<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Project S TikTok Ancam UMKM, Aturan Harus Diperkuat</title><description>Pengusaha meminta pemerintah memberikan perhatian serius dan memperkuat eksistensi UMKM.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/15/320/2883283/project-s-tiktok-ancam-umkm-aturan-harus-diperkuat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/15/320/2883283/project-s-tiktok-ancam-umkm-aturan-harus-diperkuat"/><item><title>Project S TikTok Ancam UMKM, Aturan Harus Diperkuat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/15/320/2883283/project-s-tiktok-ancam-umkm-aturan-harus-diperkuat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/15/320/2883283/project-s-tiktok-ancam-umkm-aturan-harus-diperkuat</guid><pubDate>Jum'at 15 September 2023 08:06 WIB</pubDate><dc:creator>Azahra Kaulika Irawansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/15/320/2883283/project-s-tiktok-ancam-umkm-aturan-harus-diperkuat-wvabLzJG4j.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengusaha minta pemerintah memperkuat UMKM (Foto: Hipmi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/15/320/2883283/project-s-tiktok-ancam-umkm-aturan-harus-diperkuat-wvabLzJG4j.jpg</image><title>Pengusaha minta pemerintah memperkuat UMKM (Foto: Hipmi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNS80LzE3MDE1OC81L3g4bnFrOHo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pengusaha meminta pemerintah memberikan perhatian serius dan memperkuat eksistensi UMKM dengan mewaspadai serbuan produk impor dari berbagai e-commerce. Salah satunya melalui platform digital TikTok dengan Project S.
&amp;ldquo;Kami menilai munculnya Project S TikTok ini dapat membunuh eksistensi dari pada UMKM Indonesia bahkan akan lebih menguntungkan produk UMKM asal China yang merupakan negara asal induk usaha TikTok tersebut,&quot; ungkap Ketua Bidang UMKM Koperasi dan Kewirausahaan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tri Febrianto, Jumat (15/9/2023).

BACA JUGA:
UMKM Berorientasi Ekspor Naik Kelas, Ini Buktinya


Menurut Buyung panggilan Tri Febrianto Project S milik TikTok berpotensi menjadi tsunami besar bagi pertumbuhan pelaku UMKM dalam negeri. Untuk itu, pihaknya mendorong Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50 Tahun 2020 untuk memperkuat ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui system elektronik.
&amp;ldquo;Revisi ini diharapkan segera dilakukan untuk melindungi UMKM di Tanah Air. pasalnya untuk saat ini perdagangan di ranah media sosial seperti ruang yang kosong (tanpa regulasi), ini yang kemudian memicu pihak TikTok bisa bertindak dengan seenaknya dengan menciptakan pertarungan usaha tidak seimbang dengan pelaku UMKM lokal,&amp;rdquo; ucapnya.

BACA JUGA:
Terinspirasi Ganjar, Relawan Bantu Pelaku UMKM Batik di Bukittinggi


Alumni Univesitas Hasanuddin ini mengatakan berdasarkan laporan Bank Indonesia nilai transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce di Indonesia sebesar Rp476,3 triliun pada 2022. Sedangkan, volume transaksi e-commerce tercatat sebanyak 3,49 miliar kali.
Nilai transaksi e-commerce pada 2022 lebih tinggi 18,8% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp401 triliun.
&amp;ldquo;Namun yang disayangkan nilai transaksi sebesar itu dinikmati  produsen luar negeri seperti Cina. Di saat UMKM kita masih terseok-seok  belum mampu bersaing, malam muncul ancaman baru yakni Project S TikTok&amp;rdquo;,  ucapnya.
Dia juga menyoroti dengan menjamurnya sosial e-commerce di Indonesia  ini dikhawatirkan akan membunuh UMKM lokal. Banjirnya produk impor yang  dijual reseller di TikTok Shop memiliki harga yang lebih rendah  ketimbang produk buatan UMKM asli Indonesia. Sehingga produk-produk UMKM  tak laku dijual.
&amp;ldquo;Sosial e-commerce hari ini menjadi mimpi buruk bagi para UMKM Lokal,  karena yang berjualan melalui sosial e-Commerce telah menjelma menjadi  predator pricing di mana para produsen di e-commerce memutus mata rantai  penjualan yang sangat panjang ditambah lagi mereka menjual dengan harga  yang lebih murah dari pesaing tujuannya untuk mematikan pesaingnya, ini  sangat berbahaya&amp;rdquo;, pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wNS80LzE3MDE1OC81L3g4bnFrOHo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pengusaha meminta pemerintah memberikan perhatian serius dan memperkuat eksistensi UMKM dengan mewaspadai serbuan produk impor dari berbagai e-commerce. Salah satunya melalui platform digital TikTok dengan Project S.
&amp;ldquo;Kami menilai munculnya Project S TikTok ini dapat membunuh eksistensi dari pada UMKM Indonesia bahkan akan lebih menguntungkan produk UMKM asal China yang merupakan negara asal induk usaha TikTok tersebut,&quot; ungkap Ketua Bidang UMKM Koperasi dan Kewirausahaan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tri Febrianto, Jumat (15/9/2023).

BACA JUGA:
UMKM Berorientasi Ekspor Naik Kelas, Ini Buktinya


Menurut Buyung panggilan Tri Febrianto Project S milik TikTok berpotensi menjadi tsunami besar bagi pertumbuhan pelaku UMKM dalam negeri. Untuk itu, pihaknya mendorong Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50 Tahun 2020 untuk memperkuat ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui system elektronik.
&amp;ldquo;Revisi ini diharapkan segera dilakukan untuk melindungi UMKM di Tanah Air. pasalnya untuk saat ini perdagangan di ranah media sosial seperti ruang yang kosong (tanpa regulasi), ini yang kemudian memicu pihak TikTok bisa bertindak dengan seenaknya dengan menciptakan pertarungan usaha tidak seimbang dengan pelaku UMKM lokal,&amp;rdquo; ucapnya.

BACA JUGA:
Terinspirasi Ganjar, Relawan Bantu Pelaku UMKM Batik di Bukittinggi


Alumni Univesitas Hasanuddin ini mengatakan berdasarkan laporan Bank Indonesia nilai transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce di Indonesia sebesar Rp476,3 triliun pada 2022. Sedangkan, volume transaksi e-commerce tercatat sebanyak 3,49 miliar kali.
Nilai transaksi e-commerce pada 2022 lebih tinggi 18,8% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp401 triliun.
&amp;ldquo;Namun yang disayangkan nilai transaksi sebesar itu dinikmati  produsen luar negeri seperti Cina. Di saat UMKM kita masih terseok-seok  belum mampu bersaing, malam muncul ancaman baru yakni Project S TikTok&amp;rdquo;,  ucapnya.
Dia juga menyoroti dengan menjamurnya sosial e-commerce di Indonesia  ini dikhawatirkan akan membunuh UMKM lokal. Banjirnya produk impor yang  dijual reseller di TikTok Shop memiliki harga yang lebih rendah  ketimbang produk buatan UMKM asli Indonesia. Sehingga produk-produk UMKM  tak laku dijual.
&amp;ldquo;Sosial e-commerce hari ini menjadi mimpi buruk bagi para UMKM Lokal,  karena yang berjualan melalui sosial e-Commerce telah menjelma menjadi  predator pricing di mana para produsen di e-commerce memutus mata rantai  penjualan yang sangat panjang ditambah lagi mereka menjual dengan harga  yang lebih murah dari pesaing tujuannya untuk mematikan pesaingnya, ini  sangat berbahaya&amp;rdquo;, pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
