<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Utang Waskita Karya, Wamen BUMN: Belum Sepakat</title><description>Pemegang obligasi PT Waskita Karya Tbk belum sepakat mengenai skema restrukturisasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886749/soal-utang-waskita-karya-wamen-bumn-belum-sepakat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886749/soal-utang-waskita-karya-wamen-bumn-belum-sepakat"/><item><title>Soal Utang Waskita Karya, Wamen BUMN: Belum Sepakat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886749/soal-utang-waskita-karya-wamen-bumn-belum-sepakat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886749/soal-utang-waskita-karya-wamen-bumn-belum-sepakat</guid><pubDate>Rabu 20 September 2023 21:07 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/20/320/2886749/soal-utang-waskita-karya-wamen-bumn-belum-sepakat-aL34RCqY05.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemegang obligasi waskita karya belum sepakat (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/20/320/2886749/soal-utang-waskita-karya-wamen-bumn-belum-sepakat-aL34RCqY05.jpg</image><title>Pemegang obligasi waskita karya belum sepakat (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMC80LzE2OTQ1My81L3g4bmNrY2M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemegang obligasi PT Waskita Karya Tbk belum sepakat mengenai skema restrukturisasi. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mengatakan, pihaknya akan mendorong pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), menyusul penolakan tersebut.
&quot;Jadi waskita, memang pemegang obligasi belum sepakat, jadi kami lagi terus mendorong RUPO,&quot; ujar Tiko saat ditemui di kawasan DPR/MPR, Rabu (20/9/2023).

BACA JUGA:
Cegah Direksi Kena Masalah Hukum, Waskita Karya Gandeng Kejagung


Dia mengaku proses restrukturisasi keuangan Waskita Karya cukup menantang lantaran sejumlah pemegang obligasi menolak mengikuti skema penyelesaian utang.
Padahal, lanjut Tiko, opsi penanganan utang BUMN konstruksi itu cukup baik bagi pemegang obligasi perusahaan.
&quot;Nah memang kami, ya terus terang mengalami tantangan ya untuk memastikan bahwa para pemegang obligasi juga memahami bahwa ini effort yang terbaik yang kami lakukan,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
Waskita Karya Kantongi Kontrak Baru Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2023


&quot;Jadi kami sebenarnya menghimbau bahwa ini penawaran yang kita berikan ini penawaran yang terbaik,&quot; tutur Tiko melanjutkan.
Pemegang obligasi, lanjut dia seyogyanya bisa mengikuti skema penyelesaian utang WSKT untuk kreditur perbankan. Di mana, jatuh tempo pinjaman diperpanjang hingga 10 tahun ke depan, terhitung sejak 2023.
Selain itu, pembayaran pokok dan bunga pinjaman juga dilakukan secara  bertahap. Tiko memastikan skema yang tertuang melalui Master  Restructuring Agreement (MRA) hampir 100 persen disepakati perbankan.
&quot;Kan penawaran awal kita kan disamakan dengan tenor yang di perbankan  kan perbankan itu kan perpanjangannya 10 tahun, itu nah kita tawarkan  sama, gitu,&quot; ungkap Tiko.
&quot;Karena kan nggak mungkin berbeda karena memang cash flow-nya kan  mampunya seperti itu dan kita harus menunggu penyelesaian tol-tol yang  belum selesai,&quot; lanjut dia.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMC80LzE2OTQ1My81L3g4bmNrY2M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemegang obligasi PT Waskita Karya Tbk belum sepakat mengenai skema restrukturisasi. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mengatakan, pihaknya akan mendorong pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), menyusul penolakan tersebut.
&quot;Jadi waskita, memang pemegang obligasi belum sepakat, jadi kami lagi terus mendorong RUPO,&quot; ujar Tiko saat ditemui di kawasan DPR/MPR, Rabu (20/9/2023).

BACA JUGA:
Cegah Direksi Kena Masalah Hukum, Waskita Karya Gandeng Kejagung


Dia mengaku proses restrukturisasi keuangan Waskita Karya cukup menantang lantaran sejumlah pemegang obligasi menolak mengikuti skema penyelesaian utang.
Padahal, lanjut Tiko, opsi penanganan utang BUMN konstruksi itu cukup baik bagi pemegang obligasi perusahaan.
&quot;Nah memang kami, ya terus terang mengalami tantangan ya untuk memastikan bahwa para pemegang obligasi juga memahami bahwa ini effort yang terbaik yang kami lakukan,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
Waskita Karya Kantongi Kontrak Baru Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2023


&quot;Jadi kami sebenarnya menghimbau bahwa ini penawaran yang kita berikan ini penawaran yang terbaik,&quot; tutur Tiko melanjutkan.
Pemegang obligasi, lanjut dia seyogyanya bisa mengikuti skema penyelesaian utang WSKT untuk kreditur perbankan. Di mana, jatuh tempo pinjaman diperpanjang hingga 10 tahun ke depan, terhitung sejak 2023.
Selain itu, pembayaran pokok dan bunga pinjaman juga dilakukan secara  bertahap. Tiko memastikan skema yang tertuang melalui Master  Restructuring Agreement (MRA) hampir 100 persen disepakati perbankan.
&quot;Kan penawaran awal kita kan disamakan dengan tenor yang di perbankan  kan perbankan itu kan perpanjangannya 10 tahun, itu nah kita tawarkan  sama, gitu,&quot; ungkap Tiko.
&quot;Karena kan nggak mungkin berbeda karena memang cash flow-nya kan  mampunya seperti itu dan kita harus menunggu penyelesaian tol-tol yang  belum selesai,&quot; lanjut dia.</content:encoded></item></channel></rss>
