<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah PNS yang Dipenjara Tetap Dapat Gaji?</title><description>Apakah PNS yang dipenjara tetap dapat gaji?</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/04/320/2877048/apakah-pns-yang-dipenjara-tetap-dapat-gaji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/04/320/2877048/apakah-pns-yang-dipenjara-tetap-dapat-gaji"/><item><title>Apakah PNS yang Dipenjara Tetap Dapat Gaji?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/04/320/2877048/apakah-pns-yang-dipenjara-tetap-dapat-gaji</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/04/320/2877048/apakah-pns-yang-dipenjara-tetap-dapat-gaji</guid><pubDate>Senin 04 September 2023 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/04/320/2877048/apakah-pns-yang-dipenjara-tetap-dapat-gaji-u3jcaK1KcY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Apakah PNS yang dipenjara tetap digaji (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/04/320/2877048/apakah-pns-yang-dipenjara-tetap-dapat-gaji-u3jcaK1KcY.jpg</image><title>Apakah PNS yang dipenjara tetap digaji (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Apakah PNS yang dipenjara tetap dapat gaji? Seperti yang diketahui, PNS diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.
PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

BACA JUGA:
5 Jurusan Kuliah yang Banyak Dicari Jadi CPNS di Kementan


Mengenai pengaturan pemberhentian seorang PNS yang dipenjara itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang disebabkan tindak pidana
Dilansir melalui website resmi milik BPK Perwakilan Provinsi Sulawasi Barat https://sulbar.bpk.go.id/wp-content/uploads/2020/01/3.-Pemberhentian-tidak-hormat-PNS-Nett.pdf membahas mengenai pemberhentian seorang PNS yang melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:
1.800 PNS Pindah ke IKN pada Tahap Pertama, Menpan RB: Oksigennya Bagus


Pemberhentian sementara seorang PNS.
1.       PNS yang diduga terlibat dalam tindak pidana dan ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, diberhentikan sementara sebagai PNS
2.       Pemberhentian sementara PNS diusulkan oleh
-          PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama, JPT madya, dan Jabatan Fungsional (JF) ahli utama; atau
-          PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, Jabatan Administrasi (JA), dan JF selain JF ahli utama.
3.       Selanjutnya Presiden atau PPK menetapkan keputusan  pemberhentian sementara sebagai PNS, paling lama 14 (empat belas) hari  kerja setelah usul pemberhentian sementara diterima, dengan mendapat hak  kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4.       Untuk PNS yang diberhentikan sementara pada saat mencapai  batas usia pensiun, apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan  tidak bersalah, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat  hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  dengan memperhitungkan uang pemberhentian sementara yang sudah diterima,  terhitung sejak akhir bulan dicapainya Batas Usia Pensiun.
5.       Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang  Manajemen PNS mulai berlaku, PNS yang sedang menjalani pemberhentian  sementara yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tetap  menerima penghasilan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan sampai dengan selesainya masa pemberhentian sementara
Seorang PNS yang dijatuhi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap TIDAK DIBERHENTIKAN sebagai PNS dengan ketentuan:
1.       PNS yang telah dijatuhi putusan pidana, tidak diberhentikan sebagai PNS, dengan ketentuan:
a.       PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau  lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum  tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak  diberhentikan sebagai PNS apabila: perbuatannya tidak menurunkan harkat  dan martabat dari PNS, mempunyai prestasi kerja yang baik, tidak  mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali, tersedia  lowongan Jabatan.
b.       PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua)  tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum  tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak  diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan. Dalam hal  tidak tersedia lowongan jabatan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)  tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
c.       PNS yang tidak diberhentikan tersebut diatas, selama yang  bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap berstatus sebagai PNS  dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai  PNS.
2.       PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua)  tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum  tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan  dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
3.       Pemberhentian PNS yang dihukum penjara atau kurungan  berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap  karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana  kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum atau  dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki  kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana  penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan  berencana, ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan  pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Apakah PNS yang dipenjara tetap dapat gaji? Seperti yang diketahui, PNS diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.
PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

BACA JUGA:
5 Jurusan Kuliah yang Banyak Dicari Jadi CPNS di Kementan


Mengenai pengaturan pemberhentian seorang PNS yang dipenjara itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang disebabkan tindak pidana
Dilansir melalui website resmi milik BPK Perwakilan Provinsi Sulawasi Barat https://sulbar.bpk.go.id/wp-content/uploads/2020/01/3.-Pemberhentian-tidak-hormat-PNS-Nett.pdf membahas mengenai pemberhentian seorang PNS yang melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:
1.800 PNS Pindah ke IKN pada Tahap Pertama, Menpan RB: Oksigennya Bagus


Pemberhentian sementara seorang PNS.
1.       PNS yang diduga terlibat dalam tindak pidana dan ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, diberhentikan sementara sebagai PNS
2.       Pemberhentian sementara PNS diusulkan oleh
-          PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama, JPT madya, dan Jabatan Fungsional (JF) ahli utama; atau
-          PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, Jabatan Administrasi (JA), dan JF selain JF ahli utama.
3.       Selanjutnya Presiden atau PPK menetapkan keputusan  pemberhentian sementara sebagai PNS, paling lama 14 (empat belas) hari  kerja setelah usul pemberhentian sementara diterima, dengan mendapat hak  kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4.       Untuk PNS yang diberhentikan sementara pada saat mencapai  batas usia pensiun, apabila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan  tidak bersalah, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat  hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  dengan memperhitungkan uang pemberhentian sementara yang sudah diterima,  terhitung sejak akhir bulan dicapainya Batas Usia Pensiun.
5.       Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang  Manajemen PNS mulai berlaku, PNS yang sedang menjalani pemberhentian  sementara yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tetap  menerima penghasilan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan sampai dengan selesainya masa pemberhentian sementara
Seorang PNS yang dijatuhi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap TIDAK DIBERHENTIKAN sebagai PNS dengan ketentuan:
1.       PNS yang telah dijatuhi putusan pidana, tidak diberhentikan sebagai PNS, dengan ketentuan:
a.       PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau  lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum  tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak  diberhentikan sebagai PNS apabila: perbuatannya tidak menurunkan harkat  dan martabat dari PNS, mempunyai prestasi kerja yang baik, tidak  mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali, tersedia  lowongan Jabatan.
b.       PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua)  tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum  tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, tidak  diberhentikan sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan. Dalam hal  tidak tersedia lowongan jabatan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)  tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
c.       PNS yang tidak diberhentikan tersebut diatas, selama yang  bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap berstatus sebagai PNS  dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai  PNS.
2.       PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua)  tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum  tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan  dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
3.       Pemberhentian PNS yang dihukum penjara atau kurungan  berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap  karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana  kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum atau  dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki  kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana  penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan  berencana, ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan  pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.</content:encoded></item></channel></rss>
