<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mau Kerja di Luar Negeri? Ini Sistem dan Alurnya</title><description>Banyak masyarakat Indonesia yang memilih untuk menjadi pekerja migran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/10/622/2878397/mau-kerja-di-luar-negeri-ini-sistem-dan-alurnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/10/622/2878397/mau-kerja-di-luar-negeri-ini-sistem-dan-alurnya"/><item><title>Mau Kerja di Luar Negeri? Ini Sistem dan Alurnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/10/622/2878397/mau-kerja-di-luar-negeri-ini-sistem-dan-alurnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/10/622/2878397/mau-kerja-di-luar-negeri-ini-sistem-dan-alurnya</guid><pubDate>Minggu 10 September 2023 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Chindya Citra Agustina</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/06/622/2878397/mau-kerja-di-luar-negeri-ini-sistem-dan-alurnya-R2cDdLCa1G.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Alur untuk jad pekerja migran Indonesia. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/06/622/2878397/mau-kerja-di-luar-negeri-ini-sistem-dan-alurnya-R2cDdLCa1G.JPG</image><title>Alur untuk jad pekerja migran Indonesia. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8zMC8xLzE2NzY2Ny81L3g4bTVycWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Banyak masyarakat Indonesia yang memilih untuk menjadi pekerja migran.

Biasanya pekerja migran berstatus warga negara, baik laki-laki maupun perempuan yang memenuhi syarat bekerja di luar negeri dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Cegah Pekerja Migran Ilegal, Pembuatan Paspor WNI Kerja di Luar Negeri Gratis!

Ada berbagai peluang untuk masyarakat bisa bergabung dalam program yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (kemnaker).

Berikut 5 skema penempatan PMI, yang dikutip dari akun instagram @kemnaker, Minggu (10/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pekerja Migran Diimingi Kerja Gaji Rp37 Juta Per Bulan di Jepang

1. P to P (Private to Private)
&amp;nbsp;
Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

2. G to P (Government to Private)

Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh pemerintah dengan pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.

3. G to G (Government to Government)

Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh pemerintah.
4. Unit Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS)



Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh perusahaan untuk kepentingan Perusahaan sendiri.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kapal Migran Tenggelam di Channel, 6 Orang Tewas


5. Perseorangan (Independent)



Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara mandiri dengan persyaratan:



a. Telah diterima bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum.



b. Bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum.



c. Tidak dipekerjakan pada jabatan yang terendah pada setiap sektor.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8zMC8xLzE2NzY2Ny81L3g4bTVycWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Banyak masyarakat Indonesia yang memilih untuk menjadi pekerja migran.

Biasanya pekerja migran berstatus warga negara, baik laki-laki maupun perempuan yang memenuhi syarat bekerja di luar negeri dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Cegah Pekerja Migran Ilegal, Pembuatan Paspor WNI Kerja di Luar Negeri Gratis!

Ada berbagai peluang untuk masyarakat bisa bergabung dalam program yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (kemnaker).

Berikut 5 skema penempatan PMI, yang dikutip dari akun instagram @kemnaker, Minggu (10/9/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pekerja Migran Diimingi Kerja Gaji Rp37 Juta Per Bulan di Jepang

1. P to P (Private to Private)
&amp;nbsp;
Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

2. G to P (Government to Private)

Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh pemerintah dengan pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.

3. G to G (Government to Government)

Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh pemerintah.
4. Unit Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS)



Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh perusahaan untuk kepentingan Perusahaan sendiri.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kapal Migran Tenggelam di Channel, 6 Orang Tewas


5. Perseorangan (Independent)



Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara mandiri dengan persyaratan:



a. Telah diterima bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum.



b. Bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum.



c. Tidak dipekerjakan pada jabatan yang terendah pada setiap sektor.</content:encoded></item></channel></rss>
