<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ATVSI: Peluncuran e-Penyiaran Berdampak Positif pada Industri Penyiaran</title><description>ATVSI menilai peluncuran e-Penyiaran yang dilakukan Kominfo akan berdampak positif terhadap Industri penyiaran di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/12/320/2881577/atvsi-peluncuran-e-penyiaran-berdampak-positif-pada-industri-penyiaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/12/320/2881577/atvsi-peluncuran-e-penyiaran-berdampak-positif-pada-industri-penyiaran"/><item><title>ATVSI: Peluncuran e-Penyiaran Berdampak Positif pada Industri Penyiaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/12/320/2881577/atvsi-peluncuran-e-penyiaran-berdampak-positif-pada-industri-penyiaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/12/320/2881577/atvsi-peluncuran-e-penyiaran-berdampak-positif-pada-industri-penyiaran</guid><pubDate>Selasa 12 September 2023 15:08 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/12/320/2881577/atvsi-peluncuran-e-penyiaran-berdampak-positif-pada-industri-penyiaran-nLPWejSvVs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua ATVSI Syafril Jelaskan soal Peluncuran e-penyiaran (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/12/320/2881577/atvsi-peluncuran-e-penyiaran-berdampak-positif-pada-industri-penyiaran-nLPWejSvVs.jpg</image><title>Ketua ATVSI Syafril Jelaskan soal Peluncuran e-penyiaran (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMC80LzE3MDQzMy81L3g4bnoyN2Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menilai peluncuran e-Penyiaran yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan berdampak positif terhadap Industri penyiaran di Indonesia.
&quot;Sudah pasti positif, kalau tidak positif tidak akan dilakukan oleh Kominfo, pasti ini positif, baik oleh Kominfo dan juga bagi lembaga penyiaran apakah radio, televisi, itu semua akan baik,&quot; kata Ketua ATVSI, Syafril Nasution saat ditemui di Kempinski Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

BACA JUGA:
Tinjau Pasar Cilegon, Presiden Jokowi: Harga Bawang Merah Turun

Menurutnya, dengan adanya sistem baru dalam pengajuan perizinan merupakan langkah yang sangat baik untuk bisa mengakselerasi perizinan tanpa harus banyak birokrasi.
&quot;Ke depan ini setiap kali pengajuan perizinan baik itu perizinan baru, maupun perubahan, itu adalah secara online, jadi ini cukup baik sehingga bisa mempercepat dan tidak ada birokrasi lagi. Saya kira cukup baik apa yang diluncurkan oleh Kominfo pada hari ini,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
WTP 7 Kali, Sri Mulyani: Laporan Keuangan Negara Tetap Sehat

Sebelumnya, Kemenkominfo resmi meluncurkan layanan perizinan penyiaran berbasis aplikasi untuk memudahkan para pelaku di industri penyiaran dalam mengajukan perizinan.Peluncuran e-Penyiaran dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Grand Ballrom Kempinski Hotel, Jakarta..
Budi mengatakan, dengan adanya sistem e-Penyiaran, semua perizinan bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun dengan hanya sekali klik tanpa harus menggunakan mekanisme surat menyurat.
Dengan adanya e-Penyiaran, Budi juga menyebut perizinan bisa diterbitkan di hari yang sama pada saat pengajuan, padahal sebelumnya butuh waktu berminggu-minggu. Hal itu menurutnya menjadi lebih efisien dan efektif.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMC80LzE3MDQzMy81L3g4bnoyN2Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menilai peluncuran e-Penyiaran yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan berdampak positif terhadap Industri penyiaran di Indonesia.
&quot;Sudah pasti positif, kalau tidak positif tidak akan dilakukan oleh Kominfo, pasti ini positif, baik oleh Kominfo dan juga bagi lembaga penyiaran apakah radio, televisi, itu semua akan baik,&quot; kata Ketua ATVSI, Syafril Nasution saat ditemui di Kempinski Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

BACA JUGA:
Tinjau Pasar Cilegon, Presiden Jokowi: Harga Bawang Merah Turun

Menurutnya, dengan adanya sistem baru dalam pengajuan perizinan merupakan langkah yang sangat baik untuk bisa mengakselerasi perizinan tanpa harus banyak birokrasi.
&quot;Ke depan ini setiap kali pengajuan perizinan baik itu perizinan baru, maupun perubahan, itu adalah secara online, jadi ini cukup baik sehingga bisa mempercepat dan tidak ada birokrasi lagi. Saya kira cukup baik apa yang diluncurkan oleh Kominfo pada hari ini,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
WTP 7 Kali, Sri Mulyani: Laporan Keuangan Negara Tetap Sehat

Sebelumnya, Kemenkominfo resmi meluncurkan layanan perizinan penyiaran berbasis aplikasi untuk memudahkan para pelaku di industri penyiaran dalam mengajukan perizinan.Peluncuran e-Penyiaran dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Grand Ballrom Kempinski Hotel, Jakarta..
Budi mengatakan, dengan adanya sistem e-Penyiaran, semua perizinan bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun dengan hanya sekali klik tanpa harus menggunakan mekanisme surat menyurat.
Dengan adanya e-Penyiaran, Budi juga menyebut perizinan bisa diterbitkan di hari yang sama pada saat pengajuan, padahal sebelumnya butuh waktu berminggu-minggu. Hal itu menurutnya menjadi lebih efisien dan efektif.</content:encoded></item></channel></rss>
