<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Pertanyakan Status Bina Karya yang Minta Modal, Begini Penjelasan Wamen BUMN</title><description>Komisi VI DPR mempertanyakan status PT Bina Karya (Persero)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/14/320/2883013/dpr-pertanyakan-status-bina-karya-yang-minta-modal-begini-penjelasan-wamen-bumn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/14/320/2883013/dpr-pertanyakan-status-bina-karya-yang-minta-modal-begini-penjelasan-wamen-bumn"/><item><title>DPR Pertanyakan Status Bina Karya yang Minta Modal, Begini Penjelasan Wamen BUMN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/14/320/2883013/dpr-pertanyakan-status-bina-karya-yang-minta-modal-begini-penjelasan-wamen-bumn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/14/320/2883013/dpr-pertanyakan-status-bina-karya-yang-minta-modal-begini-penjelasan-wamen-bumn</guid><pubDate>Kamis 14 September 2023 16:40 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/14/320/2883013/dpr-pertanyakan-status-bina-karya-yang-minta-modal-begini-penjelasan-wamen-bumn-gaMd2v0sES.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Bina Karya merupakan BUMN di Bawah Otorita IKN. (Foto: Okezone.com/PUPR)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/14/320/2883013/dpr-pertanyakan-status-bina-karya-yang-minta-modal-begini-penjelasan-wamen-bumn-gaMd2v0sES.jfif</image><title>Bina Karya merupakan BUMN di Bawah Otorita IKN. (Foto: Okezone.com/PUPR)</title></images><description>JAKARTA - Komisi VI DPR mempertanyakan status PT Bina Karya (Persero) dalam rapat kerja (raker) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan dua Wakil Menterinya (Wamen).
Di mana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Bina Karya sebesar Rp500 miliar. PMN yang diusulkan berasal dari cadangan investasi pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Dana segara tersebut akan digunakan Bina Karya dalam mengelola investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

BACA JUGA:
Erick Thohir Pastikan Bisnis BUMN Untungkan Indonesia

&amp;ldquo;Saya baca di berita ada Bina Karya atau Bina Karya, itu BUMN siapa ya? tanya Wakil Ketua Komisi VI, Muhammad Haikal dalam rapat kerja, Kamis (14/9/2023).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo menerangkan, perseroan adalah perusahaan milik negara di bawah pengelolaan Otorita IKN.
Sebelumnya Bina Karya di bawah kontrol Kementerian BUMN, namun pada Desember 2022 dilepas ke Otoritas IKN. Hal ini ditandai dengan pengalihan saham dan aset dari Kementerian BUMN ke Otorita.

BACA JUGA:
21 Negara Minat Investasi di IKN, dari Malaysia hingga China

Pada tahap awal Bina Karya bertugas untuk menjalin komunikasi dengan calon-calon investor yang sudah mengajukan surat minat investasi kepada Otorita IKN. Tiko sapaan akrab Kartika menjelaskan status Bina Karya tetap sebagai badan usaha yang dimiliki negara, namun pengelolaannya dilakukan pemerintah melalui Otorita IKN.  proses ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).&amp;ldquo;Nah itu kan Bina Karya itu kan kita serahkan ke Otorita IKN Pak, sebagai BUMN-nya Otorita IKN, jadi kemarin uangnya dipakai untuk modal meresmikan untuk Bina Karya Pak, Otorita IKN,&amp;rdquo; terang Tiko.
&amp;ldquo;Ini BUMN Pak, tapi pengelolaannya sekarang kita serahkan melalui proses PP menjadi pengelolaannya di bawah Otorita IKN Pak. Itu baru kita serahkan, nanti mereka digunakan untuk KPBU Pak, seperti pembangunan jaringan fiber optik, jaringan gas di IKN Pak,&amp;rdquo; lanjutnya.
Namun untuk pengajuan PMN, kata Tiko, bukan menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi VI DPR mempertanyakan status PT Bina Karya (Persero) dalam rapat kerja (raker) bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan dua Wakil Menterinya (Wamen).
Di mana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Bina Karya sebesar Rp500 miliar. PMN yang diusulkan berasal dari cadangan investasi pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Dana segara tersebut akan digunakan Bina Karya dalam mengelola investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

BACA JUGA:
Erick Thohir Pastikan Bisnis BUMN Untungkan Indonesia

&amp;ldquo;Saya baca di berita ada Bina Karya atau Bina Karya, itu BUMN siapa ya? tanya Wakil Ketua Komisi VI, Muhammad Haikal dalam rapat kerja, Kamis (14/9/2023).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo menerangkan, perseroan adalah perusahaan milik negara di bawah pengelolaan Otorita IKN.
Sebelumnya Bina Karya di bawah kontrol Kementerian BUMN, namun pada Desember 2022 dilepas ke Otoritas IKN. Hal ini ditandai dengan pengalihan saham dan aset dari Kementerian BUMN ke Otorita.

BACA JUGA:
21 Negara Minat Investasi di IKN, dari Malaysia hingga China

Pada tahap awal Bina Karya bertugas untuk menjalin komunikasi dengan calon-calon investor yang sudah mengajukan surat minat investasi kepada Otorita IKN. Tiko sapaan akrab Kartika menjelaskan status Bina Karya tetap sebagai badan usaha yang dimiliki negara, namun pengelolaannya dilakukan pemerintah melalui Otorita IKN.  proses ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).&amp;ldquo;Nah itu kan Bina Karya itu kan kita serahkan ke Otorita IKN Pak, sebagai BUMN-nya Otorita IKN, jadi kemarin uangnya dipakai untuk modal meresmikan untuk Bina Karya Pak, Otorita IKN,&amp;rdquo; terang Tiko.
&amp;ldquo;Ini BUMN Pak, tapi pengelolaannya sekarang kita serahkan melalui proses PP menjadi pengelolaannya di bawah Otorita IKN Pak. Itu baru kita serahkan, nanti mereka digunakan untuk KPBU Pak, seperti pembangunan jaringan fiber optik, jaringan gas di IKN Pak,&amp;rdquo; lanjutnya.
Namun untuk pengajuan PMN, kata Tiko, bukan menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN.</content:encoded></item></channel></rss>
