<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bina Karya Gagal Dapat PMN Rp500 Miliar untuk Bangun IKN   </title><description>PT Bina Karya (Persero) gagal mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diminta sebesar Rp500 miliar</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/14/470/2883017/bina-karya-gagal-dapat-pmn-rp500-miliar-untuk-bangun-ikn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/14/470/2883017/bina-karya-gagal-dapat-pmn-rp500-miliar-untuk-bangun-ikn"/><item><title>Bina Karya Gagal Dapat PMN Rp500 Miliar untuk Bangun IKN   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/14/470/2883017/bina-karya-gagal-dapat-pmn-rp500-miliar-untuk-bangun-ikn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/14/470/2883017/bina-karya-gagal-dapat-pmn-rp500-miliar-untuk-bangun-ikn</guid><pubDate>Kamis 14 September 2023 17:41 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/14/470/2883017/bina-karya-gagal-dapat-pmn-rp500-miliar-untuk-bangun-ikn-0GAn8xR94F.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Bina Karya merupakan BUMN di Bawah Otorita IKN. (Foto: Okezone.com/PUPR)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/14/470/2883017/bina-karya-gagal-dapat-pmn-rp500-miliar-untuk-bangun-ikn-0GAn8xR94F.jfif</image><title>Bina Karya merupakan BUMN di Bawah Otorita IKN. (Foto: Okezone.com/PUPR)</title></images><description>JAKARTA - PT Bina Karya (Persero) gagal mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diminta sebesar Rp500 miliar. Bina Karya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang pengelolaannya ada di bawah Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bina Karya mengajukan permintaan tambahan PMN sebesar Rp500 miliar di 2023 yang diperlukan untuk membangun fiber optic backbone, lastmile, serta infrastruktur dasar (Multi Utility Tunnel/MUT).

BACA JUGA:
DPR Pertanyakan Status Bina Karya yang Minta Modal, Begini Penjelasan Wamen BUMN

Adapun Bina Karya akan melaksanakan pembangunan ini melalui kerjasama dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan para mitra strategis dalam joint venture berskema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Komisi XI DPR pun menolak permintaan tambahan PMN tersebut usai mendengarkan pandangan dan masukan dari tiap fraksi yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini.

BACA JUGA:
Bina Karya Jadi Badan Usaha Milik Otorita IKN, Ini Tugasnya

&quot;Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak melaksanakan PMN tunai sebesar Rp500 miliar yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi APBN tahun anggaran 2023 kepada Bina Karya,&quot; ujar Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Maka dari itu, untuk memenuhi pembiayaan yang diperlukan, DPR meminta kepada Bina Karya untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan melalui sinergi BUMN atau melalui skema KPBU.&quot;Kesimpulan dengan teman-teman demikian, ini dengan turut memperhatikan kinerja dan kesehatan keuangan perusahaan di masa mendatang,&quot; ungkap Amir.
Adapun kebutuhan tambahan PMN senilai Rp500 miliar ini diajukan demi memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Bina Karya dalam menjalankan fungsinya sebagai BUO IKN.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Bina Karya (Persero) gagal mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diminta sebesar Rp500 miliar. Bina Karya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang pengelolaannya ada di bawah Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bina Karya mengajukan permintaan tambahan PMN sebesar Rp500 miliar di 2023 yang diperlukan untuk membangun fiber optic backbone, lastmile, serta infrastruktur dasar (Multi Utility Tunnel/MUT).

BACA JUGA:
DPR Pertanyakan Status Bina Karya yang Minta Modal, Begini Penjelasan Wamen BUMN

Adapun Bina Karya akan melaksanakan pembangunan ini melalui kerjasama dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan para mitra strategis dalam joint venture berskema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Komisi XI DPR pun menolak permintaan tambahan PMN tersebut usai mendengarkan pandangan dan masukan dari tiap fraksi yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini.

BACA JUGA:
Bina Karya Jadi Badan Usaha Milik Otorita IKN, Ini Tugasnya

&quot;Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak melaksanakan PMN tunai sebesar Rp500 miliar yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi APBN tahun anggaran 2023 kepada Bina Karya,&quot; ujar Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Maka dari itu, untuk memenuhi pembiayaan yang diperlukan, DPR meminta kepada Bina Karya untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan melalui sinergi BUMN atau melalui skema KPBU.&quot;Kesimpulan dengan teman-teman demikian, ini dengan turut memperhatikan kinerja dan kesehatan keuangan perusahaan di masa mendatang,&quot; ungkap Amir.
Adapun kebutuhan tambahan PMN senilai Rp500 miliar ini diajukan demi memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Bina Karya dalam menjalankan fungsinya sebagai BUO IKN.</content:encoded></item></channel></rss>
