<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ganti Rugi Buat Warga Rempang Ditambah, dari Tanah 500 Meter hingga Rumah Rp120 Juta</title><description>Pemerintah menyiapkan biaya ganti rugi yang cukup besar bagi warga Pulau Rempang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/19/470/2886013/ganti-rugi-buat-warga-rempang-ditambah-dari-tanah-500-meter-hingga-rumah-rp120-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/19/470/2886013/ganti-rugi-buat-warga-rempang-ditambah-dari-tanah-500-meter-hingga-rumah-rp120-juta"/><item><title>Ganti Rugi Buat Warga Rempang Ditambah, dari Tanah 500 Meter hingga Rumah Rp120 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/19/470/2886013/ganti-rugi-buat-warga-rempang-ditambah-dari-tanah-500-meter-hingga-rumah-rp120-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/19/470/2886013/ganti-rugi-buat-warga-rempang-ditambah-dari-tanah-500-meter-hingga-rumah-rp120-juta</guid><pubDate>Selasa 19 September 2023 20:48 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/19/470/2886013/ganti-rugi-buat-warga-rempang-ditambah-dari-tanah-500-meter-hingga-rumah-rp120-juta-Kylw4GRVm1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah siapkan ganti rugi untuk warga Rempang (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/19/470/2886013/ganti-rugi-buat-warga-rempang-ditambah-dari-tanah-500-meter-hingga-rumah-rp120-juta-Kylw4GRVm1.jpg</image><title>Pemerintah siapkan ganti rugi untuk warga Rempang (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xOS8xLzE3MDg1My81L3g4bzY5bXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menyiapkan biaya ganti rugi yang cukup besar bagi warga Pulau Rempang. Pemerintah telah sepakat per kepala keluarga yang terdampak pengembangan proyek Rempang Eco-City akan diberikan tanah 500 meter dalam bentuk sertifikat hak milik.
Kemudian, warga terdampak juga akan diberikan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta. Namun jika harga rumahnya melebihi dari Rp120 juta, kelebihannya tetap akan dibayarkan oleh pemerintah dengan mekanisme penilaian oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).

BACA JUGA:
Pendaftaran CPNS Dibuka 20 September 2023, Ikuti Tryout di Okezone! Klik Link Ini Gratis


&quot;Kalau katakanlah hasil penilaiannya benar Rp500 juta, maka Rp120 juta ini dibiayai langsung dan ditambah lagi dengan Rp380 juta, sehingga menjadi Rp500 juta rupiah. Jadi yang berlebih itu pasti dibayarkan sesuai dengan aturan yang ada,&amp;rdquo; kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat melakukan kunjungan ke beberapa titik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (19/9/2023).
Bahlil juga menjelaskan perihal fasilitas yang didapat oleh warga selama masa tunggu pembangunan rumah yang diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih 6 sampai 7 bulan.

BACA JUGA:
Tryout CPNS 2023 Gratis Hanya di Okezone, Kumpulan Soal-Soal Lengkap


Dia menyampaikan bahwa setiap Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan uang untuk biaya sewa rumah dan biaya hidup selama rumah hunian tetap belum selesai dibangun.
Di sisi lain, Menteri Bahlil menegaskan bahwa investasi di Pulau Rempang sangat penting untuk menggerakkan perekonomian daerah dan menciptakan lapangan pekerjaan.
&quot;Semua tahu bahwa tidak ada negara manapun, tidak ada provinsi manapun, tidak ada pemda (pemerintah daerah) kota/kabupaten manapun yang maju hanya karena dibiayai lewat APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Tidak ada! Kita perlu investasi untuk menggerakkan perekonomian sebuah daerah dan memberikan lapangan pekerjaan,&quot; tegas Bahlil.

Bahlil mengklaim bahwa ia telah mendengarkan aspirasi dari warga  Rempang yang enggan digeser ke Pulau Galang, Batam. Bahlil mengakui  bahwa saat ini rencana pemerintah memang masih akan memindahkan  masyarakat terdampak ke Pulau Galang, namun ia akan mengusahakan untuk  memperjuangkan aspirasi masyarakat agar pindah tetap di area Pulau  Rempang.
&quot;Saya dengar masukan kalian, yakin kalau memang kita lakukan untuk  kebaikan. Dan kita masih dalam perkampungan di Rempang, selama tidak  mengganggu masterplan yang ada sekarang, maka kita akan bahas  sama-sama,&quot; lanjut Bahlil.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah juga akan memperhatikan hak  kesulungan, yaitu hak atau warisan yang diteruskan kepada seseorang  dalam sebuah keluarga.
&quot;Saya sudah punya data dari teman-teman yang melakukan pendataan.  Kami tidak mungkin mendzalimi hak kesulungan daripada saudara-saudara  saya yang sudah ada di sini secara turun-temurun. Hak-haknya kita harus  perhatikan dengan baik, caranya pun kita harus perhatikan dengan baik,&quot;  pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xOS8xLzE3MDg1My81L3g4bzY5bXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menyiapkan biaya ganti rugi yang cukup besar bagi warga Pulau Rempang. Pemerintah telah sepakat per kepala keluarga yang terdampak pengembangan proyek Rempang Eco-City akan diberikan tanah 500 meter dalam bentuk sertifikat hak milik.
Kemudian, warga terdampak juga akan diberikan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta. Namun jika harga rumahnya melebihi dari Rp120 juta, kelebihannya tetap akan dibayarkan oleh pemerintah dengan mekanisme penilaian oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).

BACA JUGA:
Pendaftaran CPNS Dibuka 20 September 2023, Ikuti Tryout di Okezone! Klik Link Ini Gratis


&quot;Kalau katakanlah hasil penilaiannya benar Rp500 juta, maka Rp120 juta ini dibiayai langsung dan ditambah lagi dengan Rp380 juta, sehingga menjadi Rp500 juta rupiah. Jadi yang berlebih itu pasti dibayarkan sesuai dengan aturan yang ada,&amp;rdquo; kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat melakukan kunjungan ke beberapa titik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (19/9/2023).
Bahlil juga menjelaskan perihal fasilitas yang didapat oleh warga selama masa tunggu pembangunan rumah yang diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih 6 sampai 7 bulan.

BACA JUGA:
Tryout CPNS 2023 Gratis Hanya di Okezone, Kumpulan Soal-Soal Lengkap


Dia menyampaikan bahwa setiap Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan uang untuk biaya sewa rumah dan biaya hidup selama rumah hunian tetap belum selesai dibangun.
Di sisi lain, Menteri Bahlil menegaskan bahwa investasi di Pulau Rempang sangat penting untuk menggerakkan perekonomian daerah dan menciptakan lapangan pekerjaan.
&quot;Semua tahu bahwa tidak ada negara manapun, tidak ada provinsi manapun, tidak ada pemda (pemerintah daerah) kota/kabupaten manapun yang maju hanya karena dibiayai lewat APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Tidak ada! Kita perlu investasi untuk menggerakkan perekonomian sebuah daerah dan memberikan lapangan pekerjaan,&quot; tegas Bahlil.

Bahlil mengklaim bahwa ia telah mendengarkan aspirasi dari warga  Rempang yang enggan digeser ke Pulau Galang, Batam. Bahlil mengakui  bahwa saat ini rencana pemerintah memang masih akan memindahkan  masyarakat terdampak ke Pulau Galang, namun ia akan mengusahakan untuk  memperjuangkan aspirasi masyarakat agar pindah tetap di area Pulau  Rempang.
&quot;Saya dengar masukan kalian, yakin kalau memang kita lakukan untuk  kebaikan. Dan kita masih dalam perkampungan di Rempang, selama tidak  mengganggu masterplan yang ada sekarang, maka kita akan bahas  sama-sama,&quot; lanjut Bahlil.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah juga akan memperhatikan hak  kesulungan, yaitu hak atau warisan yang diteruskan kepada seseorang  dalam sebuah keluarga.
&quot;Saya sudah punya data dari teman-teman yang melakukan pendataan.  Kami tidak mungkin mendzalimi hak kesulungan daripada saudara-saudara  saya yang sudah ada di sini secara turun-temurun. Hak-haknya kita harus  perhatikan dengan baik, caranya pun kita harus perhatikan dengan baik,&quot;  pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
