<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Turunan UU Kesehatan, Iklan Produk Rokok Dilarang?</title><description>Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) UU Kesehatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/11/320/2880967/aturan-turunan-uu-kesehatan-iklan-produk-rokok-dilarang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/11/320/2880967/aturan-turunan-uu-kesehatan-iklan-produk-rokok-dilarang"/><item><title>Aturan Turunan UU Kesehatan, Iklan Produk Rokok Dilarang?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/11/320/2880967/aturan-turunan-uu-kesehatan-iklan-produk-rokok-dilarang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/11/320/2880967/aturan-turunan-uu-kesehatan-iklan-produk-rokok-dilarang</guid><pubDate>Senin 11 September 2023 15:56 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/11/320/2880967/aturan-turunan-uu-kesehatan-iklan-produk-rokok-dilarang-8tAQeIGW9q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Iklan produk tembakau dilarang (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/11/320/2880967/aturan-turunan-uu-kesehatan-iklan-produk-rokok-dilarang-8tAQeIGW9q.jpg</image><title>Iklan produk tembakau dilarang (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNy8xLzE2OTc2NC81L3g4bmk4cnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) UU Kesehatan. Salah satunya berisi pelarangan iklan produk tembakau di ruang publik maupun internet.
Dewan Periklanan Indonesia (DPI) mengaku belum pernah dilibatkan dalam pembahasan aturan turunan UU Kesehatan tersebut. Padahal, dampak aturan soal tembakau pada periklanan nasional sangat besar, seperti dalam aspek tenaga kerja hingga pemasukan.

BACA JUGA:
Inilah Brand Rokok yang Pertama Kali Muncul di Indonesia


Ketua Badan Musyawarah Regulasi DPI Herry Margono mengatakan, setelah UU Kesehatan diundangkan pada 8 Agustus 2023, industri periklanan dikagetkan dengan3 munculnya wacana pelarangan total iklan produk tembakau di ruang publik dan internet yang tertuang dalam draf PP UU Kesehatan. Hal ini dinilainya akan menuai banyak protes dari berbagai pihak karena menimbulkan ketidakadilan.
&amp;ldquo;Pihak periklanan seharusnya dilibatkan dalam perumusan aturan turunan iklan produk tembakau tersebut. Dewan Periklanan Indonesia juga layak didengarkan pertimbangannya. Minimal adalah Persaturan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) juga dilibatkan. Ini kami belum mengetahui sama sekali informasinya,&amp;rdquo; terang Herry, Senin (11/9/2023).

BACA JUGA:
Pengusaha Ini Raup Cuan Triliunan dari Rokok 


Selain itu, disebutkan bahwa Rancangan PP turunan UU Kesehatan tersebut turut menyertakan pelarangan mengiklankan produk tembakau di tempat penjualan dan ruang publik. Herry melanjutkan, draft PP ini perlu disosialisasikan kepada publik, terutama mengenai wacana pelarangan-pelarangan tersebut.
Ia juga mengingatkan pemerintah bahwa wacana pelarangan iklan produk tembakau akan berdampak buruk tidak hanya bagi industri hasil tembakau, tapi juga termasuk industri ekonomi kreatif, termasuk di dalamnya industri periklanan, pertunjukan, media, dan hiburan. Padahal, menurutnya, saat ini mayoritas industri tersebut sedang berupaya pulih pasca terdampak pandemi COVID-19 yang imbasnya berlangsung cukup lama.
&amp;ldquo;Pembatasannya kan sudah baik selama ini. Jadi, kenapa harus ada  pengetatan lagi? Ini perlu dijelaskan kepada publik,&amp;rdquo; kata Herry.
Selain itu, Herry juga menekankan bahwa di draft PP terbaru ini,  aturan mengenai periklanan produk tembakau di media penyiaran hanya  membolehkan iklan rokok mulai dari jam 23.00 sampai jam 03.00. &amp;ldquo;Rencana  jam tayang di TV ini terlalu ketat. Apa pertimbangannya? Ruangnya  sedikit banget.&amp;rdquo;
Herry menambahkan pihaknya bahkan belum mendapatkan pemberitahuan  tentang rencana bentuk aturan turunan UU Kesehatan yang semula akan  terdiri dari 108 PP terpisah tetapi akan diringkas menjadi satu PP.
&amp;ldquo;Yang penting adalah harmonisasi regulasi saja. PP-nya tidak  bertentangan dengan UU-nya, sehingga kalau di UU-nya tidak dilarang, ya  semestinya di aturan turunannya juga tidak dilarangnya,&amp;rdquo; tegasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNy8xLzE2OTc2NC81L3g4bmk4cnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) UU Kesehatan. Salah satunya berisi pelarangan iklan produk tembakau di ruang publik maupun internet.
Dewan Periklanan Indonesia (DPI) mengaku belum pernah dilibatkan dalam pembahasan aturan turunan UU Kesehatan tersebut. Padahal, dampak aturan soal tembakau pada periklanan nasional sangat besar, seperti dalam aspek tenaga kerja hingga pemasukan.

BACA JUGA:
Inilah Brand Rokok yang Pertama Kali Muncul di Indonesia


Ketua Badan Musyawarah Regulasi DPI Herry Margono mengatakan, setelah UU Kesehatan diundangkan pada 8 Agustus 2023, industri periklanan dikagetkan dengan3 munculnya wacana pelarangan total iklan produk tembakau di ruang publik dan internet yang tertuang dalam draf PP UU Kesehatan. Hal ini dinilainya akan menuai banyak protes dari berbagai pihak karena menimbulkan ketidakadilan.
&amp;ldquo;Pihak periklanan seharusnya dilibatkan dalam perumusan aturan turunan iklan produk tembakau tersebut. Dewan Periklanan Indonesia juga layak didengarkan pertimbangannya. Minimal adalah Persaturan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) juga dilibatkan. Ini kami belum mengetahui sama sekali informasinya,&amp;rdquo; terang Herry, Senin (11/9/2023).

BACA JUGA:
Pengusaha Ini Raup Cuan Triliunan dari Rokok 


Selain itu, disebutkan bahwa Rancangan PP turunan UU Kesehatan tersebut turut menyertakan pelarangan mengiklankan produk tembakau di tempat penjualan dan ruang publik. Herry melanjutkan, draft PP ini perlu disosialisasikan kepada publik, terutama mengenai wacana pelarangan-pelarangan tersebut.
Ia juga mengingatkan pemerintah bahwa wacana pelarangan iklan produk tembakau akan berdampak buruk tidak hanya bagi industri hasil tembakau, tapi juga termasuk industri ekonomi kreatif, termasuk di dalamnya industri periklanan, pertunjukan, media, dan hiburan. Padahal, menurutnya, saat ini mayoritas industri tersebut sedang berupaya pulih pasca terdampak pandemi COVID-19 yang imbasnya berlangsung cukup lama.
&amp;ldquo;Pembatasannya kan sudah baik selama ini. Jadi, kenapa harus ada  pengetatan lagi? Ini perlu dijelaskan kepada publik,&amp;rdquo; kata Herry.
Selain itu, Herry juga menekankan bahwa di draft PP terbaru ini,  aturan mengenai periklanan produk tembakau di media penyiaran hanya  membolehkan iklan rokok mulai dari jam 23.00 sampai jam 03.00. &amp;ldquo;Rencana  jam tayang di TV ini terlalu ketat. Apa pertimbangannya? Ruangnya  sedikit banget.&amp;rdquo;
Herry menambahkan pihaknya bahkan belum mendapatkan pemberitahuan  tentang rencana bentuk aturan turunan UU Kesehatan yang semula akan  terdiri dari 108 PP terpisah tetapi akan diringkas menjadi satu PP.
&amp;ldquo;Yang penting adalah harmonisasi regulasi saja. PP-nya tidak  bertentangan dengan UU-nya, sehingga kalau di UU-nya tidak dilarang, ya  semestinya di aturan turunannya juga tidak dilarangnya,&amp;rdquo; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
