<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri Teten: Transformasi Digital Harus Lindungi Ekonomi Domestik</title><description>Kebijakan transformasi digital harus benar-benar mampu melindungi ekonomi domestik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/13/320/2881970/menteri-teten-transformasi-digital-harus-lindungi-ekonomi-domestik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/13/320/2881970/menteri-teten-transformasi-digital-harus-lindungi-ekonomi-domestik"/><item><title>Menteri Teten: Transformasi Digital Harus Lindungi Ekonomi Domestik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/13/320/2881970/menteri-teten-transformasi-digital-harus-lindungi-ekonomi-domestik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/13/320/2881970/menteri-teten-transformasi-digital-harus-lindungi-ekonomi-domestik</guid><pubDate>Rabu 13 September 2023 07:44 WIB</pubDate><dc:creator>Himayatul Azizah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/13/320/2881970/menteri-teten-transformasi-digital-harus-lindungi-ekonomi-domestik-Sbcutjv0M9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Transformasi digital harus lindungi ekonomi domestik (Foto: KemenkopUKM)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/13/320/2881970/menteri-teten-transformasi-digital-harus-lindungi-ekonomi-domestik-Sbcutjv0M9.jpg</image><title>Transformasi digital harus lindungi ekonomi domestik (Foto: KemenkopUKM)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMS8yMC8xNzA0NjQvNS94OG56a3h1&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kebijakan transformasi digital harus benar-benar mampu melindungi ekonomi domestik. MenKopUKM Teten Masduki mengatakan kebijakan harus bisa melindungi produk lokal serta melindungi produk UMKM dari serbuan produk asing.
Hal ini ditekankan Teten saat merespons pertanyaan dari anggota Komisi VI DPR-RI terkait pengaturan e-commerce.

BACA JUGA:
Terinspirasi Ganjar, Relawan Bantu Pelaku UMKM Batik di Bukittinggi


&quot;Saat ini Satgas Transformasi Digital yang bertugas melindungi ekonomi domestik sedang disiapkan oleh Mensesneg. Dan dalam waktu dekat, saya akan bertemu dengan Menteri Investasi/BKPM dan Menteri Perdagangan untuk membahas pengaturan ekonomi digital,&amp;rdquo; kata MenKopUKM Teten Masduki dalam Rapat Kerja Kementerian Koperasi dan UKM dengan Komisi VI DPR RI, dikutip Rabu (13/9/2023).
Dia menambahkan, pengaturan ekonomi digital di Indonesia akan mengadopsi seperti yang sudah dilakukan China dan Singapura.
&quot;Kedua negara tersebut kita jadikan benchmark dalam hal pengaturan ekonomi digital,&quot; kata MenKopUKM.

BACA JUGA:
 Viral! Warga Bubarkan Acara Budaya dan UMKM di Jambi karena Ada Tarian Erotis LGBT 


Di China, kata MenKopUKM, ekonomi digital melahirkan ekonomi baru, namun yang baru tidak membunuh pelaku ekonomi lama. Sehingga, di China, dalam kurun waktu 10 tahun dari 2011, ekonomi digital berkembang naik 5 kali lipat dengan menyumbang 41% terhadap GDP. &quot;Dan di China, 90% dikuasai ekonomi domestik dan sisanya hanya 10% oleh asing&quot; kata Menteri Teten.
Menteri Teten mengakui, pengaturan ekonomi digital di Indonesia masih terbilang lemah, dimana 56% pasar e-commerce dikuasai  asing, sedangkan domestik hanya 44%.
&quot;Kalau kita tidak segera mengaturnya, ini akan menjadi ancaman serius bagi ekonomi domestik&quot; kata MenKopUKM. Ia menyatakan saat ini sudah banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan kondisi yang semakin tidak menguntungkan untuk bisnisnya.
Ia mencontohkan praktik bisnis yang dilakukan platform digital asal  China, Tiktok di Indonesia. &quot;Dimana di China sendiri bahkan mengatur  larangan praktik monopoli oleh platform digital&amp;rdquo; kata Menteri Teten.
MenKopUKM berkeyakinan bahwa negara-negara asing tidak kemudian akan  meninggalkan Indonesia hanya karena menerbitkan aturan mengenai ekonomi  digital yang lebih tegas. &quot;Pasar digital kita itu yang terbesar di Asia  Tenggara dengan jumlah penduduk 270 juta jiwa. Kita harus memiliki  keberanian untuk mengatur itu,&quot; kata Menteri Teten.
Menteri Teten menyebutkan pihaknya harus melindungi keberadaan  produk-produk UMKM, sedangkan pengaturan perdagangannya ada di ranah  Kemendag. &quot;Bagaimana saya bisa meningkatkan daya saing produk UMKM bila  menghadapi harga dumping, ya tidak kuat,&quot; kata MenKopUKM.
Nantinya, bagi Menteri Teten, pengaturan itu tidak hanya secara  elektronik saja, hal lain juga diregulasikan seperti misalnya soal  pajak. &quot;Produk kita juga susah masuk ke negara lain, tarif di sana  dinaikkan. Jadi, tarif perdagangan juga harus kita atur. Semua negara  mengatur itu,&quot; kata MenKopUKM.
Namun, menurut MenKopUKM, Permendag saja tidak cukup, melainkan harus  ada kebijakan nasional mengenai ekonomi digital. &quot;Untuk itu, Satgas  akan disiapkan Pemerintah,&quot; ujar Menteri Teten.
Menteri Teten menambahkan, dalam pengaturan ekonomi digital itu tidak  hanya e-commerce saja. Misalnya, sektor keuangan yang dinilai sudah  baik, dimana asing tidak terlalu dominan atau hanya 6%. Ada juga urusan  logistik, mobilitas transportasi, hingga infrastruktur dan industri.  &quot;Dan juga ada bisnis media yang saat ini tergerus asing hampir 65%&quot; ujar  MenKopUKM.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMS8yMC8xNzA0NjQvNS94OG56a3h1&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kebijakan transformasi digital harus benar-benar mampu melindungi ekonomi domestik. MenKopUKM Teten Masduki mengatakan kebijakan harus bisa melindungi produk lokal serta melindungi produk UMKM dari serbuan produk asing.
Hal ini ditekankan Teten saat merespons pertanyaan dari anggota Komisi VI DPR-RI terkait pengaturan e-commerce.

BACA JUGA:
Terinspirasi Ganjar, Relawan Bantu Pelaku UMKM Batik di Bukittinggi


&quot;Saat ini Satgas Transformasi Digital yang bertugas melindungi ekonomi domestik sedang disiapkan oleh Mensesneg. Dan dalam waktu dekat, saya akan bertemu dengan Menteri Investasi/BKPM dan Menteri Perdagangan untuk membahas pengaturan ekonomi digital,&amp;rdquo; kata MenKopUKM Teten Masduki dalam Rapat Kerja Kementerian Koperasi dan UKM dengan Komisi VI DPR RI, dikutip Rabu (13/9/2023).
Dia menambahkan, pengaturan ekonomi digital di Indonesia akan mengadopsi seperti yang sudah dilakukan China dan Singapura.
&quot;Kedua negara tersebut kita jadikan benchmark dalam hal pengaturan ekonomi digital,&quot; kata MenKopUKM.

BACA JUGA:
 Viral! Warga Bubarkan Acara Budaya dan UMKM di Jambi karena Ada Tarian Erotis LGBT 


Di China, kata MenKopUKM, ekonomi digital melahirkan ekonomi baru, namun yang baru tidak membunuh pelaku ekonomi lama. Sehingga, di China, dalam kurun waktu 10 tahun dari 2011, ekonomi digital berkembang naik 5 kali lipat dengan menyumbang 41% terhadap GDP. &quot;Dan di China, 90% dikuasai ekonomi domestik dan sisanya hanya 10% oleh asing&quot; kata Menteri Teten.
Menteri Teten mengakui, pengaturan ekonomi digital di Indonesia masih terbilang lemah, dimana 56% pasar e-commerce dikuasai  asing, sedangkan domestik hanya 44%.
&quot;Kalau kita tidak segera mengaturnya, ini akan menjadi ancaman serius bagi ekonomi domestik&quot; kata MenKopUKM. Ia menyatakan saat ini sudah banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan kondisi yang semakin tidak menguntungkan untuk bisnisnya.
Ia mencontohkan praktik bisnis yang dilakukan platform digital asal  China, Tiktok di Indonesia. &quot;Dimana di China sendiri bahkan mengatur  larangan praktik monopoli oleh platform digital&amp;rdquo; kata Menteri Teten.
MenKopUKM berkeyakinan bahwa negara-negara asing tidak kemudian akan  meninggalkan Indonesia hanya karena menerbitkan aturan mengenai ekonomi  digital yang lebih tegas. &quot;Pasar digital kita itu yang terbesar di Asia  Tenggara dengan jumlah penduduk 270 juta jiwa. Kita harus memiliki  keberanian untuk mengatur itu,&quot; kata Menteri Teten.
Menteri Teten menyebutkan pihaknya harus melindungi keberadaan  produk-produk UMKM, sedangkan pengaturan perdagangannya ada di ranah  Kemendag. &quot;Bagaimana saya bisa meningkatkan daya saing produk UMKM bila  menghadapi harga dumping, ya tidak kuat,&quot; kata MenKopUKM.
Nantinya, bagi Menteri Teten, pengaturan itu tidak hanya secara  elektronik saja, hal lain juga diregulasikan seperti misalnya soal  pajak. &quot;Produk kita juga susah masuk ke negara lain, tarif di sana  dinaikkan. Jadi, tarif perdagangan juga harus kita atur. Semua negara  mengatur itu,&quot; kata MenKopUKM.
Namun, menurut MenKopUKM, Permendag saja tidak cukup, melainkan harus  ada kebijakan nasional mengenai ekonomi digital. &quot;Untuk itu, Satgas  akan disiapkan Pemerintah,&quot; ujar Menteri Teten.
Menteri Teten menambahkan, dalam pengaturan ekonomi digital itu tidak  hanya e-commerce saja. Misalnya, sektor keuangan yang dinilai sudah  baik, dimana asing tidak terlalu dominan atau hanya 6%. Ada juga urusan  logistik, mobilitas transportasi, hingga infrastruktur dan industri.  &quot;Dan juga ada bisnis media yang saat ini tergerus asing hampir 65%&quot; ujar  MenKopUKM.</content:encoded></item></channel></rss>
