<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri Teten: Kewenangan Penutupan TikTok Shop Ada di Kominfo dan Kemendag</title><description>MenkopUKM Teten Masduki menegaskan dirinya tidak bisa menutup TikTok Shop.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/21/320/2887314/menteri-teten-kewenangan-penutupan-tiktok-shop-ada-di-kominfo-dan-kemendag</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/21/320/2887314/menteri-teten-kewenangan-penutupan-tiktok-shop-ada-di-kominfo-dan-kemendag"/><item><title>Menteri Teten: Kewenangan Penutupan TikTok Shop Ada di Kominfo dan Kemendag</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/21/320/2887314/menteri-teten-kewenangan-penutupan-tiktok-shop-ada-di-kominfo-dan-kemendag</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/21/320/2887314/menteri-teten-kewenangan-penutupan-tiktok-shop-ada-di-kominfo-dan-kemendag</guid><pubDate>Kamis 21 September 2023 16:59 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/21/320/2887314/menteri-teten-kewenangan-penutupan-tiktok-shop-ada-di-kominfo-dan-kemendag-P33REwMmQx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Teten tidak bisa tutup TikTok Shop (Foto: Kemenkop)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/21/320/2887314/menteri-teten-kewenangan-penutupan-tiktok-shop-ada-di-kominfo-dan-kemendag-P33REwMmQx.jpg</image><title>Teten tidak bisa tutup TikTok Shop (Foto: Kemenkop)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMS80LzE3MDk1My81L3g4bzdwejE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; MenkopUKM Teten Masduki menegaskan dirinya tidak bisa menutup TikTok Shop. Menurutnya, kewenangan TikTok tidak ada di kementerian yang dipimpinnya.
&quot;Ada yang tafsirkan saya mau nutup TikTok. Mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok. Kewenangannya ada di Menkominfo, ada di Perdagangan, ada di Kementerian Investasi,&quot; ungkap Teten dilansir dari Antara, Kamis (21/9/2023).

BACA JUGA:
Pinjam Bank Susah, Mayoritas Modal UMKM dari Orangtua dan Mertua


Teten menegaskan, dirinya hanya melindungi para pelaku UMKM jangan sampai masuknya produk impor dengan harga sangat murah dan dijual di platform digital membuat pelaku UMKM lokal kalah saing.
&quot;Jangan sampai UMKM kita mati dengan masuknya barang consumer good yang begitu murah sehingga dijual hampir tidak masuk akal di platform digital,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
Upaya Partai Perindo Bantu UMKM Naik Kelas


Oleh karena itu menurutnya perlu dilihat barang-barang impor tersebut apakah arus masuknya sudah sesuai, karena kalau ternyata ilegal, maka baik penjual maupun platform bisa terkena ancaman pidana.
&quot;Bisa kena aturan hukum pidana. Penggelapan atau mendagangkan barang curian atau barang ilegal, itu pidananya keras. Platformnya juga kena UU tentang kepabeanan,&quot; jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang di Blok B Pasar Tanah Abang , Jakarta Pusat, ramai-ramai membentangkan poster bernada protes dan meminta pemerintah untuk menutup TikTok Shop .
Para pedagang berniat menyampaikan pesan tersebut kepada Menteri  Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki yang saat itu melakukan sidak  di Pasar Tanah Abang.
&quot;Tolong Pak TikTok, ditutup pak,&quot; tulis salah satu poster yang dibuat dari selembar kardus.
&quot;Pak TikTok Ditutup&quot; tulis poster lain.
&quot;Pak tolong kembalikan senyum pedagang,&quot; tulis poster satunya lagi.
Salah satu pedagang yang protes bernama Anton mengatakan, platform  TikTok Shop sangat merugikan pedagang di pasar. Pasalnya menurut Anton  harga yang dipasang di TikTok Shop sangat murah. Dia mencontohkan  pakaian gamis yang ia jual secara offline di harga Rp100 ribu, namun di  platform TikTok Shop barang sejenis harganya hanya Rp39 ribu.
Anton mengaku heran harga di TikTok Shop bisa sangat murah, padahal  bahan pakaian yang dijual kualitasnya sama dengan yang ia jajakan di  toko. Anton mengaku kesulitan jika harus bersaing dengan harga yang  sangat murah tersebut.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMS80LzE3MDk1My81L3g4bzdwejE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; MenkopUKM Teten Masduki menegaskan dirinya tidak bisa menutup TikTok Shop. Menurutnya, kewenangan TikTok tidak ada di kementerian yang dipimpinnya.
&quot;Ada yang tafsirkan saya mau nutup TikTok. Mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok. Kewenangannya ada di Menkominfo, ada di Perdagangan, ada di Kementerian Investasi,&quot; ungkap Teten dilansir dari Antara, Kamis (21/9/2023).

BACA JUGA:
Pinjam Bank Susah, Mayoritas Modal UMKM dari Orangtua dan Mertua


Teten menegaskan, dirinya hanya melindungi para pelaku UMKM jangan sampai masuknya produk impor dengan harga sangat murah dan dijual di platform digital membuat pelaku UMKM lokal kalah saing.
&quot;Jangan sampai UMKM kita mati dengan masuknya barang consumer good yang begitu murah sehingga dijual hampir tidak masuk akal di platform digital,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
Upaya Partai Perindo Bantu UMKM Naik Kelas


Oleh karena itu menurutnya perlu dilihat barang-barang impor tersebut apakah arus masuknya sudah sesuai, karena kalau ternyata ilegal, maka baik penjual maupun platform bisa terkena ancaman pidana.
&quot;Bisa kena aturan hukum pidana. Penggelapan atau mendagangkan barang curian atau barang ilegal, itu pidananya keras. Platformnya juga kena UU tentang kepabeanan,&quot; jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang di Blok B Pasar Tanah Abang , Jakarta Pusat, ramai-ramai membentangkan poster bernada protes dan meminta pemerintah untuk menutup TikTok Shop .
Para pedagang berniat menyampaikan pesan tersebut kepada Menteri  Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki yang saat itu melakukan sidak  di Pasar Tanah Abang.
&quot;Tolong Pak TikTok, ditutup pak,&quot; tulis salah satu poster yang dibuat dari selembar kardus.
&quot;Pak TikTok Ditutup&quot; tulis poster lain.
&quot;Pak tolong kembalikan senyum pedagang,&quot; tulis poster satunya lagi.
Salah satu pedagang yang protes bernama Anton mengatakan, platform  TikTok Shop sangat merugikan pedagang di pasar. Pasalnya menurut Anton  harga yang dipasang di TikTok Shop sangat murah. Dia mencontohkan  pakaian gamis yang ia jual secara offline di harga Rp100 ribu, namun di  platform TikTok Shop barang sejenis harganya hanya Rp39 ribu.
Anton mengaku heran harga di TikTok Shop bisa sangat murah, padahal  bahan pakaian yang dijual kualitasnya sama dengan yang ia jajakan di  toko. Anton mengaku kesulitan jika harus bersaing dengan harga yang  sangat murah tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
