<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Pengawasan OJK Bagaimana?</title><description>Nasbah pinjaman online legal harus diberikan perlindungan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886665/nasabah-pinjol-bunuh-diri-pengawasan-ojk-bagaimana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886665/nasabah-pinjol-bunuh-diri-pengawasan-ojk-bagaimana"/><item><title>Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Pengawasan OJK Bagaimana?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886665/nasabah-pinjol-bunuh-diri-pengawasan-ojk-bagaimana</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886665/nasabah-pinjol-bunuh-diri-pengawasan-ojk-bagaimana</guid><pubDate>Rabu 20 September 2023 19:14 WIB</pubDate><dc:creator>Arfiah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/20/320/2886665/nasabah-pinjol-bunuh-diri-pengawasan-ojk-bagaimana-w7OikxYk6N.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nasabah pinjol bunuh diri (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/20/320/2886665/nasabah-pinjol-bunuh-diri-pengawasan-ojk-bagaimana-w7OikxYk6N.jpg</image><title>Nasabah pinjol bunuh diri (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMi8xLzE2OTU1NS81L3g4bmVqNWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Nasbah pinjaman online legal harus diberikan perlindungan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan sampai nasabah pinjol legal mendapatkan teror keras dari debt collector.

BACA JUGA:
Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri, AFPI Panggil AdaKami


OJK harus memberikan jaminan perlindungan sebab pinjaman online legal bisa saja menjadi ancaman bagi nasabah. Mengingat kejadian yang tengah viral di media sosial lantaran menelan korban jiwa akibat terus diteror.
&amp;ldquo;Seorang pria berinisial K nekat bunuh diri setelah terus mendapatkan ancaman teror dari debt collector aplikasi pinjol. Melalui aplikasi AdaKami, korban meminjam Rp9,4 juta. Namun, korban malah diminta mengembalikan sejumlah Rp19 juta,&amp;rdquo; tulis akun @Heraloebss di platform X.

BACA JUGA:
Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Kekerasan Fisik dan Mental oleh Debt Collector Jadi Sorotan


Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan, perlindungan konsumen pinjaman online yang legal itu harus dijamin oleh OJK karena di bawah naungan lembaga tersebut.
&amp;ldquo;Kalau pinjaman legal cara kerjanya kayak yang ilegal, justru kita  mempertanyakan kinerja OJK selama ini, bagaimana pengawasannya sebelum  memberikan perizinan,&amp;rdquo; kata Rio saat diwawancarai tim Okezone, Rabu  (20/9/2023).
Rio menambahkan, OJK di sini sebagai pionir seharusnya memberikan  edukasi khususnya bagi masyarakat. Sehingga konsumen dapat melakukan  manajemen keuangan. Kemudian, dari segi pinjaman, masyarakat harus tegas  dan paham dalam memilih pinjaman legal ataupun ilegal.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMi8xLzE2OTU1NS81L3g4bmVqNWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Nasbah pinjaman online legal harus diberikan perlindungan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan sampai nasabah pinjol legal mendapatkan teror keras dari debt collector.

BACA JUGA:
Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri, AFPI Panggil AdaKami


OJK harus memberikan jaminan perlindungan sebab pinjaman online legal bisa saja menjadi ancaman bagi nasabah. Mengingat kejadian yang tengah viral di media sosial lantaran menelan korban jiwa akibat terus diteror.
&amp;ldquo;Seorang pria berinisial K nekat bunuh diri setelah terus mendapatkan ancaman teror dari debt collector aplikasi pinjol. Melalui aplikasi AdaKami, korban meminjam Rp9,4 juta. Namun, korban malah diminta mengembalikan sejumlah Rp19 juta,&amp;rdquo; tulis akun @Heraloebss di platform X.

BACA JUGA:
Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Kekerasan Fisik dan Mental oleh Debt Collector Jadi Sorotan


Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan, perlindungan konsumen pinjaman online yang legal itu harus dijamin oleh OJK karena di bawah naungan lembaga tersebut.
&amp;ldquo;Kalau pinjaman legal cara kerjanya kayak yang ilegal, justru kita  mempertanyakan kinerja OJK selama ini, bagaimana pengawasannya sebelum  memberikan perizinan,&amp;rdquo; kata Rio saat diwawancarai tim Okezone, Rabu  (20/9/2023).
Rio menambahkan, OJK di sini sebagai pionir seharusnya memberikan  edukasi khususnya bagi masyarakat. Sehingga konsumen dapat melakukan  manajemen keuangan. Kemudian, dari segi pinjaman, masyarakat harus tegas  dan paham dalam memilih pinjaman legal ataupun ilegal.</content:encoded></item></channel></rss>
