<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hasil Pertemuan AdaKami dan OJK soal Kasus Nasabah Bunuh Diri</title><description>Cuitan mengenai nasabah bunuh diri sebab melakukan peminjaman di AdaKami menjadi viral.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2887415/hasil-pertemuan-adakami-dan-ojk-soal-kasus-nasabah-bunuh-diri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2887415/hasil-pertemuan-adakami-dan-ojk-soal-kasus-nasabah-bunuh-diri"/><item><title>Hasil Pertemuan AdaKami dan OJK soal Kasus Nasabah Bunuh Diri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2887415/hasil-pertemuan-adakami-dan-ojk-soal-kasus-nasabah-bunuh-diri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2887415/hasil-pertemuan-adakami-dan-ojk-soal-kasus-nasabah-bunuh-diri</guid><pubDate>Jum'at 22 September 2023 04:34 WIB</pubDate><dc:creator>Himayatul Azizah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/21/320/2887415/hasil-pertemuan-adakami-dan-ojk-soal-kasus-nasabah-bunuh-diri-F4jhdFrX7f.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nasabah pinjol bunuh diri (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/21/320/2887415/hasil-pertemuan-adakami-dan-ojk-soal-kasus-nasabah-bunuh-diri-F4jhdFrX7f.jpg</image><title>Nasabah pinjol bunuh diri (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMS8xLzE2OTA2MC81L3g4bjU3amY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Cuitan mengenai nasabah bunuh diri sebab melakukan peminjaman di AdaKami menjadi viral. Hal tersebut membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami pada 20-21 September 2023.
Pemanggilan dilakukan sebagai upaya meminta penjelasan dari pihak AdaKami. Terkait beredarnya  berita di media sosial mengenai korban bunuh diri, teror penagihan hingga tingginya bunga pinjaman.

BACA JUGA:
Nasabah Pinjol Bunuh Diri karena Teror Debt Collector, OJK Minta AdaKami Investigasi


Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa memaparkan bahwa pemanggilan tersebut, pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial &amp;ldquo;K&amp;rdquo; yang marak diberitakan. Namun hingga saat ini belum ditemukan debitur dengan informasi yang beredar.
&amp;ldquo;AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan atau debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap,&amp;rdquo; kata Aman dalam keterangan resminya, Kamis (21/9/2023).

BACA JUGA:
OJK Panggil AdaKami Buntut Viral Nasabah Bunuh Diri, Ini Hasilnya


Pihak AdaKami buka suara mengenai bunga pinjaman yang dinilai terlalu tinggi. AdaKami mengatakan rincian bunga dan biaya yang dikenakan telah diberitahu kepada nasabah sebelum menyetujui pembiayaan.
Adapun Aman menambahkan bahwa pihak OJK akan bertindak tegas dengan hasil pemeriksaan. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.
&amp;ldquo;Kami meminta semua lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara  fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen,&amp;rdquo;  ujar Aman.
Sebagai tindak lanjut, OJK meminta nasabah dan masyarakat yang ingin  menggunakan layanan fintech lending agar disesuaikan dengan kebutuhan  dan kemampuan membayar. Selain itu, pahami terlebih dahulu mengenai  syarat dan ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang akan  dikenakan.
&amp;ldquo;Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke  Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, dan whatsapp  081157157157,&amp;rdquo; tambah Aman.
Baca Selengkapnya: OJK Panggil AdaKami Buntut Viral Nasabah Bunuh Diri, Ini Hasilnya</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMS8xLzE2OTA2MC81L3g4bjU3amY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Cuitan mengenai nasabah bunuh diri sebab melakukan peminjaman di AdaKami menjadi viral. Hal tersebut membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami pada 20-21 September 2023.
Pemanggilan dilakukan sebagai upaya meminta penjelasan dari pihak AdaKami. Terkait beredarnya  berita di media sosial mengenai korban bunuh diri, teror penagihan hingga tingginya bunga pinjaman.

BACA JUGA:
Nasabah Pinjol Bunuh Diri karena Teror Debt Collector, OJK Minta AdaKami Investigasi


Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa memaparkan bahwa pemanggilan tersebut, pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial &amp;ldquo;K&amp;rdquo; yang marak diberitakan. Namun hingga saat ini belum ditemukan debitur dengan informasi yang beredar.
&amp;ldquo;AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan atau debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap,&amp;rdquo; kata Aman dalam keterangan resminya, Kamis (21/9/2023).

BACA JUGA:
OJK Panggil AdaKami Buntut Viral Nasabah Bunuh Diri, Ini Hasilnya


Pihak AdaKami buka suara mengenai bunga pinjaman yang dinilai terlalu tinggi. AdaKami mengatakan rincian bunga dan biaya yang dikenakan telah diberitahu kepada nasabah sebelum menyetujui pembiayaan.
Adapun Aman menambahkan bahwa pihak OJK akan bertindak tegas dengan hasil pemeriksaan. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.
&amp;ldquo;Kami meminta semua lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara  fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen,&amp;rdquo;  ujar Aman.
Sebagai tindak lanjut, OJK meminta nasabah dan masyarakat yang ingin  menggunakan layanan fintech lending agar disesuaikan dengan kebutuhan  dan kemampuan membayar. Selain itu, pahami terlebih dahulu mengenai  syarat dan ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang akan  dikenakan.
&amp;ldquo;Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke  Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, dan whatsapp  081157157157,&amp;rdquo; tambah Aman.
Baca Selengkapnya: OJK Panggil AdaKami Buntut Viral Nasabah Bunuh Diri, Ini Hasilnya</content:encoded></item></channel></rss>
