kepala Laboratorium Ekonomi Departemen Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Kun Haribowo mengatakan kenaikan tarif cukai rokok tidak linier dengan peningkatan penerimaan cukai karena adanya perubahan pada produksi rokok.

BACA JUGA:
 Jual Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai, 3 Pedagang Ditangkap di Indramayu 


&amp;ldquo;Saat terjadi penurunan produksi akibat kenaikan tarif, kenaikan tarif itu justru akan menurunkan penerimaan negara dari cukai rokok karena penurunan produksi tidak bisa dikompensasi dengan kenaikan tarif,&amp;rdquo; ujarnya, Senin (4/9/2023).
Dengan struktur cukai seperti saat ini, katanya, konsumen akan memilih rokok murah yang tarif cukainya lebih rendah, dan ini paling banyak ada di rokok golongan 2 dan golongan 3 yang lebih murah.

BACA JUGA:
RPA Perindo Perjuangkan Keadilan Wanita Hamil Diduga Dikriminalisasi Oknum Bea Cukai Tanjung Priok


&amp;ldquo;Kenaikan tarif cukai akan mengubah industri dari sisi supply di mana produsen berupaya memproduksi produk di golongan 2 dan 3 mengikuti demand downtrading konsumen. Akibatnya akan menurunkan penerimaan negara,&amp;rdquo; jelasnya.
Kun juga menyoroti bahwa kenaikan cukai 10% tidak efektif mendorong penurunan konsumsi. Bukannya menurunkan konsumsi, perokok justru shifting ke rokok yang lebih murah di golongan 2 dan 3. Ia mengutip data penerimaan cukai rokok semester 1 yang menunjukkan bahwa penerimaan cukai mengalami penurunan selama 5 tahun terakhir, sebagai akibat dari pergeseran tersebut.
&quot;Pemerintah perlu memperhatikan data perubahan konsumsi dan produksi  rokok pada masing-masing golongan tarif sebagai dasar dalam membuat  kebijakan kenaikan tarif cukai rokok,&amp;rdquo; katanya. Kun berpendapat bahwa  pada prinsipnya dengan struktur tarif cukai rokok saat ini pemerintah  perlu hati-hati dalam membuat kebijakan kenaikan tarif.
&amp;ldquo;Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, perlu membuat  reformulasi terkait struktur dan tarif cukai tembakau agar terjadi  keseimbangan kembali antara supply dan demand. Sehingga filosofi tujuan  diterapkannya cukai rokok untuk penerimaan negara dan pengendalian  konsumsi dapat tercapai,&amp;rdquo; ungkapnya.
Sementara itu, Sosiolog UGM AB. Widyanta melihat bahwa penurunan  penerimaan negara yang terjadi pada paruh pertama 2023 adalah hal yang  wajar. Banyak pihak bahkan sudah memprediksinya. &amp;ldquo;Konsumen pasti akan  berpikir secara rasional bagaimana mereka mengonsumsi rokok harus  didasarkan pada kekuatan daya beli mereka yang mengalami penurunan.&amp;rdquo;
Widyanta melihat konsumen pun banyak beralih ke produk-produk yang  diracik sendiri ataupun rokok dengan harga yang lebih terjangkau di  golongan 2 atau bahkan di bawahnya. Menurutnya, hal ini adalah realitas  sosiologis yang muncul sebagai reaksi masyarakat terhadap rokok yang  semakin tinggi harganya. &amp;ldquo;(Kenaikan tarif cukai) akhirnya secara  sosiologis menjadi basis rasional bagi masyarakat untuk menghemat  pengeluaran,&amp;rdquo; katanya.
Fenomena downtrading ini, Widyanta berharap, dapat menjadi bagian  yang dipertimbangkan ulang pemerintah dalam menentukan kebijakan  kenaikan cukai. &amp;ldquo;Tentu saja ini perlu dipikirkan kembali oleh negara  kalau memang akhirnya berdampak serius pada (penerimaan) negara itu  sendiri,&amp;rdquo; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
