<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Selalu Molor, Ada Apa?</title><description>Penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) tidak kunjung direalisasikan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/14/320/2882947/penerapan-cukai-minuman-berpemanis-selalu-molor-ada-apa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/14/320/2882947/penerapan-cukai-minuman-berpemanis-selalu-molor-ada-apa"/><item><title>Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Selalu Molor, Ada Apa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/14/320/2882947/penerapan-cukai-minuman-berpemanis-selalu-molor-ada-apa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/14/320/2882947/penerapan-cukai-minuman-berpemanis-selalu-molor-ada-apa</guid><pubDate>Kamis 14 September 2023 15:19 WIB</pubDate><dc:creator>Himayatul Azizah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/14/320/2882947/penerapan-cukai-minuman-berpemanis-selalu-molor-ada-apa-xrXaRZh7pq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penerapan cukai minuman berpemanis (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/14/320/2882947/penerapan-cukai-minuman-berpemanis-selalu-molor-ada-apa-xrXaRZh7pq.jpg</image><title>Penerapan cukai minuman berpemanis (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8zMC8xLzE2OTkyMy81L3g4bmt1azg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) tidak kunjung direalisasikan. Dirancang sejak 2021, hingga kini tahun 2023 cukai MBDK masih menjadi wacana saja.
Ketua Umum FAKTA Ari Subagyo merasa kecewa dengan pemerintah yang terus molor dalam menetapkan cukai MBDK. Sebab sudah ada data yang mencantumkan terkait dampak buruk dari mengonsumsi MBDK.

BACA JUGA:
Realisasi Penerimaan Cukai Baru Rp126,8 Triliun hingga Agustus 2023, Bisa Capai Target?


Melalui data survei FAKTA, banyak warga miskin turut mengonsumsi minuman instan. Namun, dengan adanya sosialisasi yang dilakukan, masyarakat menjadi sadar akan dampak buruk mengonsumsi MBDK.
Sehingga masyarakat mendukung penuh untuk penetapan cukai MBDK. Terlebih kebijakan cukai  telah tercantum dalam Undang Undang Cukai No. 39 Tahun 2007.

BACA JUGA:
RI Targetkan Penerimaan Sektor Kepabeanan dan Cukai Rp321 Triliun di 2023


Secara politik, komisi XII telah mendorong pemerintah untuk menetapkan cukai MBDK. Namun pemerintah terus menunda untuk merealisasikannya.
&amp;ldquo;Sudah ada data terkait dampak buruk MBDK, maka dari itu pemerintah tidak perlu takut terhadap industri, kalau pemerintah mengharapkan bonus demograsi namun diabetes terus meningkat bagaimana nasib para generasi muda nantinya,&amp;rdquo; papar Ari dalam konferensi press, Kamis, (14/9/2023).
Menurut Ari, tidak adanya penetapan cukai pada MBDK hanya akan  membuat peningkatan penjualan industri. Maka dari itu diperlukan edukasi  kepada masyarakat terkait dampak dari MBDK.
&amp;ldquo;Apabila DPR tidak mendorong pemerintah dalam mengesahkan cukai MBDK,  maka mereka telah mengabaikan amanatnya sebagai wakil rakyat,&amp;rdquo; kata  Ari.
Jika pemerintah sudah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait  rancangannya maka pihak berwenang akan melakukan upaya untuk mengontrol  cukai MBDK.
&amp;ldquo;Dengan data yang telah mumpuni pihak kami hanya tinggal menunggu pemerintah mengesahkan PP tersebut,&amp;rdquo; tambah Ari.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8zMC8xLzE2OTkyMy81L3g4bmt1azg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) tidak kunjung direalisasikan. Dirancang sejak 2021, hingga kini tahun 2023 cukai MBDK masih menjadi wacana saja.
Ketua Umum FAKTA Ari Subagyo merasa kecewa dengan pemerintah yang terus molor dalam menetapkan cukai MBDK. Sebab sudah ada data yang mencantumkan terkait dampak buruk dari mengonsumsi MBDK.

BACA JUGA:
Realisasi Penerimaan Cukai Baru Rp126,8 Triliun hingga Agustus 2023, Bisa Capai Target?


Melalui data survei FAKTA, banyak warga miskin turut mengonsumsi minuman instan. Namun, dengan adanya sosialisasi yang dilakukan, masyarakat menjadi sadar akan dampak buruk mengonsumsi MBDK.
Sehingga masyarakat mendukung penuh untuk penetapan cukai MBDK. Terlebih kebijakan cukai  telah tercantum dalam Undang Undang Cukai No. 39 Tahun 2007.

BACA JUGA:
RI Targetkan Penerimaan Sektor Kepabeanan dan Cukai Rp321 Triliun di 2023


Secara politik, komisi XII telah mendorong pemerintah untuk menetapkan cukai MBDK. Namun pemerintah terus menunda untuk merealisasikannya.
&amp;ldquo;Sudah ada data terkait dampak buruk MBDK, maka dari itu pemerintah tidak perlu takut terhadap industri, kalau pemerintah mengharapkan bonus demograsi namun diabetes terus meningkat bagaimana nasib para generasi muda nantinya,&amp;rdquo; papar Ari dalam konferensi press, Kamis, (14/9/2023).
Menurut Ari, tidak adanya penetapan cukai pada MBDK hanya akan  membuat peningkatan penjualan industri. Maka dari itu diperlukan edukasi  kepada masyarakat terkait dampak dari MBDK.
&amp;ldquo;Apabila DPR tidak mendorong pemerintah dalam mengesahkan cukai MBDK,  maka mereka telah mengabaikan amanatnya sebagai wakil rakyat,&amp;rdquo; kata  Ari.
Jika pemerintah sudah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait  rancangannya maka pihak berwenang akan melakukan upaya untuk mengontrol  cukai MBDK.
&amp;ldquo;Dengan data yang telah mumpuni pihak kami hanya tinggal menunggu pemerintah mengesahkan PP tersebut,&amp;rdquo; tambah Ari.</content:encoded></item></channel></rss>
