<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Bahaya Pinjaman Pribadi, Wajib Disimak</title><description>Hati-hati dengan bahaya pinjaman pribadi. Kegiatan Praktik Pinjaman Pribadi (PinPri) di media sosial tengah marak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/12/622/2881416/5-bahaya-pinjaman-pribadi-wajib-disimak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/12/622/2881416/5-bahaya-pinjaman-pribadi-wajib-disimak"/><item><title>5 Bahaya Pinjaman Pribadi, Wajib Disimak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/12/622/2881416/5-bahaya-pinjaman-pribadi-wajib-disimak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/12/622/2881416/5-bahaya-pinjaman-pribadi-wajib-disimak</guid><pubDate>Selasa 12 September 2023 11:51 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/12/622/2881416/5-bahaya-pinjaman-pribadi-wajib-disimak-H023XIq5Ym.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lima bahaya pinjaman pribadi (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/12/622/2881416/5-bahaya-pinjaman-pribadi-wajib-disimak-H023XIq5Ym.jpg</image><title>Lima bahaya pinjaman pribadi (Foto: Freepik)</title></images><description>


JAKARTA &amp;ndash; Hati-hati dengan bahaya pinjaman pribadi. Kegiatan Praktik Pinjaman Pribadi (PinPri) di media sosial tengah marak.
Dilansir dari akun Instagram resmi milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setidaknya ada lima bahaya Pinjaman Pribadi (PinPri) di media sosial.

BACA JUGA:
Mengenal Pinjaman Pribadi, Viral di Sosmed

&amp;ldquo;PinPri merupakan istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman dan biasanya menawarkan jasanya di media sosial&amp;rdquo;, mengutip caption dalam unggahan, Selasa (12/9/2023).
Peminjam hanya perlu memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto diri, serta akun media sosial dan setelah semuanya sudah terisi, pencairan dana pun akan dilakukan kurang dari satu hari.

BACA JUGA:
Bagaimana Hukum Pinjaman Pribadi dalam Islam? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Dengan kemudahan tersebut, banyak orang yang beralih ke PinPri jika ingin melakukan peminjaman uang.
Tanpa disadari, PinPri ini merupakan suatu aktivitas yang cukup berbahaya. Terdapat beberapa hal yang membuat PinPri ini berbahaya.
1.	Pinpri tidak diawasi dan tidak berizin OJK
2.	Rawan penipuan, terdapat biaya yang harus dibayar di awal perjanjian3.	Bunganya sangat tinggi mulai 35% - 40%
4.	Jatuh tempo PinPri rata-rata dalam 24 jam sampai 48 jam
5.	Apabila tidak mampu membayar, data pribadi peminjam akan disebarkan di akun media sosial.
Diharapkan Masyarakat dapat lebih waspada terhadap Lembaga jasa keuangan yang tidak terdaftar dan berizin OJK.
&amp;ldquo;Selalu waspada terhadap penawaran pinjaman ya Sobat! Cek dulu legalitas lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin OJK di Kontak OJK 157 @kontak157&amp;ldquo;, mengutip caption dalam unggahan.</description><content:encoded>


JAKARTA &amp;ndash; Hati-hati dengan bahaya pinjaman pribadi. Kegiatan Praktik Pinjaman Pribadi (PinPri) di media sosial tengah marak.
Dilansir dari akun Instagram resmi milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setidaknya ada lima bahaya Pinjaman Pribadi (PinPri) di media sosial.

BACA JUGA:
Mengenal Pinjaman Pribadi, Viral di Sosmed

&amp;ldquo;PinPri merupakan istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman dan biasanya menawarkan jasanya di media sosial&amp;rdquo;, mengutip caption dalam unggahan, Selasa (12/9/2023).
Peminjam hanya perlu memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto diri, serta akun media sosial dan setelah semuanya sudah terisi, pencairan dana pun akan dilakukan kurang dari satu hari.

BACA JUGA:
Bagaimana Hukum Pinjaman Pribadi dalam Islam? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Dengan kemudahan tersebut, banyak orang yang beralih ke PinPri jika ingin melakukan peminjaman uang.
Tanpa disadari, PinPri ini merupakan suatu aktivitas yang cukup berbahaya. Terdapat beberapa hal yang membuat PinPri ini berbahaya.
1.	Pinpri tidak diawasi dan tidak berizin OJK
2.	Rawan penipuan, terdapat biaya yang harus dibayar di awal perjanjian3.	Bunganya sangat tinggi mulai 35% - 40%
4.	Jatuh tempo PinPri rata-rata dalam 24 jam sampai 48 jam
5.	Apabila tidak mampu membayar, data pribadi peminjam akan disebarkan di akun media sosial.
Diharapkan Masyarakat dapat lebih waspada terhadap Lembaga jasa keuangan yang tidak terdaftar dan berizin OJK.
&amp;ldquo;Selalu waspada terhadap penawaran pinjaman ya Sobat! Cek dulu legalitas lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin OJK di Kontak OJK 157 @kontak157&amp;ldquo;, mengutip caption dalam unggahan.</content:encoded></item></channel></rss>
