<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Tolak PK, Antam Bakal Tempuh Jalan Hukum Baru ke Crazy Rich Surabaya</title><description>PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) berniat untuk menempuh upaya hukum baru dalam kasus sengketa 1,1 ton emas dengan Budi Said.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886135/ma-tolak-pk-antam-bakal-tempuh-jalan-hukum-baru-ke-crazy-rich-surabaya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886135/ma-tolak-pk-antam-bakal-tempuh-jalan-hukum-baru-ke-crazy-rich-surabaya"/><item><title>MA Tolak PK, Antam Bakal Tempuh Jalan Hukum Baru ke Crazy Rich Surabaya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886135/ma-tolak-pk-antam-bakal-tempuh-jalan-hukum-baru-ke-crazy-rich-surabaya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886135/ma-tolak-pk-antam-bakal-tempuh-jalan-hukum-baru-ke-crazy-rich-surabaya</guid><pubDate>Rabu 20 September 2023 07:10 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/20/320/2886135/ma-tolak-pk-antam-bakal-tempuh-jalan-hukum-baru-ke-crazy-rich-surabaya-Tw2EVx4RjW.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Antam bakal tempuh jalur hukum baru perkara sengketa emas 1,1 ton dengan Budi Said. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/20/320/2886135/ma-tolak-pk-antam-bakal-tempuh-jalan-hukum-baru-ke-crazy-rich-surabaya-Tw2EVx4RjW.JPG</image><title>Antam bakal tempuh jalur hukum baru perkara sengketa emas 1,1 ton dengan Budi Said. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yMC8xLzE2MTE4Ny81L3g4ajZrMmM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) berniat untuk menempuh upaya hukum baru dalam kasus sengketa 1,1 ton emas dengan Budi Said.

Langkah ini akan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) perseroan, sehingga memenangkan kasasi Budi Said.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Harus Bayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya, Ini Reaksi Antam

&quot;Perusahaan akan melakukan segala upaya hukum baru baik perdata atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,&quot; kata Corporate Secretary Division Head ANTM, Syarif Faisal Alkadrie di Jakarta, Selasa, 19 September 2023.

Syarif menyebut bahwa tuduhan Budi Said kepada perseroan didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon jual beli emas.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Apa Pekerjaan Budi Said? Yang Kalahkan Antam di Gugatan 1,1 Ton Emas

&quot;Ini di luar wewenang dan aturan perusahaan,&quot; paparnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Budi Said, selaku pemilik PT Tridjaya Kartika Grup membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni, yang merupakan marketing dari Butik Emas Logam Mulia Antam Surabaya senilai Rp3,5 triliun.

Terdapat harga diskon emas yang ditawarkan Eksi, sehingga jauh lebih murah dari harga resmi ANTM. Akhirnya, pembelian emas batangan disepakati sebanyak 7.071 kilogram atau setara 7 ton antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Harga Emas Antam Hari Ini, dari Termurah hingga Termahal


Namun emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5,935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1,136 kilogram diakui tidak pernah diterima Budi Said. Inilah cikal bakal gugatan terjadi, yang prosesnya berujung di putusan MA.



Syarif menegaskan perusahaan telah melaksanakan seluruh transaksi jual beli emas kepada Budi Said sesuai aturan yang berlaku.



Perusahaan, terangnya, juga telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa.



Adapun transaksi disebut juga telah mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu, serta sesuai dengan dokumen. Syarih memastikan pereroan melaksasnakan praktik bisnsi sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dan peraturan yang berlaku.



&quot;Sebagai perusahaan terbuka, perseroan terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8yMC8xLzE2MTE4Ny81L3g4ajZrMmM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) berniat untuk menempuh upaya hukum baru dalam kasus sengketa 1,1 ton emas dengan Budi Said.

Langkah ini akan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) perseroan, sehingga memenangkan kasasi Budi Said.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Harus Bayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya, Ini Reaksi Antam

&quot;Perusahaan akan melakukan segala upaya hukum baru baik perdata atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,&quot; kata Corporate Secretary Division Head ANTM, Syarif Faisal Alkadrie di Jakarta, Selasa, 19 September 2023.

Syarif menyebut bahwa tuduhan Budi Said kepada perseroan didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon jual beli emas.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Apa Pekerjaan Budi Said? Yang Kalahkan Antam di Gugatan 1,1 Ton Emas

&quot;Ini di luar wewenang dan aturan perusahaan,&quot; paparnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Budi Said, selaku pemilik PT Tridjaya Kartika Grup membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni, yang merupakan marketing dari Butik Emas Logam Mulia Antam Surabaya senilai Rp3,5 triliun.

Terdapat harga diskon emas yang ditawarkan Eksi, sehingga jauh lebih murah dari harga resmi ANTM. Akhirnya, pembelian emas batangan disepakati sebanyak 7.071 kilogram atau setara 7 ton antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Harga Emas Antam Hari Ini, dari Termurah hingga Termahal


Namun emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5,935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1,136 kilogram diakui tidak pernah diterima Budi Said. Inilah cikal bakal gugatan terjadi, yang prosesnya berujung di putusan MA.



Syarif menegaskan perusahaan telah melaksanakan seluruh transaksi jual beli emas kepada Budi Said sesuai aturan yang berlaku.



Perusahaan, terangnya, juga telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa.



Adapun transaksi disebut juga telah mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu, serta sesuai dengan dokumen. Syarih memastikan pereroan melaksasnakan praktik bisnsi sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dan peraturan yang berlaku.



&quot;Sebagai perusahaan terbuka, perseroan terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
