<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon di Bursa Karbon, Simak di Sini</title><description>OJK menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan  Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/07/320/2878778/aturan-tata-cara-penyelenggaraan-perdagangan-karbon-di-bursa-karbon-simak-di-sini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/07/320/2878778/aturan-tata-cara-penyelenggaraan-perdagangan-karbon-di-bursa-karbon-simak-di-sini"/><item><title>Aturan Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon di Bursa Karbon, Simak di Sini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/07/320/2878778/aturan-tata-cara-penyelenggaraan-perdagangan-karbon-di-bursa-karbon-simak-di-sini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/07/320/2878778/aturan-tata-cara-penyelenggaraan-perdagangan-karbon-di-bursa-karbon-simak-di-sini</guid><pubDate>Kamis 07 September 2023 13:55 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/07/320/2878778/aturan-tata-cara-penyelenggaraan-perdagangan-karbon-di-bursa-karbon-simak-di-sini-cdhAIHWEjx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK terbitkan aturan bursa karbon (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/07/320/2878778/aturan-tata-cara-penyelenggaraan-perdagangan-karbon-di-bursa-karbon-simak-di-sini-cdhAIHWEjx.jpg</image><title>OJK terbitkan aturan bursa karbon (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNC8xMC8xNjc3OTQvNS94OG05YzNo&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).
Penerbitan surat edaran ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon.

BACA JUGA:
OJK: Sekarang Ada Gangguan Perbankan 10 Menit Saja Masyarakat Komplain 


&amp;ldquo;Serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023,&amp;rdquo; kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan resminya, Kamis (7/9/2023).
Aman melanjutkan, dengan tersedianya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon diharapkan dapat menjadi landasan hukum, serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada OJK.

BACA JUGA:
Bank dan Pinjol Paling Banyak Diadukan Masyarakat ke OJK 


&amp;ldquo;Baik pedoman terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon, termasuk operasional kegiatan usaha penyelenggara bursa karbon,&amp;rdquo; imbuh Aman.
Adapun pokok peraturan dalam SEOJK 12/2023 adalah sebagai berikut:
1.	Lingkup Unit Karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis Unit Karbon yang dapat diperdagangkan di Bursa Karbon.
2.	Permodalan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan permodalan dan rincian dokumen bukti permodalan Penyelenggara Bursa Karbon.
3.	Persyaratan Pemegang Saham Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas dan kelayakan keuangan calon Pemegang Saham.
4.	Persyaratan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris  Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas, kompetensi,  dan reputasi keuangan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris.
5.	Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pemegang Saham, Anggota Direksi,  dan Anggota Dewan Komisaris, mengatur kewenangan OJK untuk melakukan  penilaian kemampuan dan kepatutan calon Pemegang Saham, calon Anggota  Direksi, dan calon Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon.
6.	Operasional dan Pengendalian Internal, mengatur kewajiban  Penyelenggara Bursa Karbon untuk menyediakan sistem dan/atau sarana  dalam rangka mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan Unit  Karbon serta pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon.
7.	Tata Cara Permohonan Perizinan Penyelenggara Bursa Karbon,  mengatur mekanisme dan persyaratan dokumen permohonan izin usaha  Penyelenggara Bursa Karbon
8.	Peraturan dan Anggaran Dasar Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur  persyaratan dan mekanisme pengajuan serta persetujuan permohonan  persetujuan peraturan dan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon dan  setiap perubahannya
9.	Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Penyelenggara Bursa Karbon,  mengatur realisasi, perubahan, dan penyampaian rencana kerja dan  anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon.
10.	Laporan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis laporan dan waktu penyampaian laporan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8wNC8xMC8xNjc3OTQvNS94OG05YzNo&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).
Penerbitan surat edaran ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon.

BACA JUGA:
OJK: Sekarang Ada Gangguan Perbankan 10 Menit Saja Masyarakat Komplain 


&amp;ldquo;Serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023,&amp;rdquo; kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan resminya, Kamis (7/9/2023).
Aman melanjutkan, dengan tersedianya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon diharapkan dapat menjadi landasan hukum, serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada OJK.

BACA JUGA:
Bank dan Pinjol Paling Banyak Diadukan Masyarakat ke OJK 


&amp;ldquo;Baik pedoman terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon, termasuk operasional kegiatan usaha penyelenggara bursa karbon,&amp;rdquo; imbuh Aman.
Adapun pokok peraturan dalam SEOJK 12/2023 adalah sebagai berikut:
1.	Lingkup Unit Karbon yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis Unit Karbon yang dapat diperdagangkan di Bursa Karbon.
2.	Permodalan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan permodalan dan rincian dokumen bukti permodalan Penyelenggara Bursa Karbon.
3.	Persyaratan Pemegang Saham Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas dan kelayakan keuangan calon Pemegang Saham.
4.	Persyaratan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris  Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur persyaratan integritas, kompetensi,  dan reputasi keuangan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris.
5.	Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pemegang Saham, Anggota Direksi,  dan Anggota Dewan Komisaris, mengatur kewenangan OJK untuk melakukan  penilaian kemampuan dan kepatutan calon Pemegang Saham, calon Anggota  Direksi, dan calon Anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon.
6.	Operasional dan Pengendalian Internal, mengatur kewajiban  Penyelenggara Bursa Karbon untuk menyediakan sistem dan/atau sarana  dalam rangka mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan Unit  Karbon serta pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon.
7.	Tata Cara Permohonan Perizinan Penyelenggara Bursa Karbon,  mengatur mekanisme dan persyaratan dokumen permohonan izin usaha  Penyelenggara Bursa Karbon
8.	Peraturan dan Anggaran Dasar Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur  persyaratan dan mekanisme pengajuan serta persetujuan permohonan  persetujuan peraturan dan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon dan  setiap perubahannya
9.	Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Penyelenggara Bursa Karbon,  mengatur realisasi, perubahan, dan penyampaian rencana kerja dan  anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon.
10.	Laporan Penyelenggara Bursa Karbon, mengatur jenis laporan dan waktu penyampaian laporan.</content:encoded></item></channel></rss>
