<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apa Pekerjaan Budi Said? Yang Kalahkan Antam di Gugatan 1,1 Ton Emas</title><description>Apa pekerjaan Budi Said? yang kalahkan Antam di gugatan 1,1 Ton emas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/19/320/2885934/apa-pekerjaan-budi-said-yang-kalahkan-antam-di-gugatan-1-1-ton-emas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/19/320/2885934/apa-pekerjaan-budi-said-yang-kalahkan-antam-di-gugatan-1-1-ton-emas"/><item><title>Apa Pekerjaan Budi Said? Yang Kalahkan Antam di Gugatan 1,1 Ton Emas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/19/320/2885934/apa-pekerjaan-budi-said-yang-kalahkan-antam-di-gugatan-1-1-ton-emas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/19/320/2885934/apa-pekerjaan-budi-said-yang-kalahkan-antam-di-gugatan-1-1-ton-emas</guid><pubDate>Selasa 19 September 2023 18:28 WIB</pubDate><dc:creator>Hafizhuddin </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/19/320/2885934/apa-pekerjaan-budi-said-yang-kalahkan-antam-di-gugatan-1-1-ton-emas-yP3AR5hOjq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Apa pekerjaan Budi Said yang kalahkan Antam di gugatan emas 1,1 ton (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/19/320/2885934/apa-pekerjaan-budi-said-yang-kalahkan-antam-di-gugatan-1-1-ton-emas-yP3AR5hOjq.jpg</image><title>Apa pekerjaan Budi Said yang kalahkan Antam di gugatan emas 1,1 ton (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yMi80LzEyMjIzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Apa pekerjaan Budi Said? yang kalahkan Antam di gugatan 1,1 Ton emas. Nama Budi Said mulai dikenal publik lebih luas ketika dia melayangkan gugatan kepada Antam.
Hal itu dilakukan setelah dirinya merasa dirugikan karena tidak mendapatkan haknya secara utuh dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertambangan tersebut.

BACA JUGA:
Ini Kronologi Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas atau Uang Rp1,1 Triliun ke Budi Said


Gugatan Budi kepada Antam dikarenakan dia tidak kunjung menerima 1,1 Ton emas batangan yang seharusnya menjadi kepemilikannya atas total transaksi emas sebanyak 7,07 Ton dengan Antam pada 19 Maret 2018. Emas yang secara bertahap dikirimkan pihak Antam kepada Budi hingga 25 September 2018 lalu diketahui hanya sebanyak 5,9 Ton.
Hampir satu setengah tahun berlalu, Budi baru melayangkan gugatannya kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2020. Sejak saat itu, serangkaian persidangan dilakukan, mulai dari PN Surabaya yang memenangkan gugatan Budi, lalu pengajuan banding yang dimenangkan Antam, kemudian kasasi Budi ke Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan olehnya, hingga terakhir permintaan Peninjauan Kembali (PK) oleh Antam yang masih memenangkan Budi.

BACA JUGA:
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp6.000 per Gram, Termahalnya Jadi Segini


Adapun berdasar hasil PK Antam yang sudah ditolak pada 12 September 2023 lalu, artinya hal yang harus dilakukan Antam sudah bulat yakni menyerahkan 1.136 Kg atau 1,1 Ton emas kepada Budi sebagaimana haknya. Jika dirupiahkan, 1,1 Ton emas saat ini akan senilai dengan Rp1,15 triliun.
Lantas apa pekerjaan Budi Said? yang kalahkan Antam di gugatan 1,1 Ton emas.
Budi Said adalah seorang pengusaha yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group.
Tridjaya Kartika Group sendiri adalah perusahaan pengembang properti  di Surabaya. Aset yang mereka perdagangkan berupa perumahan, apartemen  hingga plaza.
Perusahaan ini umumnya mengembangkan properti untuk segmen menengah  ke atas. Seperti ke-3 perumahan naungannya yakni Kertajaya Indah Regency  yang terletak di Sukolilo, Surabaya, Taman Indah Regency di Gebang  Raya, Sidoarjo dan Florencia Regency di Taman Sidoarjo Geluran,  Sidoarjo.
Di bagian hunian vertikal, perusahaan ini telah mendirikan Apartemen  Puncak Marina yang berada di Jalan Margorejo Indah, Wonocolo, Surabaya.
Apartemen tersebut juga terhubung langsung dengan proyek garapan  perusahaan ini yakni Plaza Marina. Sebuah pusat perbelanjaan di kawasan  Surabaya bagian selatan yang menyediakan berbagai kebutuhan elektronik  hingga service center resminya, produk-produk fesyen dan salon  kecantikan. Plaza ini juga dilengkapi dengan pilihan tempat makan yang  bervariasi dari yang tradisional hingga modern seperti makanan-makanan  cepat saji.
Demikianlah bahasan seputar pekerjaan Budi Said yang kalahkan Antam di gugatan 1,1 Ton emas.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yMi80LzEyMjIzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Apa pekerjaan Budi Said? yang kalahkan Antam di gugatan 1,1 Ton emas. Nama Budi Said mulai dikenal publik lebih luas ketika dia melayangkan gugatan kepada Antam.
Hal itu dilakukan setelah dirinya merasa dirugikan karena tidak mendapatkan haknya secara utuh dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertambangan tersebut.

BACA JUGA:
Ini Kronologi Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas atau Uang Rp1,1 Triliun ke Budi Said


Gugatan Budi kepada Antam dikarenakan dia tidak kunjung menerima 1,1 Ton emas batangan yang seharusnya menjadi kepemilikannya atas total transaksi emas sebanyak 7,07 Ton dengan Antam pada 19 Maret 2018. Emas yang secara bertahap dikirimkan pihak Antam kepada Budi hingga 25 September 2018 lalu diketahui hanya sebanyak 5,9 Ton.
Hampir satu setengah tahun berlalu, Budi baru melayangkan gugatannya kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2020. Sejak saat itu, serangkaian persidangan dilakukan, mulai dari PN Surabaya yang memenangkan gugatan Budi, lalu pengajuan banding yang dimenangkan Antam, kemudian kasasi Budi ke Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan olehnya, hingga terakhir permintaan Peninjauan Kembali (PK) oleh Antam yang masih memenangkan Budi.

BACA JUGA:
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp6.000 per Gram, Termahalnya Jadi Segini


Adapun berdasar hasil PK Antam yang sudah ditolak pada 12 September 2023 lalu, artinya hal yang harus dilakukan Antam sudah bulat yakni menyerahkan 1.136 Kg atau 1,1 Ton emas kepada Budi sebagaimana haknya. Jika dirupiahkan, 1,1 Ton emas saat ini akan senilai dengan Rp1,15 triliun.
Lantas apa pekerjaan Budi Said? yang kalahkan Antam di gugatan 1,1 Ton emas.
Budi Said adalah seorang pengusaha yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group.
Tridjaya Kartika Group sendiri adalah perusahaan pengembang properti  di Surabaya. Aset yang mereka perdagangkan berupa perumahan, apartemen  hingga plaza.
Perusahaan ini umumnya mengembangkan properti untuk segmen menengah  ke atas. Seperti ke-3 perumahan naungannya yakni Kertajaya Indah Regency  yang terletak di Sukolilo, Surabaya, Taman Indah Regency di Gebang  Raya, Sidoarjo dan Florencia Regency di Taman Sidoarjo Geluran,  Sidoarjo.
Di bagian hunian vertikal, perusahaan ini telah mendirikan Apartemen  Puncak Marina yang berada di Jalan Margorejo Indah, Wonocolo, Surabaya.
Apartemen tersebut juga terhubung langsung dengan proyek garapan  perusahaan ini yakni Plaza Marina. Sebuah pusat perbelanjaan di kawasan  Surabaya bagian selatan yang menyediakan berbagai kebutuhan elektronik  hingga service center resminya, produk-produk fesyen dan salon  kecantikan. Plaza ini juga dilengkapi dengan pilihan tempat makan yang  bervariasi dari yang tradisional hingga modern seperti makanan-makanan  cepat saji.
Demikianlah bahasan seputar pekerjaan Budi Said yang kalahkan Antam di gugatan 1,1 Ton emas.</content:encoded></item></channel></rss>
