<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perusahaan yang Hadapi PKPU Bukan Berarti Korporasi Gagal</title><description>Perusahaan yang menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bukan berarti menjadi korporasi yang gagal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/08/320/2879697/perusahaan-yang-hadapi-pkpu-bukan-berarti-korporasi-gagal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/08/320/2879697/perusahaan-yang-hadapi-pkpu-bukan-berarti-korporasi-gagal"/><item><title>Perusahaan yang Hadapi PKPU Bukan Berarti Korporasi Gagal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/08/320/2879697/perusahaan-yang-hadapi-pkpu-bukan-berarti-korporasi-gagal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/08/320/2879697/perusahaan-yang-hadapi-pkpu-bukan-berarti-korporasi-gagal</guid><pubDate>Jum'at 08 September 2023 19:15 WIB</pubDate><dc:creator>Himayatul Azizah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/08/320/2879697/perusahaan-yang-hadapi-pkpu-bukan-berarti-korporasi-gagal-DWsfODThgK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perusahaan yang Hadapi PKPU Bukan Korporasi Gagal (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/08/320/2879697/perusahaan-yang-hadapi-pkpu-bukan-berarti-korporasi-gagal-DWsfODThgK.jpg</image><title>Perusahaan yang Hadapi PKPU Bukan Korporasi Gagal (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNC80LzE3MDEzNS81L3g4bnBqc2g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Perusahaan yang menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bukan berarti menjadi korporasi yang gagal. Gugatan terhadap perusahaan pelat merah dinilai bukan akhir dari peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini berperan sebagai lokomotif perekonomian nasional.
Analis dari Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) Reza Priyambada mengatakan, BUMN yang berada dalam proses PKPU tidak bisa diartikan sebagai korporasi gagal.

BACA JUGA:
Arahan Erick Thohir soal Ekonomi Digital, Ini Langkah Holding BUMN Farmasi

Apalagi, baik Kementerian BUMN maupun perusahaan pelat merah itu sendiri selalu melakukan berbagai upaya, termasuk dengan melakukan restrukturisasi, untuk menjaga kinerja perusahaan sehingga dapat tetap menjadi lokomotif pembangunan nasional.
Hal ini pun telah dilakukan oleh banyak BUMN, di antaranya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan beberapa BUMN Karya, yang melakukan berbagai upaya untuk tetap melakukan pembayaran utang.

BACA JUGA:
Tak Mau BUMN Jadi Menara Gading, Erick Thohir: Kami Tidak Mau Menguasai

&quot;Jadi PKPU bukan akhir segalanya tapi kan dianggapnya perusahaan itu bangkrut padahal sebenarnya upaya penyelesaian utang aja,&quot; ujarnya, Jumat (8/9/2023).Reza menjabarkan, PKPU merupakan bentuk dari pertanggungjawaban BUMN untuk tetap melaksanakan kewajibannya. Sebab, PKPU pada prinsipnya adalah mekanisme penundaan utang, sehingga perusahaan BUMN masih memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.
BUMN menghormati setiap langkah yang ditempuh oleh para kreditur.
&quot;Sekalipun kreditur mengambil langkah restrukturisasi melalui PKPU, BUMN akan selalu mengutamakan niat untuk penyelesaian pembayaran kewajiban,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNC80LzE3MDEzNS81L3g4bnBqc2g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Perusahaan yang menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bukan berarti menjadi korporasi yang gagal. Gugatan terhadap perusahaan pelat merah dinilai bukan akhir dari peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini berperan sebagai lokomotif perekonomian nasional.
Analis dari Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) Reza Priyambada mengatakan, BUMN yang berada dalam proses PKPU tidak bisa diartikan sebagai korporasi gagal.

BACA JUGA:
Arahan Erick Thohir soal Ekonomi Digital, Ini Langkah Holding BUMN Farmasi

Apalagi, baik Kementerian BUMN maupun perusahaan pelat merah itu sendiri selalu melakukan berbagai upaya, termasuk dengan melakukan restrukturisasi, untuk menjaga kinerja perusahaan sehingga dapat tetap menjadi lokomotif pembangunan nasional.
Hal ini pun telah dilakukan oleh banyak BUMN, di antaranya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan beberapa BUMN Karya, yang melakukan berbagai upaya untuk tetap melakukan pembayaran utang.

BACA JUGA:
Tak Mau BUMN Jadi Menara Gading, Erick Thohir: Kami Tidak Mau Menguasai

&quot;Jadi PKPU bukan akhir segalanya tapi kan dianggapnya perusahaan itu bangkrut padahal sebenarnya upaya penyelesaian utang aja,&quot; ujarnya, Jumat (8/9/2023).Reza menjabarkan, PKPU merupakan bentuk dari pertanggungjawaban BUMN untuk tetap melaksanakan kewajibannya. Sebab, PKPU pada prinsipnya adalah mekanisme penundaan utang, sehingga perusahaan BUMN masih memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.
BUMN menghormati setiap langkah yang ditempuh oleh para kreditur.
&quot;Sekalipun kreditur mengambil langkah restrukturisasi melalui PKPU, BUMN akan selalu mengutamakan niat untuk penyelesaian pembayaran kewajiban,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
