<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sistem Baru Gaji PNS Single Salary Tanpa Tunjangan demi Daya Beli Pensiunan</title><description>Pemerintah akan mengkaji sistem gaji PNS single salary alias tanpa tunjangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/12/320/2881474/sistem-baru-gaji-pns-single-salary-tanpa-tunjangan-demi-daya-beli-pensiunan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/12/320/2881474/sistem-baru-gaji-pns-single-salary-tanpa-tunjangan-demi-daya-beli-pensiunan"/><item><title>Sistem Baru Gaji PNS Single Salary Tanpa Tunjangan demi Daya Beli Pensiunan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/12/320/2881474/sistem-baru-gaji-pns-single-salary-tanpa-tunjangan-demi-daya-beli-pensiunan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/12/320/2881474/sistem-baru-gaji-pns-single-salary-tanpa-tunjangan-demi-daya-beli-pensiunan</guid><pubDate>Selasa 12 September 2023 13:14 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/12/320/2881474/sistem-baru-gaji-pns-single-salary-tanpa-tunjangan-demi-daya-beli-pensiunan-MTjOmfLN1R.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah siapkan konsep gaji tunggal untuk PNS (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/12/320/2881474/sistem-baru-gaji-pns-single-salary-tanpa-tunjangan-demi-daya-beli-pensiunan-MTjOmfLN1R.jpeg</image><title>Pemerintah siapkan konsep gaji tunggal untuk PNS (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMS8xLzE3MDQ1My81L3g4bnppc2s=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah akan mengkaji sistem gaji PNS single salary alias tanpa tunjangan. Kepala Bapenas Suharso Monoarfa mengatakan penerapan single salary merupakan upaya menjaga daya beli bagi para pensiunan PNS.
Suharso menjelaskan, dengan menerapkan single salary maka gajian dan tunjangan bakal digabungkan menjadi satu. Skema yang sama juga disiapkan untuk pembayaran uang pensiun bagi para PNS, yang dibayar sekali, hingga jaminan kesehatan, hingga jaminan sosial.

BACA JUGA:
Mengintip Besaran Gaji PNS jika Menggunakan Skema Single Salary


&quot;Selama ini kan PNS gajian ada honor honor lain, ke depan kita mau ada singgle salary, dan ini juga termasuk misalnya bagian dari asuransi, kesehatan, kematian, hari tua, itu akan menjadi satu,&quot; kata Suharso di Stasiun MRT Bundaran HI, Selasa (12/9/2023).
Lebih lanjut Suharso mengungkapkan alasan mendasar dibalik penerapan single salary bagi para PNS itu untuk menjamin para pensiunan PNS, baik dari sisi daya beli lewat pemberian uang pensiun yang lebih besar karena bayarkan sekaligus, hingga jaminan akses kesehatan lewat asuransi yang diberikan.

BACA JUGA:
PNS Bakal Terima Gaji Tunggal Tanpa Tunjangan, Ini Alasannya


&quot;Sekarang kan sudah ada, dana pensiun sebagian diambil dari sebagian gajinya, ke depan nanti supaya seorang ASN, pensiun, jangan kehilangan daya beli, ke dokter gak bisa, sakit tidak bisa tercover BPJS, dan seterusnya,&quot; sambungnya.
Di samping itu, Suharso juga mengungkit aspek keadilan bagi para PNS.  Hal tersebut melihat banyak PNS yang juga rangkap jabatan di institusi  lain, hal itu menjadi pendapatan tambahan bagi para PNS. Sedangkan bagi  PNS yang tidak punya pekerjaan lain, mereka hanya mengandalkan gaji dari  APBN tanpa ada penghasilan lain.
&quot;Waktu dia beraktivitas pada posisi yang makin tinggi, kalau dia  mendapat jabatan lain di luar jabatannya (PNS) dia dapat tambahan, ini  yang kita ingin membuat keadilan,&quot; sambungnya.
Adapun saat ini regulasi tersebut akan masuk dalam revisi UU ASN yang  tengah di godok oleh Pemerintah bersama DPR RI. Sehingga, Suharso juga  tidak menyebutkan spesifik kapan single salary diterapkan bagi para PNS.
&quot;Targetnya secepatnya,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMS8xLzE3MDQ1My81L3g4bnppc2s=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah akan mengkaji sistem gaji PNS single salary alias tanpa tunjangan. Kepala Bapenas Suharso Monoarfa mengatakan penerapan single salary merupakan upaya menjaga daya beli bagi para pensiunan PNS.
Suharso menjelaskan, dengan menerapkan single salary maka gajian dan tunjangan bakal digabungkan menjadi satu. Skema yang sama juga disiapkan untuk pembayaran uang pensiun bagi para PNS, yang dibayar sekali, hingga jaminan kesehatan, hingga jaminan sosial.

BACA JUGA:
Mengintip Besaran Gaji PNS jika Menggunakan Skema Single Salary


&quot;Selama ini kan PNS gajian ada honor honor lain, ke depan kita mau ada singgle salary, dan ini juga termasuk misalnya bagian dari asuransi, kesehatan, kematian, hari tua, itu akan menjadi satu,&quot; kata Suharso di Stasiun MRT Bundaran HI, Selasa (12/9/2023).
Lebih lanjut Suharso mengungkapkan alasan mendasar dibalik penerapan single salary bagi para PNS itu untuk menjamin para pensiunan PNS, baik dari sisi daya beli lewat pemberian uang pensiun yang lebih besar karena bayarkan sekaligus, hingga jaminan akses kesehatan lewat asuransi yang diberikan.

BACA JUGA:
PNS Bakal Terima Gaji Tunggal Tanpa Tunjangan, Ini Alasannya


&quot;Sekarang kan sudah ada, dana pensiun sebagian diambil dari sebagian gajinya, ke depan nanti supaya seorang ASN, pensiun, jangan kehilangan daya beli, ke dokter gak bisa, sakit tidak bisa tercover BPJS, dan seterusnya,&quot; sambungnya.
Di samping itu, Suharso juga mengungkit aspek keadilan bagi para PNS.  Hal tersebut melihat banyak PNS yang juga rangkap jabatan di institusi  lain, hal itu menjadi pendapatan tambahan bagi para PNS. Sedangkan bagi  PNS yang tidak punya pekerjaan lain, mereka hanya mengandalkan gaji dari  APBN tanpa ada penghasilan lain.
&quot;Waktu dia beraktivitas pada posisi yang makin tinggi, kalau dia  mendapat jabatan lain di luar jabatannya (PNS) dia dapat tambahan, ini  yang kita ingin membuat keadilan,&quot; sambungnya.
Adapun saat ini regulasi tersebut akan masuk dalam revisi UU ASN yang  tengah di godok oleh Pemerintah bersama DPR RI. Sehingga, Suharso juga  tidak menyebutkan spesifik kapan single salary diterapkan bagi para PNS.
&quot;Targetnya secepatnya,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
