<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bunuh Diri Gegara Terlilit Utang Pinjol, Ini Catatan YLKI</title><description>Nasabah pinjaman online AdaKami bunuh diri gara-gara diteror. Siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini?</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/21/320/2887017/bunuh-diri-gegara-terlilit-utang-pinjol-ini-catatan-ylki</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/21/320/2887017/bunuh-diri-gegara-terlilit-utang-pinjol-ini-catatan-ylki"/><item><title>Bunuh Diri Gegara Terlilit Utang Pinjol, Ini Catatan YLKI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/21/320/2887017/bunuh-diri-gegara-terlilit-utang-pinjol-ini-catatan-ylki</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/21/320/2887017/bunuh-diri-gegara-terlilit-utang-pinjol-ini-catatan-ylki</guid><pubDate>Kamis 21 September 2023 11:36 WIB</pubDate><dc:creator>Arfiah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/21/320/2887017/bunuh-diri-gegara-terlilit-utang-pinjol-ini-catatan-ylki-1XZXsDSiRV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Masukan YLKI kepada OJK untuk kasus pinjol (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/21/320/2887017/bunuh-diri-gegara-terlilit-utang-pinjol-ini-catatan-ylki-1XZXsDSiRV.jpg</image><title>Masukan YLKI kepada OJK untuk kasus pinjol (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMS8xLzE2OTA2MC81L3g4bjU3amY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Nasabah pinjaman online (pinjol) AdaKami bunuh diri gara-gara diteror. Siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini?
Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo menjelaskan terkait pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus bunuh diri nasabah pinjaman online.

BACA JUGA:
Nasabah Pinjol Bunuh Diri, YLKI Minta OJK Lakukan Ini


&amp;ldquo;Pertama, pihak otoritas termasuk OJK, apakah bisa melakukan pengawasan. Apakah ada pengawasan yang bobol di sana sampai terjadi insiden bunuh diri,&amp;rdquo; tambah Rio, saat diwawancarai oleh Jurnalis Okezone, Kamis (21/9/2023).
Dirinya kembali menuturkan, harus ada sanksi yang tegas untuk jasa pinjaman online terkait. Misalkan pemblokiran atau bisa juga dikeluarkan dari daftar legal dan dicabut izinnya.

BACA JUGA:
Teror Tagih Utang Bikin Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Ini Penjelasan Bos AdaKami


&amp;ldquo;Kedua, pihak kepolisian juga bisa ikut bergabung karena bisa melihat, apakah ada tindak pidananya dalam penagihan. Apakah ada intimidasi juga,&amp;rdquo; sambungnya.
Pernyataan ini merupakan buntut dari kasus yang sedang ramai di media  sosial, bahwa ada seorang nasabah pinjol yang nekat mengakhiri hidupnya  lantaran terus-menerus diteror debt collector.
Kejadian tersebut berasal dari cuitan akun X bernama @Heraloebss  berisi tentang pria berinisial K meminjam uang Rp9,4 juta di aplikasi  AdaKami. Namun, korban ditagih melunasi utang dengan jumlah yang jauh  lebih besar yaitu Rp19 juta.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMS8xLzE2OTA2MC81L3g4bjU3amY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Nasabah pinjaman online (pinjol) AdaKami bunuh diri gara-gara diteror. Siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini?
Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo menjelaskan terkait pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus bunuh diri nasabah pinjaman online.

BACA JUGA:
Nasabah Pinjol Bunuh Diri, YLKI Minta OJK Lakukan Ini


&amp;ldquo;Pertama, pihak otoritas termasuk OJK, apakah bisa melakukan pengawasan. Apakah ada pengawasan yang bobol di sana sampai terjadi insiden bunuh diri,&amp;rdquo; tambah Rio, saat diwawancarai oleh Jurnalis Okezone, Kamis (21/9/2023).
Dirinya kembali menuturkan, harus ada sanksi yang tegas untuk jasa pinjaman online terkait. Misalkan pemblokiran atau bisa juga dikeluarkan dari daftar legal dan dicabut izinnya.

BACA JUGA:
Teror Tagih Utang Bikin Nasabah Pinjol Bunuh Diri, Ini Penjelasan Bos AdaKami


&amp;ldquo;Kedua, pihak kepolisian juga bisa ikut bergabung karena bisa melihat, apakah ada tindak pidananya dalam penagihan. Apakah ada intimidasi juga,&amp;rdquo; sambungnya.
Pernyataan ini merupakan buntut dari kasus yang sedang ramai di media  sosial, bahwa ada seorang nasabah pinjol yang nekat mengakhiri hidupnya  lantaran terus-menerus diteror debt collector.
Kejadian tersebut berasal dari cuitan akun X bernama @Heraloebss  berisi tentang pria berinisial K meminjam uang Rp9,4 juta di aplikasi  AdaKami. Namun, korban ditagih melunasi utang dengan jumlah yang jauh  lebih besar yaitu Rp19 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
