<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setelah Anjlok, BEI Cabut Saham LAJU dari Papan Pemantauan Khusus</title><description>PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut PT Jasa Berdikari Logistics Tbk (LAJU) dari papan pemantauan khusus</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/08/278/2879638/setelah-anjlok-bei-cabut-saham-laju-dari-papan-pemantauan-khusus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/08/278/2879638/setelah-anjlok-bei-cabut-saham-laju-dari-papan-pemantauan-khusus"/><item><title>Setelah Anjlok, BEI Cabut Saham LAJU dari Papan Pemantauan Khusus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/08/278/2879638/setelah-anjlok-bei-cabut-saham-laju-dari-papan-pemantauan-khusus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/08/278/2879638/setelah-anjlok-bei-cabut-saham-laju-dari-papan-pemantauan-khusus</guid><pubDate>Jum'at 08 September 2023 17:30 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/08/278/2879638/setelah-anjlok-bei-cabut-saham-laju-dari-papan-pemantauan-khusus-4FOE4zHuQt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saham LAJU Dicabut dari Papan Perdagangan Khusus. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/08/278/2879638/setelah-anjlok-bei-cabut-saham-laju-dari-papan-pemantauan-khusus-4FOE4zHuQt.jpg</image><title>Saham LAJU Dicabut dari Papan Perdagangan Khusus. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut PT Jasa Berdikari Logistics Tbk (LAJU) dari papan pemantauan khusus (PPK).
LAJU telah menetap selama 30 hari dalam PPK setelah terjerat kriteria nomor 10 yakni penghentian sementara saham lebih dari 1 hari aktif bursa.

BACA JUGA:
Intip Rekomendasi Saham Jelang Akhir Pekan

&quot;Perubahan ini mulai efektif pada Senin 11 September 2023,&quot; tulis BEI dalam pengumuman, Jumat (8/9/2023).
Sebagai catatan, saham LAJU digembok sejak 1 hingga 8 Agustus 2023 di pasar reguler dan pasar tunai. Suspensi juga dilakukan terhadap Waran Seri I LAJU (LAJU-W).

BACA JUGA:
BEI Pantau Ketat Saham Apexindo Pratama Duta (APEX), Ini Penyebabnya

Ini terjadi akibat adanya penurunan harga kumulatif saham perseroan, sehingga suspensi tak terhindarkan. Adapun BEI kembali membuka suspensi pada 9 Agustus 2023.Mengintip pergerakan saham sejak dibuka, LAJU mengalami tekanan 8,06 persen, dengan area di Rp52 hingga Rp67 per saham.
Hingga penutupan akhir pekan ini, Jumat (8/9), LAJU turun 5% di Rp57 per saham, setelah menguat hampir 15% dalam dua hari sebelumnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut PT Jasa Berdikari Logistics Tbk (LAJU) dari papan pemantauan khusus (PPK).
LAJU telah menetap selama 30 hari dalam PPK setelah terjerat kriteria nomor 10 yakni penghentian sementara saham lebih dari 1 hari aktif bursa.

BACA JUGA:
Intip Rekomendasi Saham Jelang Akhir Pekan

&quot;Perubahan ini mulai efektif pada Senin 11 September 2023,&quot; tulis BEI dalam pengumuman, Jumat (8/9/2023).
Sebagai catatan, saham LAJU digembok sejak 1 hingga 8 Agustus 2023 di pasar reguler dan pasar tunai. Suspensi juga dilakukan terhadap Waran Seri I LAJU (LAJU-W).

BACA JUGA:
BEI Pantau Ketat Saham Apexindo Pratama Duta (APEX), Ini Penyebabnya

Ini terjadi akibat adanya penurunan harga kumulatif saham perseroan, sehingga suspensi tak terhindarkan. Adapun BEI kembali membuka suspensi pada 9 Agustus 2023.Mengintip pergerakan saham sejak dibuka, LAJU mengalami tekanan 8,06 persen, dengan area di Rp52 hingga Rp67 per saham.
Hingga penutupan akhir pekan ini, Jumat (8/9), LAJU turun 5% di Rp57 per saham, setelah menguat hampir 15% dalam dua hari sebelumnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
