<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Teror Tagih Utang Bikin Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Ini Penjelasan Bos AdaKami</title><description>Viral nasabah platform pinjaman online (pinjol) AdaKami meninggal dunia usai bunuh diri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/21/320/2886934/teror-tagih-utang-bikin-nasabah-pinjol-bunuh-diri-ini-penjelasan-bos-adakami</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/21/320/2886934/teror-tagih-utang-bikin-nasabah-pinjol-bunuh-diri-ini-penjelasan-bos-adakami"/><item><title>Teror Tagih Utang Bikin Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Ini Penjelasan Bos AdaKami</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/21/320/2886934/teror-tagih-utang-bikin-nasabah-pinjol-bunuh-diri-ini-penjelasan-bos-adakami</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/21/320/2886934/teror-tagih-utang-bikin-nasabah-pinjol-bunuh-diri-ini-penjelasan-bos-adakami</guid><pubDate>Kamis 21 September 2023 09:40 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/21/320/2886934/teror-tagih-utang-bikin-nasabah-pinjol-bunuh-diri-ini-penjelasan-bos-adakami-tuEtK2t3cG.png" expression="full" type="image/jpeg">Nasabah Pinjaman Online Bunuh Diri. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/21/320/2886934/teror-tagih-utang-bikin-nasabah-pinjol-bunuh-diri-ini-penjelasan-bos-adakami-tuEtK2t3cG.png</image><title>Nasabah Pinjaman Online Bunuh Diri. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMS8xLzE2OTQ5Ni81L3g4bmQ2YWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Viral nasabah platform pinjaman online (pinjol) AdaKami meninggal dunia usai bunuh diri. Hal itu diduga karena praktik tidak patut yang dilakukan oleh oknum Desk Collection (DC) atau bagian penagihan hutang AdaKami
Menanggapi hal itu, Pihak AdaKami bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 September 2023 untuk proses klarifikasi.

BACA JUGA:
Teror Debt Collector Pinjol, YLKI: Setiap Hari Ada Pengaduan

Adapun, agenda pertemuan lanjutan juga akan dilakukan pada hari ini (21/9/2023) untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual.
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr.  menyatakan, sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini.

BACA JUGA:
Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Pengawasan OJK Bagaimana?

&amp;ldquo;Saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna,&amp;rdquo; kata Bernardino dalam keterangan resminya, Kamis (21/9/2023).Bernardino menambahkan, jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, ia mengimbau untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap.
Sebagaimana diketahui, informasi yang beredar berdasarkan unggahan akun @rakyatvsoinjol yang menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur tiga tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.
Bernardino menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel untuk dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan.
&amp;ldquo;Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses know your customer atau KYC seluruh pengguna layanan AdaKami,&amp;rdquo; ujar Bernardino.
Ia bilang, data pribadi ini menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. Berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, Bernardino membeberkan bahwa saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.
&amp;ldquo;Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum,&amp;rdquo; imbuh dia.
Bernardino berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. Dalam hal ini, AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif.
&amp;ldquo;AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI,&amp;rdquo; kata Bernardino.
Sementara itu, Sekjen AFPI, Sunu Widyatmoko menyampaikan bahwa AFPI akan menindaklanjuti dengan mengecek apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan anggotanya yang bersangkutan dengan kasus ini, dengan tidak menjalankan proses bisnis sesuai code of conduct atau ada pihak lain yang mengatasnamakan anggota AFPI.
&amp;ldquo;Untuk kasus ini AFPI, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami,&amp;rdquo; kata Sunu.
Untuk itu, AFPI terus mengimbau kepada semua pihak, untuk menyampaikan bukti detail nasabah ke AdaKami atau dapat disampaikan melalui AFPI terkait nama dan NIK debitur tersebut, guna mempermudah proses investigasi dan bisa diselesaikan secara faktual.
Sunu menambahkan, AFPI selalu melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya yang merupakan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending berizin OJK terkait, agar tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku.
&amp;ldquo;Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah, sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8yMS8xLzE2OTQ5Ni81L3g4bmQ2YWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Viral nasabah platform pinjaman online (pinjol) AdaKami meninggal dunia usai bunuh diri. Hal itu diduga karena praktik tidak patut yang dilakukan oleh oknum Desk Collection (DC) atau bagian penagihan hutang AdaKami
Menanggapi hal itu, Pihak AdaKami bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 September 2023 untuk proses klarifikasi.

BACA JUGA:
Teror Debt Collector Pinjol, YLKI: Setiap Hari Ada Pengaduan

Adapun, agenda pertemuan lanjutan juga akan dilakukan pada hari ini (21/9/2023) untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual.
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr.  menyatakan, sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini.

BACA JUGA:
Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Pengawasan OJK Bagaimana?

&amp;ldquo;Saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna,&amp;rdquo; kata Bernardino dalam keterangan resminya, Kamis (21/9/2023).Bernardino menambahkan, jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, ia mengimbau untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap.
Sebagaimana diketahui, informasi yang beredar berdasarkan unggahan akun @rakyatvsoinjol yang menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur tiga tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.
Bernardino menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel untuk dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan.
&amp;ldquo;Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses know your customer atau KYC seluruh pengguna layanan AdaKami,&amp;rdquo; ujar Bernardino.
Ia bilang, data pribadi ini menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. Berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, Bernardino membeberkan bahwa saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.
&amp;ldquo;Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum,&amp;rdquo; imbuh dia.
Bernardino berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. Dalam hal ini, AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif.
&amp;ldquo;AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI,&amp;rdquo; kata Bernardino.
Sementara itu, Sekjen AFPI, Sunu Widyatmoko menyampaikan bahwa AFPI akan menindaklanjuti dengan mengecek apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan anggotanya yang bersangkutan dengan kasus ini, dengan tidak menjalankan proses bisnis sesuai code of conduct atau ada pihak lain yang mengatasnamakan anggota AFPI.
&amp;ldquo;Untuk kasus ini AFPI, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami,&amp;rdquo; kata Sunu.
Untuk itu, AFPI terus mengimbau kepada semua pihak, untuk menyampaikan bukti detail nasabah ke AdaKami atau dapat disampaikan melalui AFPI terkait nama dan NIK debitur tersebut, guna mempermudah proses investigasi dan bisa diselesaikan secara faktual.
Sunu menambahkan, AFPI selalu melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya yang merupakan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending berizin OJK terkait, agar tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku.
&amp;ldquo;Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah, sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
