<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Golden Visa Mudahkan Investasi di RI, Bahlil: Investor Tak Perlu Lapor-Lapor Terus</title><description>Menteri Bahlil Lahadalia meyakini bahwa pelayanan Golden Visa dapat memberikan kemudahan berinvestasi di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/05/320/2877653/golden-visa-mudahkan-investasi-di-ri-bahlil-investor-tak-perlu-lapor-lapor-terus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/05/320/2877653/golden-visa-mudahkan-investasi-di-ri-bahlil-investor-tak-perlu-lapor-lapor-terus"/><item><title>Golden Visa Mudahkan Investasi di RI, Bahlil: Investor Tak Perlu Lapor-Lapor Terus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/05/320/2877653/golden-visa-mudahkan-investasi-di-ri-bahlil-investor-tak-perlu-lapor-lapor-terus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/05/320/2877653/golden-visa-mudahkan-investasi-di-ri-bahlil-investor-tak-perlu-lapor-lapor-terus</guid><pubDate>Selasa 05 September 2023 18:34 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/05/320/2877653/golden-visa-mudahkan-investasi-di-ri-bahlil-investor-tak-perlu-lapor-lapor-terus-0NgueKg2Tp.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebut golden visa permudah investor luar negeri. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/05/320/2877653/golden-visa-mudahkan-investasi-di-ri-bahlil-investor-tak-perlu-lapor-lapor-terus-0NgueKg2Tp.JPG</image><title>Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebut golden visa permudah investor luar negeri. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNS80LzE3MDE2OC81L3g4bnFwcWY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakini bahwa pelayanan Golden Visa dapat memberikan kemudahan berinvestasi di Indonesia bagi pelaku usaha dari luar negeri.



&amp;ldquo;Saya pikir itu bagus supaya bisa memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dari luar negeri karena dengan mendapatkan Golden Visa, mereka tidak perlu lapor-lapor terus,&amp;rdquo; kata Bahlil di Jakarta seperti dilansir Antara, Selasa (5/9/2023).

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Anggaran Rp800 Miliar Ditolak Sri Mulyani, Bahlil: OSS Hanya seperti Mobil Avanza


Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan lansia mancanegara yang memenuhi kriteria.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bos OpenAI Sam Altman Dapat Golden Visa RI, Apa Keistimewaannya?


Bahlil mengatakan Golden Visa meski memberi kemudahan, terdapat persyaratan bagi para pelaku usaha asing yang ingin memanfaatkan layanan tersebut untuk berinvestasi, di antaranya nilai minimum investasi bagi pelaku usaha.




&amp;ldquo;Ada kurun waktu, ada syaratnya. Ada jumlah minimum bagi pelaku usaha untuk melakukan investasi di Indonesia. Itu ada syaratnya,&amp;rdquo; ujarnya.







Hal itu senada disampaikan Juru Bicara Kementerian Keuangan dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo yang menyatakan bahwa Golden Visa diharapkan dapat mendatangkan investasi yang lebih besar untuk Indonesia.



&amp;nbsp;BACA JUGA:

Indonesia Terbitkan Aturan Golden Visa, Ini Syarat dan Biayanya untuk WNA




&amp;ldquo;Diharapkan dapat menarik iklim investasi yang lebih besar dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,&amp;rdquo; kata Yustinus.





Keyakinan tersebut seiring dengan tujuan kebijakan Golden Visa, yaitu menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta asing berkemampuan tinggi yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia pascapandemi Covid-19.





Sebelumnya, kebijakan Golden Visa diluncurkan pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 22/2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/2023 mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pelayanan keimigrasian.



Layanan tersebut memungkinkan WNA yang ingin menanamkan modal untuk menetap di Indonesia selama lima hingga 10 tahun.



Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan Golden Visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, utamanya menyetor dana untuk investasi senilai Rp5,3-760 miliar.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNS80LzE3MDE2OC81L3g4bnFwcWY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakini bahwa pelayanan Golden Visa dapat memberikan kemudahan berinvestasi di Indonesia bagi pelaku usaha dari luar negeri.



&amp;ldquo;Saya pikir itu bagus supaya bisa memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dari luar negeri karena dengan mendapatkan Golden Visa, mereka tidak perlu lapor-lapor terus,&amp;rdquo; kata Bahlil di Jakarta seperti dilansir Antara, Selasa (5/9/2023).

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Anggaran Rp800 Miliar Ditolak Sri Mulyani, Bahlil: OSS Hanya seperti Mobil Avanza


Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan lansia mancanegara yang memenuhi kriteria.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bos OpenAI Sam Altman Dapat Golden Visa RI, Apa Keistimewaannya?


Bahlil mengatakan Golden Visa meski memberi kemudahan, terdapat persyaratan bagi para pelaku usaha asing yang ingin memanfaatkan layanan tersebut untuk berinvestasi, di antaranya nilai minimum investasi bagi pelaku usaha.




&amp;ldquo;Ada kurun waktu, ada syaratnya. Ada jumlah minimum bagi pelaku usaha untuk melakukan investasi di Indonesia. Itu ada syaratnya,&amp;rdquo; ujarnya.







Hal itu senada disampaikan Juru Bicara Kementerian Keuangan dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo yang menyatakan bahwa Golden Visa diharapkan dapat mendatangkan investasi yang lebih besar untuk Indonesia.



&amp;nbsp;BACA JUGA:

Indonesia Terbitkan Aturan Golden Visa, Ini Syarat dan Biayanya untuk WNA




&amp;ldquo;Diharapkan dapat menarik iklim investasi yang lebih besar dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,&amp;rdquo; kata Yustinus.





Keyakinan tersebut seiring dengan tujuan kebijakan Golden Visa, yaitu menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta asing berkemampuan tinggi yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia pascapandemi Covid-19.





Sebelumnya, kebijakan Golden Visa diluncurkan pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 22/2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/2023 mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pelayanan keimigrasian.



Layanan tersebut memungkinkan WNA yang ingin menanamkan modal untuk menetap di Indonesia selama lima hingga 10 tahun.



Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan Golden Visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, utamanya menyetor dana untuk investasi senilai Rp5,3-760 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
