<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Akibatnya Jika Tak Bayar Utang Pinjol, Dikejar-kejar Debt Collector!</title><description>Pinjaman online (Pinjol) adalah hal yang banyak dikawatirkan saat ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/14/622/2882621/ini-akibatnya-jika-tak-bayar-utang-pinjol-dikejar-kejar-debt-collector</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/14/622/2882621/ini-akibatnya-jika-tak-bayar-utang-pinjol-dikejar-kejar-debt-collector"/><item><title>Ini Akibatnya Jika Tak Bayar Utang Pinjol, Dikejar-kejar Debt Collector!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/14/622/2882621/ini-akibatnya-jika-tak-bayar-utang-pinjol-dikejar-kejar-debt-collector</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/14/622/2882621/ini-akibatnya-jika-tak-bayar-utang-pinjol-dikejar-kejar-debt-collector</guid><pubDate>Kamis 14 September 2023 06:43 WIB</pubDate><dc:creator>Kharisma Rizkika Rahmawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/14/622/2882621/ini-akibatnya-jika-tak-bayar-utang-pinjol-dikejar-kejar-debt-collector-x9m0HJebxY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ini yang terjadi jika utang pinjol tidak dibayar (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/14/622/2882621/ini-akibatnya-jika-tak-bayar-utang-pinjol-dikejar-kejar-debt-collector-x9m0HJebxY.jpg</image><title>Ini yang terjadi jika utang pinjol tidak dibayar (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMi8xLzE2OTU1NS81L3g4bmVqNWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pinjaman online (Pinjol) adalah hal yang banyak dikawatirkan saat ini. Adapun orang yang terlibat pinjol dan tidak membayar tepat waktu akan dikejar Debt Collector (DC). Berikut akibatnya jika tak bayar pinjol tepat waktu.
Diketahui, DC pada pinjol tidak hanya menagih dengan datang ke rumah dan teror media sosial, serta menghubungi orang-orang terdekat peminjam untuk menagih utang.

BACA JUGA:
Kata Peneliti Ini Sebab Banyak Anak Muda Doyan Pinjol Ilegal, Salah Satu Gara-Gara Internet


Berdasarkan Lampiran III SK Pengurusan AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) menerangkan DC pinjol berhenti menagih peminjam gagal bayar setelah 90 hari jatuh tempo. Setelah itu, penyelenggara pinjol dapat mendatangkan pihak ketiga perusahaan untuk menagih hutang.
Pihak ketiga dapat mendatangi peminjam secara langsung tetapi tidak diperkenankan menggunakan kekerasan fisik atau mental.

BACA JUGA:
Orang RI Lebih Senang Utang di Pinjol, Penerbitan Kartu Kredit Anjlok


Mereka bisa menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang piutang secara hukum sesuai ketentuan.
Bukan berarti setelah 90 hari gagal bayar, DC pinjol berhenti menagih dan hutang dianggap lunas. Mereka akan membawa peminjam atau debitur ke jalur hukum yang legal.
Peminjam yang gagal bayar akan dilaporkan oleh perusahaan pinjol  kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK. Dengan begitu  debitur yang kedapatan macet membayar pinjaman online tidak dapat  mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.
Setelah melaporkan kepada OJK bukan berarti DC pinjol tidak akan  menagih. Besaran bunga dari hutang tetap akan bertambah sesuai dengan  ketentuan.
Besaran bunga pinjaman online legal sebesar 0,4% per hari dengan  tenor kurang dari 30 hari berdasarkan peraturan OJK tahun 2022. Pinjaman  produktif akan dikenakan bunga sebesar 12% sampai 24%.
Besaran bunga pinjaman online dapat lebih besar jika meminjam kepada  pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Informasi pribadi  debitur juga terancam tersebar di media soal.
Baca Selengkapnya: Sampai Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih?</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMi8xLzE2OTU1NS81L3g4bmVqNWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pinjaman online (Pinjol) adalah hal yang banyak dikawatirkan saat ini. Adapun orang yang terlibat pinjol dan tidak membayar tepat waktu akan dikejar Debt Collector (DC). Berikut akibatnya jika tak bayar pinjol tepat waktu.
Diketahui, DC pada pinjol tidak hanya menagih dengan datang ke rumah dan teror media sosial, serta menghubungi orang-orang terdekat peminjam untuk menagih utang.

BACA JUGA:
Kata Peneliti Ini Sebab Banyak Anak Muda Doyan Pinjol Ilegal, Salah Satu Gara-Gara Internet


Berdasarkan Lampiran III SK Pengurusan AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) menerangkan DC pinjol berhenti menagih peminjam gagal bayar setelah 90 hari jatuh tempo. Setelah itu, penyelenggara pinjol dapat mendatangkan pihak ketiga perusahaan untuk menagih hutang.
Pihak ketiga dapat mendatangi peminjam secara langsung tetapi tidak diperkenankan menggunakan kekerasan fisik atau mental.

BACA JUGA:
Orang RI Lebih Senang Utang di Pinjol, Penerbitan Kartu Kredit Anjlok


Mereka bisa menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang piutang secara hukum sesuai ketentuan.
Bukan berarti setelah 90 hari gagal bayar, DC pinjol berhenti menagih dan hutang dianggap lunas. Mereka akan membawa peminjam atau debitur ke jalur hukum yang legal.
Peminjam yang gagal bayar akan dilaporkan oleh perusahaan pinjol  kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK. Dengan begitu  debitur yang kedapatan macet membayar pinjaman online tidak dapat  mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.
Setelah melaporkan kepada OJK bukan berarti DC pinjol tidak akan  menagih. Besaran bunga dari hutang tetap akan bertambah sesuai dengan  ketentuan.
Besaran bunga pinjaman online legal sebesar 0,4% per hari dengan  tenor kurang dari 30 hari berdasarkan peraturan OJK tahun 2022. Pinjaman  produktif akan dikenakan bunga sebesar 12% sampai 24%.
Besaran bunga pinjaman online dapat lebih besar jika meminjam kepada  pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Informasi pribadi  debitur juga terancam tersebar di media soal.
Baca Selengkapnya: Sampai Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih?</content:encoded></item></channel></rss>
