<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Bank Umum, Ini Isinya</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tata kelola bank umum.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/19/320/2885926/ojk-terbitkan-aturan-baru-untuk-bank-umum-ini-isinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/19/320/2885926/ojk-terbitkan-aturan-baru-untuk-bank-umum-ini-isinya"/><item><title>OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Bank Umum, Ini Isinya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/19/320/2885926/ojk-terbitkan-aturan-baru-untuk-bank-umum-ini-isinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/19/320/2885926/ojk-terbitkan-aturan-baru-untuk-bank-umum-ini-isinya</guid><pubDate>Selasa 19 September 2023 18:12 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/19/320/2885926/ojk-terbitkan-aturan-baru-untuk-bank-umum-ini-isinya-CS3DiYww2Y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK terbitkan aturan baru tata kelola bank umum (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/19/320/2885926/ojk-terbitkan-aturan-baru-untuk-bank-umum-ini-isinya-CS3DiYww2Y.jpg</image><title>OJK terbitkan aturan baru tata kelola bank umum (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMi8xLzE2OTExMS81L3g4bjV1Y2Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tata kelola bank umum. OJK merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).
POJK ini diterbitkan mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

BACA JUGA:
Bursa Karbon Terbit Pekan Depan, BEI Belum Kantongi Izin OJK


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, melalui POJK ini, OJK ingin tekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali bank, agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper antara lain penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap bank yang tidak sesuai, bertentangan/melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, ataupun melakukan pengelolaan bank yang tidak sehat.
&amp;ldquo;Sehingga berpotensi merugikan bank, dan atau menyebabkan permasalahan pada bank,&amp;rdquo; kata Dian dalam keterangan resminya, Selasa (19/9/2023).

BACA JUGA:
Bursa Karbon Diperdagangkan 26 September 2023, Bos OJK Gercep Sosialisasi


Dian melanjutkan, penerapan tata kelola yang baik juga menjadi salah satu faktor utama untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih berintegritas, memiliki daya saing dan daya tahan atau risiliensi yang mampu memberikan nilai tambah pada kinerja perusahaan dan perekonomian.
&amp;ldquo;Kami juga berharap, agar seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha bank memahami dengan benar kedudukan, peran, dan tanggung jawabnya masing-masing agar penegakan profesionalisme dan integritas dalam sistem perbankan dapat berjalan secara optimal,&amp;rdquo; ujar Dian.
Penerapan tata kelola yang baik, lanjut Dian, merupakan salah satu  cara yang paling pasti untuk menjamin pertumbuhan bisnis perbankan yang  berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih  tinggi.
Menurutnya, sangat disadari bahwa industri perbankan saat ini telah  berkembang sangat pesat didukung ekosistem digital yang semakin dinamis.  Selain itu, dukungan teknologi keuangan telah melahirkan berbagai  inovasi produk dan layanan digital yang semakin beragam dengan berbagai  risiko baru yang menyertai.
Berbagai perubahan tersebut, kata Dian, telah mendorong OJK untuk  meninjau dan mengkinikan ketentuan tata kelola bank umum dengan tujuan  untuk memberi acuan bagi industri perbankan untuk berkembang secara  sehat, berhati-hati, berintegritas, senantiasa memegang prinsip-prinsip  governansi, serta menegakkan disiplin pasar.
Lebih lanjut, penerbitan POJK Tata Kelola juga merupakan tindak  lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan  dan Penguatan Sektor Keuangan. Penyempurnaan aturan tata kelola ini  telah mengacu dan diselaraskan pada berbagai standar internasional  antara lain Basel Committee on Banking Services (BCBS), Organization for  Economic Cooperation and Development (OECD), ataupun International  Finance Corporation (IFC).
&amp;ldquo;Salah satu aspek penting dalam aturan ini adalah mendorong penguatan  kepengurusan bank, serta memberikan koridor pengaturan yang lebih jelas  terkait perilaku dan kewenangan pemegang saham khususnya pemegang saham  pengendali terhadap bank,&amp;rdquo; imbuh Dian.
Secara umum, substansi POJK Tata Kelola mengatur mengenai kewajiban  bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan  kegiatan usaha yang diwujudkan dalam beberapa aspek antara lain yaitu  pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi serta Dewan  Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan  kepentingan, dan penerapan fungsi kepatuhan.
Selain itu, diatur juga mengenai audit internal, audit eksternal,  penerapan manajemen risiko, remunerasi, penyediaan dana kepada pihak  terkait dan penyediaan dana besar, integritas pelaporan, serta sistem  teknologi informasi, rencana strategis bank, aspek pemegang saham  termasuk kebijakan dividen, penerapan strategi anti fraud, penerapan  keuangan berkelanjutan, dan penerapan tata kelola dalam kelompok usaha  Bank.
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan untuk memastikan bank  menerapkan tata kelola yang baik, OJK dapat menetapkan sanksi terhadap  pelanggaran tata kelola tersebut secara effective, proportionate, dan  dissuasive.
&amp;ldquo;Hal ini dilakukan untuk menjaga komitmen dari semua pihak, agar  penerapan tata kelola benar-benar dipedomani dan dilaksanakan secara  tepat dan konsisten oleh bank dalam penyelenggaraan kegiatan usaha,&amp;rdquo;  pungkas Dian.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMi8xLzE2OTExMS81L3g4bjV1Y2Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru tata kelola bank umum. OJK merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).
POJK ini diterbitkan mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

BACA JUGA:
Bursa Karbon Terbit Pekan Depan, BEI Belum Kantongi Izin OJK


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, melalui POJK ini, OJK ingin tekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali bank, agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper antara lain penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap bank yang tidak sesuai, bertentangan/melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, ataupun melakukan pengelolaan bank yang tidak sehat.
&amp;ldquo;Sehingga berpotensi merugikan bank, dan atau menyebabkan permasalahan pada bank,&amp;rdquo; kata Dian dalam keterangan resminya, Selasa (19/9/2023).

BACA JUGA:
Bursa Karbon Diperdagangkan 26 September 2023, Bos OJK Gercep Sosialisasi


Dian melanjutkan, penerapan tata kelola yang baik juga menjadi salah satu faktor utama untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih berintegritas, memiliki daya saing dan daya tahan atau risiliensi yang mampu memberikan nilai tambah pada kinerja perusahaan dan perekonomian.
&amp;ldquo;Kami juga berharap, agar seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha bank memahami dengan benar kedudukan, peran, dan tanggung jawabnya masing-masing agar penegakan profesionalisme dan integritas dalam sistem perbankan dapat berjalan secara optimal,&amp;rdquo; ujar Dian.
Penerapan tata kelola yang baik, lanjut Dian, merupakan salah satu  cara yang paling pasti untuk menjamin pertumbuhan bisnis perbankan yang  berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih  tinggi.
Menurutnya, sangat disadari bahwa industri perbankan saat ini telah  berkembang sangat pesat didukung ekosistem digital yang semakin dinamis.  Selain itu, dukungan teknologi keuangan telah melahirkan berbagai  inovasi produk dan layanan digital yang semakin beragam dengan berbagai  risiko baru yang menyertai.
Berbagai perubahan tersebut, kata Dian, telah mendorong OJK untuk  meninjau dan mengkinikan ketentuan tata kelola bank umum dengan tujuan  untuk memberi acuan bagi industri perbankan untuk berkembang secara  sehat, berhati-hati, berintegritas, senantiasa memegang prinsip-prinsip  governansi, serta menegakkan disiplin pasar.
Lebih lanjut, penerbitan POJK Tata Kelola juga merupakan tindak  lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan  dan Penguatan Sektor Keuangan. Penyempurnaan aturan tata kelola ini  telah mengacu dan diselaraskan pada berbagai standar internasional  antara lain Basel Committee on Banking Services (BCBS), Organization for  Economic Cooperation and Development (OECD), ataupun International  Finance Corporation (IFC).
&amp;ldquo;Salah satu aspek penting dalam aturan ini adalah mendorong penguatan  kepengurusan bank, serta memberikan koridor pengaturan yang lebih jelas  terkait perilaku dan kewenangan pemegang saham khususnya pemegang saham  pengendali terhadap bank,&amp;rdquo; imbuh Dian.
Secara umum, substansi POJK Tata Kelola mengatur mengenai kewajiban  bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan  kegiatan usaha yang diwujudkan dalam beberapa aspek antara lain yaitu  pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi serta Dewan  Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan  kepentingan, dan penerapan fungsi kepatuhan.
Selain itu, diatur juga mengenai audit internal, audit eksternal,  penerapan manajemen risiko, remunerasi, penyediaan dana kepada pihak  terkait dan penyediaan dana besar, integritas pelaporan, serta sistem  teknologi informasi, rencana strategis bank, aspek pemegang saham  termasuk kebijakan dividen, penerapan strategi anti fraud, penerapan  keuangan berkelanjutan, dan penerapan tata kelola dalam kelompok usaha  Bank.
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan untuk memastikan bank  menerapkan tata kelola yang baik, OJK dapat menetapkan sanksi terhadap  pelanggaran tata kelola tersebut secara effective, proportionate, dan  dissuasive.
&amp;ldquo;Hal ini dilakukan untuk menjaga komitmen dari semua pihak, agar  penerapan tata kelola benar-benar dipedomani dan dilaksanakan secara  tepat dan konsisten oleh bank dalam penyelenggaraan kegiatan usaha,&amp;rdquo;  pungkas Dian.</content:encoded></item></channel></rss>
