<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jual Rokok Eceran Dilarang, Bagaimana Nasib Pedagang Kaki Lima?</title><description>Pemerintah bakal melarang penjualan rokok secara eceran melalui Rencana Peraturan Pemerintah (RPP).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/15/320/2883473/jual-rokok-eceran-dilarang-bagaimana-nasib-pedagang-kaki-lima</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/15/320/2883473/jual-rokok-eceran-dilarang-bagaimana-nasib-pedagang-kaki-lima"/><item><title>Jual Rokok Eceran Dilarang, Bagaimana Nasib Pedagang Kaki Lima?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/15/320/2883473/jual-rokok-eceran-dilarang-bagaimana-nasib-pedagang-kaki-lima</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/15/320/2883473/jual-rokok-eceran-dilarang-bagaimana-nasib-pedagang-kaki-lima</guid><pubDate>Jum'at 15 September 2023 12:52 WIB</pubDate><dc:creator>Himayatul Azizah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/15/320/2883473/jual-rokok-eceran-dilarang-bagaimana-nasib-pedagang-kaki-lima-07bAz72fzO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Larangan penjualan rokok eceran (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/15/320/2883473/jual-rokok-eceran-dilarang-bagaimana-nasib-pedagang-kaki-lima-07bAz72fzO.jpg</image><title>Larangan penjualan rokok eceran (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNy8xLzE2OTc2NC81L3g4bmk4cnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah bakal melarang penjualan rokok secara eceran melalui Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Kebijakan ini menuai polemik karena bisa meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Ketua Komite Ekonomi Rakyat Indonesia Ali Mahsun Atmo menilai kebijakan tersebut tidak rasional termasuk dengan dalil mencegah anak-anak untuk tidak merokok.

BACA JUGA:
Bea Cukai Musnahkan 15 Juta Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp10 Miliar


&amp;ldquo;Karena sebenarnya untuk menjaga anak-anak tidak merokok itu bukan dengan melarang rokok eceran. Tapi, tergantung pada pendidikan di rumah, sekolah, dan lingkungan sekitar,&amp;rdquo; kata dia yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Jumat (15/9/2023).
Ali menambahkan kebijakan ini juga menyangkut keberlangsungan mata pencaharian para pedagang, khususnya penjual rokok eceran.

BACA JUGA:
 Ribuan Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pangkalan Bun 


&amp;ldquo;Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ratusan ribu pedagang asongan dan pedagang rokok itu bisa saja mengalami gulung tikar. Kalau hak mereka diambil negara, berarti negara telah melanggar pasal 27 UUS 1945 yaitu mengambil hak rakyat untuk mendapat kehidupan dan pekerjaan yang layak,&amp;rdquo; katanya.
Selain itu, Ali menjelaskan larangan penjualan rokok eceran dapat  menyuburkan peredaran rokok ilegal dan akan menciptakan persoalan baru  bagi pemerintah. &amp;ldquo;Rokok ilegal akan menjadi pilihan masyarakat karena  harganya yang murah. Harga murah tersebut disebabkan rokok ilegal tidak  membayar cukai rokok kepada negara. Padahal, cukai rokok memiliki  kontribusi besar bagi pendapatan negara.&amp;rdquo;
Terkait penyusunan RPP, Ali mengaku, sebagai salah satu pemangku  kepentingan, pihaknya tidak pernah diajak berdiskusi oleh pemerintah,  khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk membahas poin-poin di  aturan tersebut.
Di kesempatan terpisah, Direktur Indonesia Center for Legislative  Drafting (ICLD) yang juga Pakar Perundang-Undangan Fakultas Hukum  Universitas Indonesia (UI), Fitriani Ahlan Sjarif, melihat minimnya  partisipasi publik dalam proses penyusunan aturan turunan dari UU  Kesehatan tersebut.
Padahal, para pemangku kepentingan terkait regulasi ini sangat banyak  dan melibatkan kepentingan publik yang luas. &amp;ldquo;Setidaknya dibuka saja  ruang itu secara partisipatif sehingga bisa terpenuhi partisipasi  publiknya,&amp;rdquo; sarannya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNy8xLzE2OTc2NC81L3g4bmk4cnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah bakal melarang penjualan rokok secara eceran melalui Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Kebijakan ini menuai polemik karena bisa meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Ketua Komite Ekonomi Rakyat Indonesia Ali Mahsun Atmo menilai kebijakan tersebut tidak rasional termasuk dengan dalil mencegah anak-anak untuk tidak merokok.

BACA JUGA:
Bea Cukai Musnahkan 15 Juta Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp10 Miliar


&amp;ldquo;Karena sebenarnya untuk menjaga anak-anak tidak merokok itu bukan dengan melarang rokok eceran. Tapi, tergantung pada pendidikan di rumah, sekolah, dan lingkungan sekitar,&amp;rdquo; kata dia yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Jumat (15/9/2023).
Ali menambahkan kebijakan ini juga menyangkut keberlangsungan mata pencaharian para pedagang, khususnya penjual rokok eceran.

BACA JUGA:
 Ribuan Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pangkalan Bun 


&amp;ldquo;Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ratusan ribu pedagang asongan dan pedagang rokok itu bisa saja mengalami gulung tikar. Kalau hak mereka diambil negara, berarti negara telah melanggar pasal 27 UUS 1945 yaitu mengambil hak rakyat untuk mendapat kehidupan dan pekerjaan yang layak,&amp;rdquo; katanya.
Selain itu, Ali menjelaskan larangan penjualan rokok eceran dapat  menyuburkan peredaran rokok ilegal dan akan menciptakan persoalan baru  bagi pemerintah. &amp;ldquo;Rokok ilegal akan menjadi pilihan masyarakat karena  harganya yang murah. Harga murah tersebut disebabkan rokok ilegal tidak  membayar cukai rokok kepada negara. Padahal, cukai rokok memiliki  kontribusi besar bagi pendapatan negara.&amp;rdquo;
Terkait penyusunan RPP, Ali mengaku, sebagai salah satu pemangku  kepentingan, pihaknya tidak pernah diajak berdiskusi oleh pemerintah,  khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk membahas poin-poin di  aturan tersebut.
Di kesempatan terpisah, Direktur Indonesia Center for Legislative  Drafting (ICLD) yang juga Pakar Perundang-Undangan Fakultas Hukum  Universitas Indonesia (UI), Fitriani Ahlan Sjarif, melihat minimnya  partisipasi publik dalam proses penyusunan aturan turunan dari UU  Kesehatan tersebut.
Padahal, para pemangku kepentingan terkait regulasi ini sangat banyak  dan melibatkan kepentingan publik yang luas. &amp;ldquo;Setidaknya dibuka saja  ruang itu secara partisipatif sehingga bisa terpenuhi partisipasi  publiknya,&amp;rdquo; sarannya.</content:encoded></item></channel></rss>
