<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Listrik Non Subsidi Tak Naik hingga Desember 2023</title><description>Tarif listrik non subsidi tidak naik hingga Desember 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/13/320/2882227/tarif-listrik-non-subsidi-tak-naik-hingga-desember-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/13/320/2882227/tarif-listrik-non-subsidi-tak-naik-hingga-desember-2023"/><item><title>Tarif Listrik Non Subsidi Tak Naik hingga Desember 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/13/320/2882227/tarif-listrik-non-subsidi-tak-naik-hingga-desember-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/13/320/2882227/tarif-listrik-non-subsidi-tak-naik-hingga-desember-2023</guid><pubDate>Rabu 13 September 2023 14:09 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/13/320/2882227/tarif-listrik-non-subsidi-tak-naik-hingga-desember-2023-o3wiSVS0mJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tarif listrik non subsidi tidak naik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/13/320/2882227/tarif-listrik-non-subsidi-tak-naik-hingga-desember-2023-o3wiSVS0mJ.jpg</image><title>Tarif listrik non subsidi tidak naik (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMy8xLzE3MDU1MS81L3g4bzFlbGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Tarif listrik non subsidi tidak naik hingga Desember 2023. Kementerian ESDM memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.

BACA JUGA:
ESDM: Listrik IKN Harus Efisien dan Bersih


Adapun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Disampaikan Jisman, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Periode Triwulan IV tahun 2023 adalah Mei, Juni, dan Juli Tahun 2023 yaitu kurs sebesar Rp14.927,54/USD, ICP sebesar 71,51 USD/Barrel, inflasi sebesar 0,15%, dan Harga HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara.

BACA JUGA:
Intip Bocoran Kemampuan Mobil Listrik Xiaomi, Prediksi Harga Rp400 Jutaan


&quot;Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III 2023 yang ditetapkan. Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,&quot; tutur Jisman, Rabu (13/9/2023).
Lebih lanjut Jisman menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25  golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, dan tetap  diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah  tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang  peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
&quot;Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu  berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu  penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,&quot; pungkas Jisman.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMy8xLzE3MDU1MS81L3g4bzFlbGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Tarif listrik non subsidi tidak naik hingga Desember 2023. Kementerian ESDM memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.

BACA JUGA:
ESDM: Listrik IKN Harus Efisien dan Bersih


Adapun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Disampaikan Jisman, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Periode Triwulan IV tahun 2023 adalah Mei, Juni, dan Juli Tahun 2023 yaitu kurs sebesar Rp14.927,54/USD, ICP sebesar 71,51 USD/Barrel, inflasi sebesar 0,15%, dan Harga HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara.

BACA JUGA:
Intip Bocoran Kemampuan Mobil Listrik Xiaomi, Prediksi Harga Rp400 Jutaan


&quot;Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III 2023 yang ditetapkan. Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,&quot; tutur Jisman, Rabu (13/9/2023).
Lebih lanjut Jisman menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25  golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, dan tetap  diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah  tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang  peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
&quot;Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu  berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu  penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,&quot; pungkas Jisman.</content:encoded></item></channel></rss>
