<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah BPJS Bisa Dipakai untuk Sunat? Ini Penjelasannya</title><description>Apakah BPJS Kesehatan bisa dipakai untuk sunat? Berikut akan diulas dalam artikel ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886285/apakah-bpjs-bisa-dipakai-untuk-sunat-ini-penjelasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886285/apakah-bpjs-bisa-dipakai-untuk-sunat-ini-penjelasannya"/><item><title>Apakah BPJS Bisa Dipakai untuk Sunat? Ini Penjelasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886285/apakah-bpjs-bisa-dipakai-untuk-sunat-ini-penjelasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886285/apakah-bpjs-bisa-dipakai-untuk-sunat-ini-penjelasannya</guid><pubDate>Rabu 20 September 2023 22:02 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/20/320/2886285/apakah-bpjs-bisa-dipakai-untuk-sunat-ini-penjelasannya-x9zi2E4bbG.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan apakah bisa buat sunat? (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/20/320/2886285/apakah-bpjs-bisa-dipakai-untuk-sunat-ini-penjelasannya-x9zi2E4bbG.jpeg</image><title>BPJS Kesehatan apakah bisa buat sunat? (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xOC8yMC8xNjUzNDcvNS94OGs3MHJ0&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Apakah BPJS Kesehatan bisa dipakai untuk sunat? Berikut akan diulas dalam artikel ini.

Sampai saat ini, Khitan atau sunat belum bisa ditanggungkan oleh BPJS Kesehatan ataupun asuransi lainnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Daftar Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS di Jakarta

Dengan biaya khitanan atau sunatan di rumah sakit yang cenderung tinggi membuat sebagian masyarakat terkadang kebingungan.

Oleh karena itu, bagi sebagian orang adanya khitanan gratis sangatlah bermanfaat.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bolehkah Daftar BPJS Kesehatan Diwakilkan?

Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (20/9/2023) sunatan tidak dijamin BPJS Kesehatan dan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 pasal 52. Selain 21 poin yang tercantum dalam pasal tersebut, maka pelayanan kesehatan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

Tidak hanya itu, BPJS juga tidak dapat digunakan pada pelayanan yang bertujuan estetika seperti mengatasi infertilitas, meratakan gigi, alat kontrasepsi atau kosmetika, perbekalan kesehatan rumah tangga, akibat ketergantungan obat dan alkohol, menyakiti atau membahayakan diri sendiri, pengobatan alternatif yang belum dinilai efektif berdasar teknologi kesehatan atau masih bersifat riset.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kenapa Semua Orang Harus Punya BPJS?



Beberapa kondisi lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah layanan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, bersifat bakti sosial, tanggap darurat, dan kejadian luar biasa/wabah.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xOC8yMC8xNjUzNDcvNS94OGs3MHJ0&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Apakah BPJS Kesehatan bisa dipakai untuk sunat? Berikut akan diulas dalam artikel ini.

Sampai saat ini, Khitan atau sunat belum bisa ditanggungkan oleh BPJS Kesehatan ataupun asuransi lainnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Daftar Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS di Jakarta

Dengan biaya khitanan atau sunatan di rumah sakit yang cenderung tinggi membuat sebagian masyarakat terkadang kebingungan.

Oleh karena itu, bagi sebagian orang adanya khitanan gratis sangatlah bermanfaat.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bolehkah Daftar BPJS Kesehatan Diwakilkan?

Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (20/9/2023) sunatan tidak dijamin BPJS Kesehatan dan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 pasal 52. Selain 21 poin yang tercantum dalam pasal tersebut, maka pelayanan kesehatan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

Tidak hanya itu, BPJS juga tidak dapat digunakan pada pelayanan yang bertujuan estetika seperti mengatasi infertilitas, meratakan gigi, alat kontrasepsi atau kosmetika, perbekalan kesehatan rumah tangga, akibat ketergantungan obat dan alkohol, menyakiti atau membahayakan diri sendiri, pengobatan alternatif yang belum dinilai efektif berdasar teknologi kesehatan atau masih bersifat riset.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kenapa Semua Orang Harus Punya BPJS?



Beberapa kondisi lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah layanan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, bersifat bakti sosial, tanggap darurat, dan kejadian luar biasa/wabah.</content:encoded></item></channel></rss>
