<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nasabah Pinjol Bunuh Diri karena Teror Debt Collector, OJK Minta AdaKami Investigasi</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta AdaKami investigasi kasus bunuh diri nasabah karena teror debt collector.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/21/320/2887319/nasabah-pinjol-bunuh-diri-karena-teror-debt-collector-ojk-minta-adakami-investigasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/21/320/2887319/nasabah-pinjol-bunuh-diri-karena-teror-debt-collector-ojk-minta-adakami-investigasi"/><item><title>Nasabah Pinjol Bunuh Diri karena Teror Debt Collector, OJK Minta AdaKami Investigasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/21/320/2887319/nasabah-pinjol-bunuh-diri-karena-teror-debt-collector-ojk-minta-adakami-investigasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/21/320/2887319/nasabah-pinjol-bunuh-diri-karena-teror-debt-collector-ojk-minta-adakami-investigasi</guid><pubDate>Kamis 21 September 2023 17:05 WIB</pubDate><dc:creator>Kharisma Rizkika Rahmawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/21/320/2887319/nasabah-pinjol-bunuh-diri-karena-teror-debt-collector-ojk-minta-adakami-investigasi-NF0Itk53Kp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK minta adakami lakukan investigasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/21/320/2887319/nasabah-pinjol-bunuh-diri-karena-teror-debt-collector-ojk-minta-adakami-investigasi-NF0Itk53Kp.jpg</image><title>OJK minta adakami lakukan investigasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMS8xLzE2OTA2MC81L3g4bjU3amY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta AdaKami investigasi kasus bunuh diri nasabah karena teror debt collector. OJK meminta AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri, sehingga AdaKami melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.
&amp;ldquo;OJK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157,&amp;rdquo; kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dilansir dari Antara, Kamis (21/9/2023).

BACA JUGA:
OJK Panggil AdaKami Buntut Viral Nasabah Bunuh Diri, Ini Hasilnya


Aman melanjutkan, OJK juga memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, di antaranya dengan meminta informasi kepada platform marketplace atau e-Commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
&amp;ldquo;OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen,&amp;rdquo; ujar Amam.

BACA JUGA:
Nasabah Pinjol Bunuh Diri, YLKI Minta OJK Lakukan Ini


Terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami, ia mengatakan batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.
OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI, dan OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, serta melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
Sebelumnya, OJK telah memanggil AdaKami untuk meminta klarifikasi dan  konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai  adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga  atau biaya pinjaman.
Dari pemanggilan tersebut, Aman mengatakan pihak AdaKami telah  melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial &amp;ldquo;K&amp;rdquo; yang  marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan  informasi yang beredar.
Selain itu, AdaKami menyampaikan bahwa telah memeriksa  pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang  menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam,  namun belum menemukan bukti lengkap.
Mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami  menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah  diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMS8xLzE2OTA2MC81L3g4bjU3amY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta AdaKami investigasi kasus bunuh diri nasabah karena teror debt collector. OJK meminta AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri, sehingga AdaKami melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.
&amp;ldquo;OJK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157,&amp;rdquo; kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dilansir dari Antara, Kamis (21/9/2023).

BACA JUGA:
OJK Panggil AdaKami Buntut Viral Nasabah Bunuh Diri, Ini Hasilnya


Aman melanjutkan, OJK juga memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, di antaranya dengan meminta informasi kepada platform marketplace atau e-Commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
&amp;ldquo;OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen,&amp;rdquo; ujar Amam.

BACA JUGA:
Nasabah Pinjol Bunuh Diri, YLKI Minta OJK Lakukan Ini


Terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami, ia mengatakan batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.
OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI, dan OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, serta melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
Sebelumnya, OJK telah memanggil AdaKami untuk meminta klarifikasi dan  konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai  adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga  atau biaya pinjaman.
Dari pemanggilan tersebut, Aman mengatakan pihak AdaKami telah  melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial &amp;ldquo;K&amp;rdquo; yang  marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan  informasi yang beredar.
Selain itu, AdaKami menyampaikan bahwa telah memeriksa  pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang  menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam,  namun belum menemukan bukti lengkap.
Mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami  menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah  diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.</content:encoded></item></channel></rss>
