<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Teken RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Luhut: Korupsi Bisa Berkurang</title><description>Luhut Binsar Pandjaitan menandatangani Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Publik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/18/320/2885299/teken-ruu-pengadaan-barang-dan-jasa-publik-luhut-korupsi-bisa-berkurang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/18/320/2885299/teken-ruu-pengadaan-barang-dan-jasa-publik-luhut-korupsi-bisa-berkurang"/><item><title>Teken RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Luhut: Korupsi Bisa Berkurang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/18/320/2885299/teken-ruu-pengadaan-barang-dan-jasa-publik-luhut-korupsi-bisa-berkurang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/18/320/2885299/teken-ruu-pengadaan-barang-dan-jasa-publik-luhut-korupsi-bisa-berkurang</guid><pubDate>Senin 18 September 2023 20:37 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/18/320/2885299/teken-ruu-pengadaan-barang-dan-jasa-publik-luhut-korupsi-bisa-berkurang-scecszXNk8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Luhut teken RUU Pengadaan Barang dan Jasa (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/18/320/2885299/teken-ruu-pengadaan-barang-dan-jasa-publik-luhut-korupsi-bisa-berkurang-scecszXNk8.jpg</image><title>Luhut teken RUU Pengadaan Barang dan Jasa (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMy8xLzE3MDU0Ny81L3g4bzFjbWM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Menko Luhut dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menandatangani Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Publik (RUU PBJ Publik) pada Senin (18/9/2023).
Luhut mengatakan setelah ditandatangani, RUU ini akan ia serahkan kepada Presiden dan nantinya akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).

BACA JUGA:
Luhut Sebut Raksasa Mobil Listrik China Hampir Pasti Investasi di RI


&quot;Sore ini saya sangat bahagia saat membubuhkan paraf dalam draf Rencana Perundangan-undangan Pengadaan Barang dan Jasa/ Publik,&quot; kata Luhut dikutip dari Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Senin (18/9/2023).
Luhut mengatakan bahwa RUU ini merupakan terobosan yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Pasalnya ini akan menciptakan transformasi besar dalam sistem administrasi bernegara di Indonesia.

BACA JUGA:
Akuisisi Perusahaan Singapura, Perusahaan Milik Luhut Raup Pinjaman Rp505 Miliar


Ia juga mengatakan akan ada berbagai manfaat yang negara rasakan, termasuk peningkatan peluang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta perusahaan besar, dengan pula membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas.
&quot;Yang paling penting bagi saya, efisiensi dan transparansi akan  terjadi sehingga praktik korupsi bisa berkurang karena seluruh kegiatan  belanja pemerintah baik pusat maupun daerah, dilakukan melalui  e-katalog,&quot; katanya.
Ia membayangkan negara ini akan punya sistem seperti e-commerce  Amazon, yang di dalamnya akan ada sekitar Rp1600 Triliun pengadaan  pemerintah, kemudian secara bertahap seluruhnya masuk ke e-katalog.
&quot;Jika efisiensi dan transparansi tercipta, maka kesempatan UMKM dalam  negeri untuk naik kelas dan semakin bersaing dengan produk impor  semakin besar,&quot; katanya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xMy8xLzE3MDU0Ny81L3g4bzFjbWM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Menko Luhut dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menandatangani Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Publik (RUU PBJ Publik) pada Senin (18/9/2023).
Luhut mengatakan setelah ditandatangani, RUU ini akan ia serahkan kepada Presiden dan nantinya akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).

BACA JUGA:
Luhut Sebut Raksasa Mobil Listrik China Hampir Pasti Investasi di RI


&quot;Sore ini saya sangat bahagia saat membubuhkan paraf dalam draf Rencana Perundangan-undangan Pengadaan Barang dan Jasa/ Publik,&quot; kata Luhut dikutip dari Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Senin (18/9/2023).
Luhut mengatakan bahwa RUU ini merupakan terobosan yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Pasalnya ini akan menciptakan transformasi besar dalam sistem administrasi bernegara di Indonesia.

BACA JUGA:
Akuisisi Perusahaan Singapura, Perusahaan Milik Luhut Raup Pinjaman Rp505 Miliar


Ia juga mengatakan akan ada berbagai manfaat yang negara rasakan, termasuk peningkatan peluang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta perusahaan besar, dengan pula membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas.
&quot;Yang paling penting bagi saya, efisiensi dan transparansi akan  terjadi sehingga praktik korupsi bisa berkurang karena seluruh kegiatan  belanja pemerintah baik pusat maupun daerah, dilakukan melalui  e-katalog,&quot; katanya.
Ia membayangkan negara ini akan punya sistem seperti e-commerce  Amazon, yang di dalamnya akan ada sekitar Rp1600 Triliun pengadaan  pemerintah, kemudian secara bertahap seluruhnya masuk ke e-katalog.
&quot;Jika efisiensi dan transparansi tercipta, maka kesempatan UMKM dalam  negeri untuk naik kelas dan semakin bersaing dengan produk impor  semakin besar,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
