<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah PNS Bisa Bekerja di Luar Negeri? Cek Faktanya</title><description>PNS bisa bekerja di luar negeri menarik untuk dikulik. Pasalnya sebagai pegawai negeri sipil harus mematuhi aturan dari pemerintah</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/21/320/2887206/apakah-pns-bisa-bekerja-di-luar-negeri-cek-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/21/320/2887206/apakah-pns-bisa-bekerja-di-luar-negeri-cek-faktanya"/><item><title>Apakah PNS Bisa Bekerja di Luar Negeri? Cek Faktanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/21/320/2887206/apakah-pns-bisa-bekerja-di-luar-negeri-cek-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/21/320/2887206/apakah-pns-bisa-bekerja-di-luar-negeri-cek-faktanya</guid><pubDate>Kamis 21 September 2023 19:18 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/21/320/2887206/apakah-pns-bisa-bekerja-di-luar-negeri-cek-faktanya-pfFX4HnX92.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/21/320/2887206/apakah-pns-bisa-bekerja-di-luar-negeri-cek-faktanya-pfFX4HnX92.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Apakah PNS bisa bekerja di luar negeri menarik untuk dikulik. Pasalnya sebagai pegawai negeri sipil harus mematuhi aturan dari pemerintah.
Salah satunya bekerja di luar negeri. Namun, untuk PNS yang bekerja di luar negeri harus mendapatkan ijin dari pemerintah.

BACA JUGA:
Cara Daftar Seleksi CPNS PPPK 2023 Lewat Portal SSCASN BKN

Pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri agar terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing, dan selalu mematuhi.

BACA JUGA:
Kenapa Webcam SSCASN CPNS Error? Ini Cara Mengatasinya

Selain itu, pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan, serta memperhatikan kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.
Sementara itu, PNS yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan. Ketentuan tersebut antara lain:
1. PNS mematuhi protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
2. PNS mematuhi petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
3. PNS mematuhi kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;
4. PNS mematuhi kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
5. PNS menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
(RIN)

</description><content:encoded>JAKARTA - Apakah PNS bisa bekerja di luar negeri menarik untuk dikulik. Pasalnya sebagai pegawai negeri sipil harus mematuhi aturan dari pemerintah.
Salah satunya bekerja di luar negeri. Namun, untuk PNS yang bekerja di luar negeri harus mendapatkan ijin dari pemerintah.

BACA JUGA:
Cara Daftar Seleksi CPNS PPPK 2023 Lewat Portal SSCASN BKN

Pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri agar terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing, dan selalu mematuhi.

BACA JUGA:
Kenapa Webcam SSCASN CPNS Error? Ini Cara Mengatasinya

Selain itu, pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan, serta memperhatikan kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.
Sementara itu, PNS yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan. Ketentuan tersebut antara lain:
1. PNS mematuhi protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
2. PNS mematuhi petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
3. PNS mematuhi kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;
4. PNS mematuhi kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
5. PNS menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
(RIN)

</content:encoded></item></channel></rss>
