<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kalah Gugatan, Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya</title><description>PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kalah dalam gugatan melawan crazy rich atau konglomerat asal Surabaya, Budi Said.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/18/320/2885314/kalah-gugatan-antam-harus-bayar-1-1-ton-emas-ke-crazy-rich-surabaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/18/320/2885314/kalah-gugatan-antam-harus-bayar-1-1-ton-emas-ke-crazy-rich-surabaya"/><item><title>Kalah Gugatan, Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/18/320/2885314/kalah-gugatan-antam-harus-bayar-1-1-ton-emas-ke-crazy-rich-surabaya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/18/320/2885314/kalah-gugatan-antam-harus-bayar-1-1-ton-emas-ke-crazy-rich-surabaya</guid><pubDate>Senin 18 September 2023 21:07 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/18/320/2885314/kalah-gugatan-antam-harus-bayar-1-1-ton-emas-ke-crazy-rich-surabaya-aRnSUO3uzB.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Antam kalah gugatan melawan crazy rich Surabaya (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/18/320/2885314/kalah-gugatan-antam-harus-bayar-1-1-ton-emas-ke-crazy-rich-surabaya-aRnSUO3uzB.jpeg</image><title>Antam kalah gugatan melawan crazy rich Surabaya (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yMi80LzEyMjIzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kalah dalam gugatan melawan crazy rich atau konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan oleh Antam.
Putusan itu diketok pada 12 September 2023 oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.

BACA JUGA:
Kalah Gugatan dengan Budi Said, Kinerja Antam Kena Imbas?


&quot;Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT. Aneka Tambang Tbk (disingkat PT. Antam Tbk) diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama,&quot; bunyi putusan tersebut dilansir dari laman resmi MA, Senin (18/9/2023).
Dengan putusan tersebut, Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp1,1 triliun kepada Budi Said karena kasasi yang diajukan oleh Budi Said menjadi berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:
5 Fakta Crazy Rich Budi Said Menang Lawan Antam, Harus Bayar Rp817 Miliar 


Awal mula kasus Budi Said vs Antam
Kasus tersebut bermula dari Budi Said yang membeli 7 ton emas dari Antam di tahun 2018 melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya. Namun pada saat itu Budi hanya menerima emas kurang dari 6 ton padahal Budi mengaku sudah menyerahkan uang pembelian emas tersebut ke Antam.
Merasa dirugikan, Budi menempuh jalur hukum dan menggugat Antam ke  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hingga pada 13 Januari 2021 PN Surabaya  memutuskan Antam harus membayar kerugian materiil Rp817,456 miliar atau  menyerahkan emas kepada Budi seberat 1.136 kilogram.
Antam sempat menang di tingkat banding, namun Budi Said memutuskan  untuk maju ke tingkat kasasi. Hingga akhirnya keluar putusan PK pada 12  September 2023 yang mengabulkan tuntutan Budi Said yang sekaligus  membatalkan putusan banding.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yMi80LzEyMjIzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kalah dalam gugatan melawan crazy rich atau konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan oleh Antam.
Putusan itu diketok pada 12 September 2023 oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.

BACA JUGA:
Kalah Gugatan dengan Budi Said, Kinerja Antam Kena Imbas?


&quot;Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT. Aneka Tambang Tbk (disingkat PT. Antam Tbk) diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama,&quot; bunyi putusan tersebut dilansir dari laman resmi MA, Senin (18/9/2023).
Dengan putusan tersebut, Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp1,1 triliun kepada Budi Said karena kasasi yang diajukan oleh Budi Said menjadi berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:
5 Fakta Crazy Rich Budi Said Menang Lawan Antam, Harus Bayar Rp817 Miliar 


Awal mula kasus Budi Said vs Antam
Kasus tersebut bermula dari Budi Said yang membeli 7 ton emas dari Antam di tahun 2018 melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya. Namun pada saat itu Budi hanya menerima emas kurang dari 6 ton padahal Budi mengaku sudah menyerahkan uang pembelian emas tersebut ke Antam.
Merasa dirugikan, Budi menempuh jalur hukum dan menggugat Antam ke  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hingga pada 13 Januari 2021 PN Surabaya  memutuskan Antam harus membayar kerugian materiil Rp817,456 miliar atau  menyerahkan emas kepada Budi seberat 1.136 kilogram.
Antam sempat menang di tingkat banding, namun Budi Said memutuskan  untuk maju ke tingkat kasasi. Hingga akhirnya keluar putusan PK pada 12  September 2023 yang mengabulkan tuntutan Budi Said yang sekaligus  membatalkan putusan banding.</content:encoded></item></channel></rss>
