<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Semua Debt Collector Pinjol Tersertifikasi? Ini Kata AFPI</title><description>Adapun sertifikasi dilakukan sebagai upaya serius asosiasi agar industri P2P lending bisa berkembang dengan sehat</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2887844/semua-debt-collector-pinjol-tersertifikasi-ini-kata-afpi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2887844/semua-debt-collector-pinjol-tersertifikasi-ini-kata-afpi"/><item><title>Semua Debt Collector Pinjol Tersertifikasi? Ini Kata AFPI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2887844/semua-debt-collector-pinjol-tersertifikasi-ini-kata-afpi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2887844/semua-debt-collector-pinjol-tersertifikasi-ini-kata-afpi</guid><pubDate>Jum'at 22 September 2023 14:35 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/22/320/2887844/semua-debt-collector-pinjol-tersertifikasi-ini-kata-afpi-ndilx1c9XN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">AdaKami Soal Adanya Nasabah Bunuh Diri. (Foto: Okezone.com/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/22/320/2887844/semua-debt-collector-pinjol-tersertifikasi-ini-kata-afpi-ndilx1c9XN.jpg</image><title>AdaKami Soal Adanya Nasabah Bunuh Diri. (Foto: Okezone.com/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan semua debt collector (DC) baik internal platform peer to peer lending maupun sektor usaha pendukung atau vendor tersertifikasi.
&quot;Bagian dari upaya kita untuk perlindungan konsumen memastikan tenaga DC tersertifikasi,&quot; kata Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko dalam konferensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).

BACA JUGA:
Ada Korban Pinjol Bunuh Diri, AdaKami Klaim Tidak Ada Nasabah Inisial K&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Adapun sertifikasi dilakukan sebagai upaya serius asosiasi agar industri P2P lending bisa berkembang dengan sehat. Saat ini menurutnya sudah ada sekitar 14.000 DC yang sudah tersertifikasi.
Di sisi lain pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap DC dari setiap kasus yang muncul saat ada pelaporan data pelaporan sudah terkonfirmasi.

BACA JUGA:
Curhat Dirut AdaKami Diserang Komentar Pedas Netizen: Singgung Keluarga Saya

&quot;Itu biasanya kita lakukan flagging bahwa DC tertentu melakukan pelanggaran kode etik dan melanggar sertifikasi,&quot; tuturnya.Flagging tersebut menurutnya berfungsi sebagai informasi kalau DC tersebut pernah melanggar aturan sehingga mendapatkan teguran sampai pemutusan hubungan kerja (PHK).
&quot;Kalau misalnya orang tersebut pernah dikeluarkan karena melanggar aturan sampai PHK, kalau bisa gak dihire di anggota kita yang lain,&quot; bebernya.</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan semua debt collector (DC) baik internal platform peer to peer lending maupun sektor usaha pendukung atau vendor tersertifikasi.
&quot;Bagian dari upaya kita untuk perlindungan konsumen memastikan tenaga DC tersertifikasi,&quot; kata Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko dalam konferensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).

BACA JUGA:
Ada Korban Pinjol Bunuh Diri, AdaKami Klaim Tidak Ada Nasabah Inisial K&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Adapun sertifikasi dilakukan sebagai upaya serius asosiasi agar industri P2P lending bisa berkembang dengan sehat. Saat ini menurutnya sudah ada sekitar 14.000 DC yang sudah tersertifikasi.
Di sisi lain pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap DC dari setiap kasus yang muncul saat ada pelaporan data pelaporan sudah terkonfirmasi.

BACA JUGA:
Curhat Dirut AdaKami Diserang Komentar Pedas Netizen: Singgung Keluarga Saya

&quot;Itu biasanya kita lakukan flagging bahwa DC tertentu melakukan pelanggaran kode etik dan melanggar sertifikasi,&quot; tuturnya.Flagging tersebut menurutnya berfungsi sebagai informasi kalau DC tersebut pernah melanggar aturan sehingga mendapatkan teguran sampai pemutusan hubungan kerja (PHK).
&quot;Kalau misalnya orang tersebut pernah dikeluarkan karena melanggar aturan sampai PHK, kalau bisa gak dihire di anggota kita yang lain,&quot; bebernya.</content:encoded></item></channel></rss>
