<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker Minta Pengusaha Masukkan Masa Kerja dan Jabatan ke Penghitungan Gaji</title><description>Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/13/320/2882082/menaker-minta-pengusaha-masukkan-masa-kerja-dan-jabatan-ke-penghitungan-gaji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/13/320/2882082/menaker-minta-pengusaha-masukkan-masa-kerja-dan-jabatan-ke-penghitungan-gaji"/><item><title>Menaker Minta Pengusaha Masukkan Masa Kerja dan Jabatan ke Penghitungan Gaji</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/13/320/2882082/menaker-minta-pengusaha-masukkan-masa-kerja-dan-jabatan-ke-penghitungan-gaji</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/13/320/2882082/menaker-minta-pengusaha-masukkan-masa-kerja-dan-jabatan-ke-penghitungan-gaji</guid><pubDate>Rabu 13 September 2023 11:05 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/13/320/2882082/menaker-minta-pengusaha-masukkan-masa-kerja-dan-jabatan-ke-penghitungan-gaji-zry2mSW7G3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker minta pengusaha terapkan struktur dan skala upah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/13/320/2882082/menaker-minta-pengusaha-masukkan-masa-kerja-dan-jabatan-ke-penghitungan-gaji-zry2mSW7G3.jpg</image><title>Menaker minta pengusaha terapkan struktur dan skala upah (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOS8xLzE2ODk4MC81L3g4bjN4d3c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya. Dengan begitu, jabatan dan lama waktu seorang pekerja masuk dalam penghitungan gaji.
&quot;Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan,&quot; ujar Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).

BACA JUGA:
TikTok Dituding Monopoli, Begini Kata Pengusaha e-Commerce


Menaker mengatakan, penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
&quot;Oleh karena itu sistem pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah tersebut akan dapat berevolusi menjadi pengupahan yang efektif dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan, sehingga pada akhirnya akan menunjang keberhasilan perusahaan,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Pengusaha Ini Raup Cuan Triliunan dari Rokok 


Ida Fauziyah menjelaskan, upah bagi pekerja/buruh merupakan sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya, oleh karena itu pekerja/buruh selalu berkeinginan agar upah terus ditingkatkan. Di sisi lain, pengusaha memahami upah adalah sebagai bagian dari biaya produksi yang penggunaannya diusahakan seefisien mungkin, meskipun masih banyak faktor produksi yang lain.
Dalam situasi seperti ini, katanya, pengusaha akan melakukan  perhitungan yang cermat untuk menentukan besaran upah di perusahaan  mengingat besaran upah tersebut harus dipertimbangkan dari berbagai  aspek, antara lain kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang-  undangan, pencapaian produktivitas, dan kemampuan tenaga kerja yang  dibutuhkan.
Oleh karena itu, sambungnya, secara konsepsional upaya perbaikan  pengupahan harus menyentuh atau dikaitkan dengan peningkatan kualitas  tenaga kerja.
&quot;Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita  upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah  satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wOS8xLzE2ODk4MC81L3g4bjN4d3c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya. Dengan begitu, jabatan dan lama waktu seorang pekerja masuk dalam penghitungan gaji.
&quot;Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan,&quot; ujar Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).

BACA JUGA:
TikTok Dituding Monopoli, Begini Kata Pengusaha e-Commerce


Menaker mengatakan, penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
&quot;Oleh karena itu sistem pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah tersebut akan dapat berevolusi menjadi pengupahan yang efektif dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan, sehingga pada akhirnya akan menunjang keberhasilan perusahaan,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Pengusaha Ini Raup Cuan Triliunan dari Rokok 


Ida Fauziyah menjelaskan, upah bagi pekerja/buruh merupakan sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya, oleh karena itu pekerja/buruh selalu berkeinginan agar upah terus ditingkatkan. Di sisi lain, pengusaha memahami upah adalah sebagai bagian dari biaya produksi yang penggunaannya diusahakan seefisien mungkin, meskipun masih banyak faktor produksi yang lain.
Dalam situasi seperti ini, katanya, pengusaha akan melakukan  perhitungan yang cermat untuk menentukan besaran upah di perusahaan  mengingat besaran upah tersebut harus dipertimbangkan dari berbagai  aspek, antara lain kewajiban yang diamanatkan peraturan perundang-  undangan, pencapaian produktivitas, dan kemampuan tenaga kerja yang  dibutuhkan.
Oleh karena itu, sambungnya, secara konsepsional upaya perbaikan  pengupahan harus menyentuh atau dikaitkan dengan peningkatan kualitas  tenaga kerja.
&quot;Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita  upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah  satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
