<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Uang Mutilasi, BI: Belum Ada Laporan Masyarakat</title><description>Bank Indonesia (BI) mengaku belum menerima laporan masyarakat mengenai uang mutilasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/21/320/2887346/viral-uang-mutilasi-bi-belum-ada-laporan-masyarakat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/21/320/2887346/viral-uang-mutilasi-bi-belum-ada-laporan-masyarakat"/><item><title>Viral Uang Mutilasi, BI: Belum Ada Laporan Masyarakat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/21/320/2887346/viral-uang-mutilasi-bi-belum-ada-laporan-masyarakat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/21/320/2887346/viral-uang-mutilasi-bi-belum-ada-laporan-masyarakat</guid><pubDate>Kamis 21 September 2023 17:39 WIB</pubDate><dc:creator>Himayatul Azizah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/21/320/2887346/viral-uang-mutilasi-bi-belum-ada-laporan-masyarakat-ciHvzRx6tL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BI belum terima laporan soal uang mutilasi (Foto: Twitter)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/21/320/2887346/viral-uang-mutilasi-bi-belum-ada-laporan-masyarakat-ciHvzRx6tL.jpg</image><title>BI belum terima laporan soal uang mutilasi (Foto: Twitter)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xOC80LzE1MjA3OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Bank Indonesia (BI) mengaku belum menerima laporan masyarakat mengenai uang mutilasi. Beberapa waktu lalu viral uang mutilasi di media sosial yakni berupa rupiah yang dipotong lalu ditempel kembali.
&quot;Kami tentunya kerja sama dengan kepolisian. Jadi sampai hari ini belum ada laporan mengenai hal tersebut masyarakat yang menerima uang mutilasi dan tentunya kita represif dengan kepolisian,&quot; kata Deputi Gubernur BI Doni P Joewono dilansir dari Antara, Kamis (21/9/2023).

BACA JUGA:
Penampakan Uang Mutilasi yang Ramai Beredar, Begini Ciri-cirinya


Doni menuturkan video viral mengenai uang mutilasi adalah hoaks, dan masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan video tersebut kepada orang lain.
Adapun uang mutilasi yang beredar menjadi bahan perbincangan di masyarakat, setelah viral sebuah video di media sosial yang menunjukkan uang besaran Rp100 ribu dengan nomor seri yang berbeda.

BACA JUGA:
Waspada Uang Mutilasi, Simak Cara Cek Keaslian Rupiah


&quot;Saya mengimbau teman-teman untuk membantu yang viral di TikTok itu hoaks, jadi siapa pun yang menerima itu jangan diteruskan,&quot; ujarnya.
Ia menekankan bahwa rupiah bukan sekadar alat pembayaran melainkan juga simbol dari kedaulatan negara, sehingga siapa pun yang merusak rupiah akan dikenai sanksi penjara sampai denda Rp1 miliar.
Dalam Pasal 35 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap  orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau  mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai  simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana  dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling  banyak Rp1 miliar.
&quot;Kalau dikombinasikan antara uang asli dan dimutilasi dengan uang  yang palsu berarti itu kategorinya pemalsuan itu kena KUHP,&quot; ujarnya.
BI terus mengedukasi masyarakat untuk masyarakat agar senantiasa  menjaga dan merawat uang rupiah, serta tidak melipat, mencoret,  menstaples, meremas, dan membasahi uang rupiah.
&quot;Jangan 5 (dilipat, diremas, dicoret, dibasahi, dan distaples) itu,  apalagi memutilasi, kita terus menjaga, edukasi kepada masyarakat bahwa  uang itu adalah kedaulatan negara,&quot; ujarnya pula.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xOC80LzE1MjA3OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Bank Indonesia (BI) mengaku belum menerima laporan masyarakat mengenai uang mutilasi. Beberapa waktu lalu viral uang mutilasi di media sosial yakni berupa rupiah yang dipotong lalu ditempel kembali.
&quot;Kami tentunya kerja sama dengan kepolisian. Jadi sampai hari ini belum ada laporan mengenai hal tersebut masyarakat yang menerima uang mutilasi dan tentunya kita represif dengan kepolisian,&quot; kata Deputi Gubernur BI Doni P Joewono dilansir dari Antara, Kamis (21/9/2023).

BACA JUGA:
Penampakan Uang Mutilasi yang Ramai Beredar, Begini Ciri-cirinya


Doni menuturkan video viral mengenai uang mutilasi adalah hoaks, dan masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan video tersebut kepada orang lain.
Adapun uang mutilasi yang beredar menjadi bahan perbincangan di masyarakat, setelah viral sebuah video di media sosial yang menunjukkan uang besaran Rp100 ribu dengan nomor seri yang berbeda.

BACA JUGA:
Waspada Uang Mutilasi, Simak Cara Cek Keaslian Rupiah


&quot;Saya mengimbau teman-teman untuk membantu yang viral di TikTok itu hoaks, jadi siapa pun yang menerima itu jangan diteruskan,&quot; ujarnya.
Ia menekankan bahwa rupiah bukan sekadar alat pembayaran melainkan juga simbol dari kedaulatan negara, sehingga siapa pun yang merusak rupiah akan dikenai sanksi penjara sampai denda Rp1 miliar.
Dalam Pasal 35 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap  orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau  mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai  simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana  dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling  banyak Rp1 miliar.
&quot;Kalau dikombinasikan antara uang asli dan dimutilasi dengan uang  yang palsu berarti itu kategorinya pemalsuan itu kena KUHP,&quot; ujarnya.
BI terus mengedukasi masyarakat untuk masyarakat agar senantiasa  menjaga dan merawat uang rupiah, serta tidak melipat, mencoret,  menstaples, meremas, dan membasahi uang rupiah.
&quot;Jangan 5 (dilipat, diremas, dicoret, dibasahi, dan distaples) itu,  apalagi memutilasi, kita terus menjaga, edukasi kepada masyarakat bahwa  uang itu adalah kedaulatan negara,&quot; ujarnya pula.</content:encoded></item></channel></rss>
