<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cegah Direksi Kena Masalah Hukum, Waskita Karya Gandeng Kejagung</title><description>PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memperkuat penerapan Tata Kelola  Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/14/320/2882987/cegah-direksi-kena-masalah-hukum-waskita-karya-gandeng-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/14/320/2882987/cegah-direksi-kena-masalah-hukum-waskita-karya-gandeng-kejagung"/><item><title>Cegah Direksi Kena Masalah Hukum, Waskita Karya Gandeng Kejagung</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/14/320/2882987/cegah-direksi-kena-masalah-hukum-waskita-karya-gandeng-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/14/320/2882987/cegah-direksi-kena-masalah-hukum-waskita-karya-gandeng-kejagung</guid><pubDate>Kamis 14 September 2023 16:09 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/14/320/2882987/cegah-direksi-kena-masalah-hukum-waskita-karya-gandeng-kejagung-wUydeFV0at.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Waskita Karya kerjasama dengan Kejagung (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/14/320/2882987/cegah-direksi-kena-masalah-hukum-waskita-karya-gandeng-kejagung-wUydeFV0at.jpg</image><title>Waskita Karya kerjasama dengan Kejagung (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xNS8xLzE2NzIwNS81L3g4bHNmNDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memperkuat penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas perusahaan yang bersih, efisien, transparan, prudent dan bertanggung jawab.
Direktur Utama Waskita Karya Mursyid menjelaskan, perseroan memegang teguh prinsip-prinsip tata kelola perusahaan dalam menjalankan proses bisnisnya. Perseroan juga yakin bahwa penerapan GCG yang komprehensif dan menyeluruh.

BACA JUGA:
Dapat PMN Rp18,6 Triliun, Hutama Karya Bereskan Proyek Tol Waskita dan Trans Sumatera


Penerapan GCG salah satunya dengan mengimplementasikan Business Judgement Rule pada setiap pengambilan keputusan untuk memitigasi dampak legalitas yang timbul. Waskita bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk memberikan best practice terkait dengan Business Judgement Rule oleh Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).
Kegiatan ini dihadiri oleh Komisaris Utama Perseroan, Heru Winarko beserta Dewan Komisaris, Direktur Utama beserta seluruh jajaran Direksi, Direksi Anak Usaha, Senior Vice President dan Vice President serta para Manager.

BACA JUGA:
Waskita Karya Kantongi Kontrak Baru Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2023


&amp;ldquo;Perseroan terus melakukan penguatan implementasi tata kelola Perusahaan yang baik dalam menjalankan proses bisnis secara profesional dan berintegritas, salah satunya penerapan Business Judgement Rule dalam setiap pengambilan keputusan di semua level Manajemen,&amp;rdquo; jelas Mursyid, Kamis (14/9/2023).
Regulasi yang mendasari adanya Business judgement rule diatur pada Undang-undang Perseroan Terbuka Tahun 2007 pada Pasal 97 ayat (5) dan Pasal 114 ayat (5). Pasal tersebut mengatur batasan-batasan tertentu soal kapan Direksi dan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas risiko keputusan atau tindakan pengawasan selama dapat memberikan pembuktian tidak bersalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini tidak sedikit Direksi Perseroan yang memiliki tugas dan  wewenang untuk menjalankan pengurusan Perseroan terlibat permasalahan  legalitas akibat dari keputusan atau kebijakan yang telah dibuat.  Apabila ternyata keputusannya justru membawa kerugian pada perseroan,  tak jarang direksi dituntut secara pribadi oleh aparat penegak hukum.
&amp;ldquo;Harapannya pemahaman best practice dalam Business Judgement Rule  dapat membantu meningkatkan kepercayaan diri manajemen dan sebagai  pedoman serta petunjuk dalam membuat keputusan yang menjunjung tinggi  prinsip kehati-hatian, beritikad baik dengan hanya fokus pada  kepentingan perseroan dan tunduk pada ketentuan anggaran dasar serta  peraturan perundang-undangan yang berlaku,&amp;rdquo; tutup Mursyid.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8xNS8xLzE2NzIwNS81L3g4bHNmNDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memperkuat penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas perusahaan yang bersih, efisien, transparan, prudent dan bertanggung jawab.
Direktur Utama Waskita Karya Mursyid menjelaskan, perseroan memegang teguh prinsip-prinsip tata kelola perusahaan dalam menjalankan proses bisnisnya. Perseroan juga yakin bahwa penerapan GCG yang komprehensif dan menyeluruh.

BACA JUGA:
Dapat PMN Rp18,6 Triliun, Hutama Karya Bereskan Proyek Tol Waskita dan Trans Sumatera


Penerapan GCG salah satunya dengan mengimplementasikan Business Judgement Rule pada setiap pengambilan keputusan untuk memitigasi dampak legalitas yang timbul. Waskita bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk memberikan best practice terkait dengan Business Judgement Rule oleh Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).
Kegiatan ini dihadiri oleh Komisaris Utama Perseroan, Heru Winarko beserta Dewan Komisaris, Direktur Utama beserta seluruh jajaran Direksi, Direksi Anak Usaha, Senior Vice President dan Vice President serta para Manager.

BACA JUGA:
Waskita Karya Kantongi Kontrak Baru Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2023


&amp;ldquo;Perseroan terus melakukan penguatan implementasi tata kelola Perusahaan yang baik dalam menjalankan proses bisnis secara profesional dan berintegritas, salah satunya penerapan Business Judgement Rule dalam setiap pengambilan keputusan di semua level Manajemen,&amp;rdquo; jelas Mursyid, Kamis (14/9/2023).
Regulasi yang mendasari adanya Business judgement rule diatur pada Undang-undang Perseroan Terbuka Tahun 2007 pada Pasal 97 ayat (5) dan Pasal 114 ayat (5). Pasal tersebut mengatur batasan-batasan tertentu soal kapan Direksi dan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas risiko keputusan atau tindakan pengawasan selama dapat memberikan pembuktian tidak bersalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini tidak sedikit Direksi Perseroan yang memiliki tugas dan  wewenang untuk menjalankan pengurusan Perseroan terlibat permasalahan  legalitas akibat dari keputusan atau kebijakan yang telah dibuat.  Apabila ternyata keputusannya justru membawa kerugian pada perseroan,  tak jarang direksi dituntut secara pribadi oleh aparat penegak hukum.
&amp;ldquo;Harapannya pemahaman best practice dalam Business Judgement Rule  dapat membantu meningkatkan kepercayaan diri manajemen dan sebagai  pedoman serta petunjuk dalam membuat keputusan yang menjunjung tinggi  prinsip kehati-hatian, beritikad baik dengan hanya fokus pada  kepentingan perseroan dan tunduk pada ketentuan anggaran dasar serta  peraturan perundang-undangan yang berlaku,&amp;rdquo; tutup Mursyid.</content:encoded></item></channel></rss>
