<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Industri Tembakau Soroti Dampak Aturan Turunan UU Kesehatan</title><description>Pelaku industri hasil tembakau menyoroti dampak dari aturan turunan UU Kesehatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886413/pelaku-industri-tembakau-soroti-dampak-aturan-turunan-uu-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886413/pelaku-industri-tembakau-soroti-dampak-aturan-turunan-uu-kesehatan"/><item><title>Pelaku Industri Tembakau Soroti Dampak Aturan Turunan UU Kesehatan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886413/pelaku-industri-tembakau-soroti-dampak-aturan-turunan-uu-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886413/pelaku-industri-tembakau-soroti-dampak-aturan-turunan-uu-kesehatan</guid><pubDate>Rabu 20 September 2023 14:33 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/20/320/2886413/pelaku-industri-tembakau-soroti-dampak-aturan-turunan-uu-kesehatan-AD9zlXTo10.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku usaha soroti dampak aturan turunan UU Kesehatan (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/20/320/2886413/pelaku-industri-tembakau-soroti-dampak-aturan-turunan-uu-kesehatan-AD9zlXTo10.jpg</image><title>Pelaku usaha soroti dampak aturan turunan UU Kesehatan (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNy8xLzE2OTc2NC81L3g4bmk4cnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pelaku industri hasil tembakau menyoroti dampak dari aturan turunan UU Kesehatan. Pelaku usaha meminta pemerintah menelaah secara menyeluruh saat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait produk tembakau.
Salah satunya adalah wacana larangan terhadap produk tembakau, mulai dari larangan penjualan rokok secara eceran, larangan iklan produk tembakau di tempat penjualan, ruang publik, dan internet hingga dorongan untuk alih tanam yang terdapat dalam draft regulasi tersebut.

BACA JUGA:
Jadi Produsen Tembakau Terbesar, Dana Bagi Hasil Cukai Jawa Timur Tertinggi


Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman Mudara mengatakan ketika UU Kesehatan masih berbentuk draft dan belum disahkan DPR, publik sempat dikagetkan dengan pasal yang menyetarakan produk tembakau dengan narkotika. Setelah mendapat masukan dari banyak pihak, pasal tersebut akhirnya dihapus.
Ketut melanjutkan hal yang sama kini terjadi saat penyusunan aturan turunannya meskipun dengan narasi yang berbeda. Meski tidak disetarakan lagi dengan narkotika, sejumlah wacana larangan terhadap produk tembakau di draft aturan turunan UU Kesehatan ini adalah bentuk baru untuk memposisikan produk tembakau seolah produk terlarang.

BACA JUGA:
Ahli ITB Meneliti Kandungan Zat pada Tembakau yang Dipanaskan, Ini Hasilnya


&amp;ldquo;Padahal, di UU Kesehatan sebagai payung hukumnya tidak melarang penjualan dan promosi produk tembakau,&amp;rdquo; tegas Ketut, Selasa (20/9/2023).
Menurutnya, pemerintah memiliki kepentingan yang sangat besar terhadap eksistensi industri hasil tembakau. Pasalnya, industri ini memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara dan dalam penyerapan tenaga kerja.
&amp;ldquo;Ada 1,5 juta petani cengkih, ada pedagang rokok eceran, dan pekerja  pabrik. Itu kan diperkirakan ada jutaan orang yang terlibat di industri  ini,&amp;rdquo; terangnya.
Di kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia  (APTI) Jawa Timur, K. Mudi, menyatakan ketika membicarakan tentang  harmonisasi regulasi, semestinya tidak boleh ada pertentangan antara  bunyi peraturan dalam UU dengan peraturan pelaksananya, termasuk PP.
&amp;ldquo;Tugas kami belum berakhir karena isunya kan harmonisasi aturan ini.  Artinya konsentrasi kita juga akan ke sana lagi. Supaya harmonisasi PP  109/2012 itu jangan dilakukan perubahan. Cukup dengan PP itu saja lah,  tinggal diberlakukan secara efektif,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yNy8xLzE2OTc2NC81L3g4bmk4cnM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pelaku industri hasil tembakau menyoroti dampak dari aturan turunan UU Kesehatan. Pelaku usaha meminta pemerintah menelaah secara menyeluruh saat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait produk tembakau.
Salah satunya adalah wacana larangan terhadap produk tembakau, mulai dari larangan penjualan rokok secara eceran, larangan iklan produk tembakau di tempat penjualan, ruang publik, dan internet hingga dorongan untuk alih tanam yang terdapat dalam draft regulasi tersebut.

BACA JUGA:
Jadi Produsen Tembakau Terbesar, Dana Bagi Hasil Cukai Jawa Timur Tertinggi


Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman Mudara mengatakan ketika UU Kesehatan masih berbentuk draft dan belum disahkan DPR, publik sempat dikagetkan dengan pasal yang menyetarakan produk tembakau dengan narkotika. Setelah mendapat masukan dari banyak pihak, pasal tersebut akhirnya dihapus.
Ketut melanjutkan hal yang sama kini terjadi saat penyusunan aturan turunannya meskipun dengan narasi yang berbeda. Meski tidak disetarakan lagi dengan narkotika, sejumlah wacana larangan terhadap produk tembakau di draft aturan turunan UU Kesehatan ini adalah bentuk baru untuk memposisikan produk tembakau seolah produk terlarang.

BACA JUGA:
Ahli ITB Meneliti Kandungan Zat pada Tembakau yang Dipanaskan, Ini Hasilnya


&amp;ldquo;Padahal, di UU Kesehatan sebagai payung hukumnya tidak melarang penjualan dan promosi produk tembakau,&amp;rdquo; tegas Ketut, Selasa (20/9/2023).
Menurutnya, pemerintah memiliki kepentingan yang sangat besar terhadap eksistensi industri hasil tembakau. Pasalnya, industri ini memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara dan dalam penyerapan tenaga kerja.
&amp;ldquo;Ada 1,5 juta petani cengkih, ada pedagang rokok eceran, dan pekerja  pabrik. Itu kan diperkirakan ada jutaan orang yang terlibat di industri  ini,&amp;rdquo; terangnya.
Di kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia  (APTI) Jawa Timur, K. Mudi, menyatakan ketika membicarakan tentang  harmonisasi regulasi, semestinya tidak boleh ada pertentangan antara  bunyi peraturan dalam UU dengan peraturan pelaksananya, termasuk PP.
&amp;ldquo;Tugas kami belum berakhir karena isunya kan harmonisasi aturan ini.  Artinya konsentrasi kita juga akan ke sana lagi. Supaya harmonisasi PP  109/2012 itu jangan dilakukan perubahan. Cukup dengan PP itu saja lah,  tinggal diberlakukan secara efektif,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
