<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ternyata Ini Usia Pensiun PNS</title><description>Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) diketahui akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/17/320/2884654/ternyata-ini-usia-pensiun-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/17/320/2884654/ternyata-ini-usia-pensiun-pns"/><item><title>Ternyata Ini Usia Pensiun PNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/17/320/2884654/ternyata-ini-usia-pensiun-pns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/17/320/2884654/ternyata-ini-usia-pensiun-pns</guid><pubDate>Senin 18 September 2023 06:40 WIB</pubDate><dc:creator>Fadillah Rafli Anwari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/17/320/2884654/ternyata-ini-usia-pensiun-pns-MsIPwEFk0s.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS Pensiun (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/17/320/2884654/ternyata-ini-usia-pensiun-pns-MsIPwEFk0s.jpg</image><title>PNS Pensiun (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMy8xLzE3MDU2OS81L3g4bzFuNDA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) diketahui akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa ketentuan BUP dapat dijadikan acuan bagi PNS untuk rencana jenjang karier.

BACA JUGA:
Berapa Usia Pensiun PNS? Cek di Sini

&quot;Buat kalian yang baru bergabung sebagai PNS bisa juga jadikan ketentuan BUP ini untuk rencanan jenjang karier sejak dini,&quot; tulis akun @bkngoidofficial, Minggu (17/9/2023).
Adapun ketentuan yang mengatur batas usia pensiun bagi seorang PNS dibedakan menjadi beberapa golongan sesuai jabatan yang dimiliki.

BACA JUGA:
Ini Cara Beli dan Pasang E-Materai Seleksi CPNS 2023

Pertama, PNS diberhentikan dengan hormat saat berusia 58 tahun saat menjabat sebagai Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.

Kedua, PNS usia 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.
Baca Selengkapnya: Berapa Usia Pensiun PNS? Cek di Sini</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMy8xLzE3MDU2OS81L3g4bzFuNDA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) diketahui akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa ketentuan BUP dapat dijadikan acuan bagi PNS untuk rencana jenjang karier.

BACA JUGA:
Berapa Usia Pensiun PNS? Cek di Sini

&quot;Buat kalian yang baru bergabung sebagai PNS bisa juga jadikan ketentuan BUP ini untuk rencanan jenjang karier sejak dini,&quot; tulis akun @bkngoidofficial, Minggu (17/9/2023).
Adapun ketentuan yang mengatur batas usia pensiun bagi seorang PNS dibedakan menjadi beberapa golongan sesuai jabatan yang dimiliki.

BACA JUGA:
Ini Cara Beli dan Pasang E-Materai Seleksi CPNS 2023

Pertama, PNS diberhentikan dengan hormat saat berusia 58 tahun saat menjabat sebagai Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.

Kedua, PNS usia 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.
Baca Selengkapnya: Berapa Usia Pensiun PNS? Cek di Sini</content:encoded></item></channel></rss>
