<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Bakal Tindak Tegas AdaKami jika Terbukti Bersalah</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal tindak tegas kepada Adakami apabila benar terbukti bersalah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2887904/ojk-bakal-tindak-tegas-adakami-jika-terbukti-bersalah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2887904/ojk-bakal-tindak-tegas-adakami-jika-terbukti-bersalah"/><item><title>OJK Bakal Tindak Tegas AdaKami jika Terbukti Bersalah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2887904/ojk-bakal-tindak-tegas-adakami-jika-terbukti-bersalah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2887904/ojk-bakal-tindak-tegas-adakami-jika-terbukti-bersalah</guid><pubDate>Jum'at 22 September 2023 15:37 WIB</pubDate><dc:creator>Rio Adryawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/22/320/2887904/ojk-bakal-tindak-tegas-adakami-jika-terbukti-bersalah-uhoz5xWE12.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK bakal tindak tegas adakami jika terbukti bersalah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/22/320/2887904/ojk-bakal-tindak-tegas-adakami-jika-terbukti-bersalah-uhoz5xWE12.jpg</image><title>OJK bakal tindak tegas adakami jika terbukti bersalah (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMS8xLzE2OTA2MC81L3g4bjU3amY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal tindak tegas kepada Adakami apabila benar terbukti bersalah melakukan pelanggaran yang merugikan konsumennya. Beberapa hari lalu ada kasus nasabah AdaKami yang meninggal karena terus menerus diteror debt collector.

BACA JUGA:
Hasil Pertemuan AdaKami dan OJK soal Kasus Nasabah Bunuh Diri


Karena ancaman tersebut, seorang pria dengan inisial K memilih untuk bunuh diri. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan akan bersikap tegas terkait maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan AdaKami.

BACA JUGA:
Nasabah Pinjol Bunuh Diri karena Teror Debt Collector, OJK Minta AdaKami Investigasi


&amp;ldquo;OJK akan bertindak tegas apabila terbukti AdaKami melakukan pelanggaran yang merugikan konsumen. Bagi yang mengetahui informasi terkait, silakan menghubungi OJK di kontak157.ojk.go.id, email konsumen@ojk.go.id dan telepon 157 dengan disertai informasi lengkap agar dapat kami tindaklanjuti,&amp;rdquo; Ucapnya dikutip dari akun instagram resmi @ojkindonesia, Jumat (22/9/2023).
OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen.
OJK juga menghimbau kepada masyarakat dan konsumen yang ingin  menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan  dan kemampuan membayar. Selain itu, konsumen perlu memahami terlebih  dahulu syarat, ketentuan bunga, denda, dan rincian biaya yang dikenakan  pada saat menggunakan layanan fintech lending.
Kini OJK sedang menunggu hasil pemeriksaan terhadap AdaKami, apabila  ditemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen maka OJK  akan siap untuk bersikap tegas.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMS8xLzE2OTA2MC81L3g4bjU3amY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal tindak tegas kepada Adakami apabila benar terbukti bersalah melakukan pelanggaran yang merugikan konsumennya. Beberapa hari lalu ada kasus nasabah AdaKami yang meninggal karena terus menerus diteror debt collector.

BACA JUGA:
Hasil Pertemuan AdaKami dan OJK soal Kasus Nasabah Bunuh Diri


Karena ancaman tersebut, seorang pria dengan inisial K memilih untuk bunuh diri. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan akan bersikap tegas terkait maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan AdaKami.

BACA JUGA:
Nasabah Pinjol Bunuh Diri karena Teror Debt Collector, OJK Minta AdaKami Investigasi


&amp;ldquo;OJK akan bertindak tegas apabila terbukti AdaKami melakukan pelanggaran yang merugikan konsumen. Bagi yang mengetahui informasi terkait, silakan menghubungi OJK di kontak157.ojk.go.id, email konsumen@ojk.go.id dan telepon 157 dengan disertai informasi lengkap agar dapat kami tindaklanjuti,&amp;rdquo; Ucapnya dikutip dari akun instagram resmi @ojkindonesia, Jumat (22/9/2023).
OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen.
OJK juga menghimbau kepada masyarakat dan konsumen yang ingin  menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan  dan kemampuan membayar. Selain itu, konsumen perlu memahami terlebih  dahulu syarat, ketentuan bunga, denda, dan rincian biaya yang dikenakan  pada saat menggunakan layanan fintech lending.
Kini OJK sedang menunggu hasil pemeriksaan terhadap AdaKami, apabila  ditemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen maka OJK  akan siap untuk bersikap tegas.</content:encoded></item></channel></rss>
