<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Tolak Tambahan PMN PLN Rp10 Triliun</title><description>Usulan penambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT PLN (Persero) ditolak DPR.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/14/320/2882736/dpr-tolak-tambahan-pmn-pln-rp10-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/14/320/2882736/dpr-tolak-tambahan-pmn-pln-rp10-triliun"/><item><title>DPR Tolak Tambahan PMN PLN Rp10 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/14/320/2882736/dpr-tolak-tambahan-pmn-pln-rp10-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/14/320/2882736/dpr-tolak-tambahan-pmn-pln-rp10-triliun</guid><pubDate>Kamis 14 September 2023 10:41 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/14/320/2882736/dpr-tolak-tambahan-pmn-pln-rp10-triliun-4KsoEeV1Wj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penambahan PMN PLN ditolak DPR (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/14/320/2882736/dpr-tolak-tambahan-pmn-pln-rp10-triliun-4KsoEeV1Wj.jpg</image><title>Penambahan PMN PLN ditolak DPR (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yNS8xLzE2NjUzMy81L3g4bDhna2Q=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Usulan penambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT PLN (Persero) ditolak DPR.  Kementerian Keuangan berencana menambah PMN kepada PT Hutama Karta (Persero) dan PT PLN (Persero).
Adapun rincian masing-masing PMN yang diajukan yakni untuk HK tahun 2023 sebesar Rp28,8 triliun dan usulan penambahan PMN Rp18,6 triliun. Sementara untuk PLN, Kemenkeu mengajukan penambahan sebesar Rp10 triliun.

BACA JUGA:
Minta Restu DPR, Sri Mulyani Kucurkan PMN Rp28,1 Triliun ke 3 BUMN


Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan, tambahan PMN PLN tersebut akan digunakan untuk mendanai pembangunan proyek ketenagalistrikan erupa proyek distribusi termasuk di dalamnya pelaksanaan program listrik desa pembangkit EBT penunjang program lisdes.
Dengan rincian Rp3,7 triliun untuk transmisi gardu induk dan Rp6,2 triliun untuk distribusi termasuk pembangkit EBT listrik serta penunjang program listrik desa.

BACA JUGA:
Pencairan PMN BUMN Lama, Erick Thohir: Kalau Telat Bisnis Tak Maksimal


&quot;Dengan PMN ini diharapkan kita bisa menyediakan ketersediaan infrastruktur yang lebih masif pada rakyat Indonesia dan juga ini merupakan dukungan pemerintah terhadap PLN dalam percepatan pembangunan ketenagalistrikan,&quot; jelasnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (14/9/2023).
Namun demikian, rencana penyuntikan dana tambahan PMN untuk PLN ini mendapat penolakan dari DPR RI.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI, Dolfie Othniel  mengungkapkan Kementerian Keuangan tidak melaksanakan PMN sebesar Rp10  triliun pada Tahun Anggaran 2023 kepada PLN.
Menurutnya, PLN juga tidak bisa meyakinkan anggota parlemen bahwa  pihaknya memang membutuhkan dana tersebut secara mendesak. Oleh karena  itu, dirinya meminta BUMN kelistrikan tersebut untuk tetap fokus dalam  peningkatan kinerja bisnis dalam mengembangkan investasi, serta  mempersiapkan skenario pembiayaan PLN dalam memenuhi kebutuhan listrik  nasional.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yNS8xLzE2NjUzMy81L3g4bDhna2Q=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Usulan penambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT PLN (Persero) ditolak DPR.  Kementerian Keuangan berencana menambah PMN kepada PT Hutama Karta (Persero) dan PT PLN (Persero).
Adapun rincian masing-masing PMN yang diajukan yakni untuk HK tahun 2023 sebesar Rp28,8 triliun dan usulan penambahan PMN Rp18,6 triliun. Sementara untuk PLN, Kemenkeu mengajukan penambahan sebesar Rp10 triliun.

BACA JUGA:
Minta Restu DPR, Sri Mulyani Kucurkan PMN Rp28,1 Triliun ke 3 BUMN


Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan, tambahan PMN PLN tersebut akan digunakan untuk mendanai pembangunan proyek ketenagalistrikan erupa proyek distribusi termasuk di dalamnya pelaksanaan program listrik desa pembangkit EBT penunjang program lisdes.
Dengan rincian Rp3,7 triliun untuk transmisi gardu induk dan Rp6,2 triliun untuk distribusi termasuk pembangkit EBT listrik serta penunjang program listrik desa.

BACA JUGA:
Pencairan PMN BUMN Lama, Erick Thohir: Kalau Telat Bisnis Tak Maksimal


&quot;Dengan PMN ini diharapkan kita bisa menyediakan ketersediaan infrastruktur yang lebih masif pada rakyat Indonesia dan juga ini merupakan dukungan pemerintah terhadap PLN dalam percepatan pembangunan ketenagalistrikan,&quot; jelasnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (14/9/2023).
Namun demikian, rencana penyuntikan dana tambahan PMN untuk PLN ini mendapat penolakan dari DPR RI.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI, Dolfie Othniel  mengungkapkan Kementerian Keuangan tidak melaksanakan PMN sebesar Rp10  triliun pada Tahun Anggaran 2023 kepada PLN.
Menurutnya, PLN juga tidak bisa meyakinkan anggota parlemen bahwa  pihaknya memang membutuhkan dana tersebut secara mendesak. Oleh karena  itu, dirinya meminta BUMN kelistrikan tersebut untuk tetap fokus dalam  peningkatan kinerja bisnis dalam mengembangkan investasi, serta  mempersiapkan skenario pembiayaan PLN dalam memenuhi kebutuhan listrik  nasional.</content:encoded></item></channel></rss>
