<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harus Bayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya, Ini Reaksi Antam</title><description>PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) buka suara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) perseroan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886133/harus-bayar-1-1-ton-emas-ke-crazy-rich-surabaya-ini-reaksi-antam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886133/harus-bayar-1-1-ton-emas-ke-crazy-rich-surabaya-ini-reaksi-antam"/><item><title>Harus Bayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya, Ini Reaksi Antam</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886133/harus-bayar-1-1-ton-emas-ke-crazy-rich-surabaya-ini-reaksi-antam</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886133/harus-bayar-1-1-ton-emas-ke-crazy-rich-surabaya-ini-reaksi-antam</guid><pubDate>Rabu 20 September 2023 07:07 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/20/320/2886133/harus-bayar-1-1-ton-emas-ke-crazy-rich-surabaya-ini-reaksi-antam-AMzM2FnaHr.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Antam buka suara soal PK sengketa emas 1,1 ton ditolak MA. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/20/320/2886133/harus-bayar-1-1-ton-emas-ke-crazy-rich-surabaya-ini-reaksi-antam-AMzM2FnaHr.JPG</image><title>Antam buka suara soal PK sengketa emas 1,1 ton ditolak MA. (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yMC8xLzE2MTE4Ny81L3g4ajZrMmM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) buka suara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) perseroan dalam kasus sengketa 1,1 ton emas dengan Budi Said.

Corporate Secretary Division Head ANTM, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Apa Pekerjaan Budi Said? Yang Kalahkan Antam di Gugatan 1,1 Ton Emas

&quot;Perusahaan masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan dimaksud untuk dipelajari lebih detil,&quot; kata Syarif di Jakarta, Selasa, 19 September 2023.

Dalam kaitannya dengan kasus ini, Syarif menegaskan perusahaan telah melaksanakan seluruh transaksi jual beli emas kepada Budi Said sesuai aturan yang berlaku.

Perusahaan, terangnya, juga telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa. Menurut Syarif, transaksi telah mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu, serta sesuai dengan dokumen.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Kronologi Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas atau Uang Rp1,1 Triliun ke Budi Said

&quot;Tuduhan Budi Said didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang dan aturan perusahaan,&quot; paparnya.

Sebagaimana diketahui, MA mengetok palu penolakan PK pada 12 September 2023 oleh Ketua Majelis Yakub Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Harga Emas Dunia Menguat Kalahkan Dolar AS


&quot;Amar puttusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama,&quot; bunyi putusan terrsebut dikutip dari laman resmi MA.



Melalui putusan MA terssebut, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said, karena kasasi yang diajukan Budi Said menjadi inkrah yang artinya berkekuatan hukum tetap.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yMC8xLzE2MTE4Ny81L3g4ajZrMmM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) buka suara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) perseroan dalam kasus sengketa 1,1 ton emas dengan Budi Said.

Corporate Secretary Division Head ANTM, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Apa Pekerjaan Budi Said? Yang Kalahkan Antam di Gugatan 1,1 Ton Emas

&quot;Perusahaan masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan dimaksud untuk dipelajari lebih detil,&quot; kata Syarif di Jakarta, Selasa, 19 September 2023.

Dalam kaitannya dengan kasus ini, Syarif menegaskan perusahaan telah melaksanakan seluruh transaksi jual beli emas kepada Budi Said sesuai aturan yang berlaku.

Perusahaan, terangnya, juga telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa. Menurut Syarif, transaksi telah mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu, serta sesuai dengan dokumen.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ini Kronologi Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas atau Uang Rp1,1 Triliun ke Budi Said

&quot;Tuduhan Budi Said didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang dan aturan perusahaan,&quot; paparnya.

Sebagaimana diketahui, MA mengetok palu penolakan PK pada 12 September 2023 oleh Ketua Majelis Yakub Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Harga Emas Dunia Menguat Kalahkan Dolar AS


&quot;Amar puttusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama,&quot; bunyi putusan terrsebut dikutip dari laman resmi MA.



Melalui putusan MA terssebut, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said, karena kasasi yang diajukan Budi Said menjadi inkrah yang artinya berkekuatan hukum tetap.</content:encoded></item></channel></rss>
