<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Harus Mundur jika Daftar Caleg, Ini Aturannya</title><description>Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri jika ingin terlibat dalam dunia politik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/12/320/2881488/pns-harus-mundur-jika-daftar-caleg-ini-aturannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/12/320/2881488/pns-harus-mundur-jika-daftar-caleg-ini-aturannya"/><item><title>PNS Harus Mundur jika Daftar Caleg, Ini Aturannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/12/320/2881488/pns-harus-mundur-jika-daftar-caleg-ini-aturannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/12/320/2881488/pns-harus-mundur-jika-daftar-caleg-ini-aturannya</guid><pubDate>Selasa 12 September 2023 13:33 WIB</pubDate><dc:creator>Arfiah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/12/320/2881488/pns-harus-mundur-jika-daftar-caleg-ini-aturannya-oCBfjFgcqN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS harus mengundurkan diri jika ingin masuk ke dunia politik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/12/320/2881488/pns-harus-mundur-jika-daftar-caleg-ini-aturannya-oCBfjFgcqN.jpg</image><title>PNS harus mengundurkan diri jika ingin masuk ke dunia politik (Foto: Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri jika ingin terlibat dalam dunia politik. Misalnya, saat PNS ingin mencalonkan diri sebagai seorang Calon Legislatif (Caleg).

BACA JUGA:
Sistem Baru Gaji PNS Single Salary Tanpa Tunjangan demi Daya Beli Pensiunan

Dilansir dari Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (12/9/2023), PNS harus mengundurkan diri karena harus bersifat netral. Ketidaknetralan PNS akan memengaruhi penyelenggaraan tugas pemerintah, terutama dalam pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.

BACA JUGA:
Mengintip Besaran Gaji PNS jika Menggunakan Skema Single Salary

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa PNS harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 Jo PP Nomor 17 Tahun 2020 ada beberapa pasal yang mengatur tentang manajemen PNS.Tercantum pada Pasal 255, melarang PNS menjadi anggota dan/atau  pengurus sebuah partai politik. PNS harus mengundurkan diri bila  terlibat dalam partai politik atau saat ditetapkan menjadi calon  legislatif.
Sementara pada Pasal 250 menjelaskan bila masih berstatus PNS, tetapi  sudah menjadi anggota partai politik akan berkonsekuensi diberhentikan  secara tidak hormat.
PNS yang ingin terjun ke dunia politik, wajib mengundurkan diri  secara resmi dan tertulis. Selama pemberhentian belum disahkan, PNS  tetap wajib menjalankan tugasnya.
Pasal 254 menegaskan, apabila surat pengunduran diri telah diterima, maka tidak dapat ditarik kembali.</description><content:encoded>


JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri jika ingin terlibat dalam dunia politik. Misalnya, saat PNS ingin mencalonkan diri sebagai seorang Calon Legislatif (Caleg).

BACA JUGA:
Sistem Baru Gaji PNS Single Salary Tanpa Tunjangan demi Daya Beli Pensiunan

Dilansir dari Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (12/9/2023), PNS harus mengundurkan diri karena harus bersifat netral. Ketidaknetralan PNS akan memengaruhi penyelenggaraan tugas pemerintah, terutama dalam pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik.

BACA JUGA:
Mengintip Besaran Gaji PNS jika Menggunakan Skema Single Salary

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bahwa PNS harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 Jo PP Nomor 17 Tahun 2020 ada beberapa pasal yang mengatur tentang manajemen PNS.Tercantum pada Pasal 255, melarang PNS menjadi anggota dan/atau  pengurus sebuah partai politik. PNS harus mengundurkan diri bila  terlibat dalam partai politik atau saat ditetapkan menjadi calon  legislatif.
Sementara pada Pasal 250 menjelaskan bila masih berstatus PNS, tetapi  sudah menjadi anggota partai politik akan berkonsekuensi diberhentikan  secara tidak hormat.
PNS yang ingin terjun ke dunia politik, wajib mengundurkan diri  secara resmi dan tertulis. Selama pemberhentian belum disahkan, PNS  tetap wajib menjalankan tugasnya.
Pasal 254 menegaskan, apabila surat pengunduran diri telah diterima, maka tidak dapat ditarik kembali.</content:encoded></item></channel></rss>
