<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Teror Debt Collector Pinjol, YLKI: Setiap Hari Ada Pengaduan</title><description>Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merespons tentang teror debt collector yang galak dalam menagih utang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886768/teror-debt-collector-pinjol-ylki-setiap-hari-ada-pengaduan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886768/teror-debt-collector-pinjol-ylki-setiap-hari-ada-pengaduan"/><item><title>Teror Debt Collector Pinjol, YLKI: Setiap Hari Ada Pengaduan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886768/teror-debt-collector-pinjol-ylki-setiap-hari-ada-pengaduan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/20/320/2886768/teror-debt-collector-pinjol-ylki-setiap-hari-ada-pengaduan</guid><pubDate>Rabu 20 September 2023 21:34 WIB</pubDate><dc:creator>Arfiah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/20/320/2886768/teror-debt-collector-pinjol-ylki-setiap-hari-ada-pengaduan-x2VCBJQjeD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">YLKI sebut banyak aduan pinjol (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/20/320/2886768/teror-debt-collector-pinjol-ylki-setiap-hari-ada-pengaduan-x2VCBJQjeD.jpg</image><title>YLKI sebut banyak aduan pinjol (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMS8xLzE2OTA2MC81L3g4bjU3amY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merespons tentang teror debt collector pinjol yang galak dalam menagih utang.

BACA JUGA:
Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Pengawasan OJK Bagaimana?


Kepala Bidang Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengatakan, terdapat cara penagihan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector. Hal tersebut dapat diawasi oleh pemerintah maupun publik.
&amp;ldquo;YLKI setiap harinya menerima pengaduan terkait pinjol. Terkadang terkait keluhan penagihan,&amp;rdquo; kata Rio, kepada Okezone, Rabu (20/9/2023).

BACA JUGA:
Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri, AFPI Panggil AdaKami


Lanjutnya, hal semacam ini harus diwaspadai dan dibenahi untuk ke depannya. Terkait bagaimana sistem yang diberlakukan, sehingga pinjol ini penagihannya dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku.
&amp;ldquo;OJK punya peraturan tentang cara penagihan. Ini yang harus dikaji apakah penagihan pinjol legal dan ilegal berbeda cara. Hal itu yang harus dievaluasi serta adanya partisipasi masyarakat,&amp;rdquo; pungkasnya.
Diketahui, media sosial diramaikan kasus bunuh diri seorang nasabah  pinjol AdaKami. Melalui akun X bernama  @Heraloebss, diinformasikan ada  pria berinisial K bunuh diri akibat diteror oleh debt collector.
Korban diminta membayar utang sebesar Rp19 juta, padahal dirinya hanya meminjam uang di aplikasi tersebut sebesar Rp9,4 juta.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMS8xLzE2OTA2MC81L3g4bjU3amY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merespons tentang teror debt collector pinjol yang galak dalam menagih utang.

BACA JUGA:
Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Pengawasan OJK Bagaimana?


Kepala Bidang Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengatakan, terdapat cara penagihan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector. Hal tersebut dapat diawasi oleh pemerintah maupun publik.
&amp;ldquo;YLKI setiap harinya menerima pengaduan terkait pinjol. Terkadang terkait keluhan penagihan,&amp;rdquo; kata Rio, kepada Okezone, Rabu (20/9/2023).

BACA JUGA:
Viral Nasabah Pinjol Bunuh Diri, AFPI Panggil AdaKami


Lanjutnya, hal semacam ini harus diwaspadai dan dibenahi untuk ke depannya. Terkait bagaimana sistem yang diberlakukan, sehingga pinjol ini penagihannya dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku.
&amp;ldquo;OJK punya peraturan tentang cara penagihan. Ini yang harus dikaji apakah penagihan pinjol legal dan ilegal berbeda cara. Hal itu yang harus dievaluasi serta adanya partisipasi masyarakat,&amp;rdquo; pungkasnya.
Diketahui, media sosial diramaikan kasus bunuh diri seorang nasabah  pinjol AdaKami. Melalui akun X bernama  @Heraloebss, diinformasikan ada  pria berinisial K bunuh diri akibat diteror oleh debt collector.
Korban diminta membayar utang sebesar Rp19 juta, padahal dirinya hanya meminjam uang di aplikasi tersebut sebesar Rp9,4 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
