<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DC Pinjol Harus Bawa Dokumen Ini saat Tagih Utang ke Nasabah, Tak Bisa Sembarangan!</title><description>Sikap petugas penagih utang atau debt collector (DC) saat menagih para peminjam melalui platform pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2888047/dc-pinjol-harus-bawa-dokumen-ini-saat-tagih-utang-ke-nasabah-tak-bisa-sembarangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2888047/dc-pinjol-harus-bawa-dokumen-ini-saat-tagih-utang-ke-nasabah-tak-bisa-sembarangan"/><item><title>DC Pinjol Harus Bawa Dokumen Ini saat Tagih Utang ke Nasabah, Tak Bisa Sembarangan!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2888047/dc-pinjol-harus-bawa-dokumen-ini-saat-tagih-utang-ke-nasabah-tak-bisa-sembarangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2888047/dc-pinjol-harus-bawa-dokumen-ini-saat-tagih-utang-ke-nasabah-tak-bisa-sembarangan</guid><pubDate>Jum'at 22 September 2023 18:34 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/22/320/2888047/dc-pinjol-harus-bawa-dokumen-ini-saat-tagih-utang-ke-nasabah-tak-bisa-sembarangan-T1ivr6B9yl.JPG" expression="full" type="image/jpeg">DC harus bawa dokumen ini saat menagih. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/22/320/2888047/dc-pinjol-harus-bawa-dokumen-ini-saat-tagih-utang-ke-nasabah-tak-bisa-sembarangan-T1ivr6B9yl.JPG</image><title>DC harus bawa dokumen ini saat menagih. (Foto: Freepik)</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMS8xLzE2OTA2MC81L3g4bjU3amY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sikap petugas penagih utang atau debt collector (DC) saat menagih para peminjam melalui platform pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan.

Di mana seorang nasabah sebuah platform pinjol diduga bunuh diri karena terus menerima teror dari oknum debt collector.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

7 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membawahi para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) termasuk petugas penagih utangnya pun menyampaikan, terdapat sejumlah dokumen yang wajib disampaikan debt collector pinjol saat melakukan penagihan.

Dalam unggahan akun Instagram resminya @ojkindonesia disebutkan, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10//POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, jika peminjam terindikasi gagal bayar atau wanprestasi, maka penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada peminjam, paling sedikit memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara Pemberi Dana dan Peminjam.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ada Korban Pinjol Bunuh Diri, AdaKami Klaim Tidak Ada Nasabah Inisial K&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; tulis OJK dalam unggahan resminya, Jumat (22/9/2023).

Pada saat melakukan penagihan kepada peminjam, OJK mengimbau para penugas penagih utang untuk tidak menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

AFPI Dukung OJK yang Bakal Lebih Galak ke Debt Collector


&amp;ldquo;Serta tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal,&amp;rdquo; imbuh OJK.



OJK menjelaskan bahwa, surat peringatan yang ditujukan kepada peminjam wajib memuat informasi seperti, jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang, manfaat ekonomi pendanaan atau bunga yang harus dibayar, serta denda yang terutang.</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMS8xLzE2OTA2MC81L3g4bjU3amY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sikap petugas penagih utang atau debt collector (DC) saat menagih para peminjam melalui platform pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan.

Di mana seorang nasabah sebuah platform pinjol diduga bunuh diri karena terus menerima teror dari oknum debt collector.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

7 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membawahi para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) termasuk petugas penagih utangnya pun menyampaikan, terdapat sejumlah dokumen yang wajib disampaikan debt collector pinjol saat melakukan penagihan.

Dalam unggahan akun Instagram resminya @ojkindonesia disebutkan, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10//POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, jika peminjam terindikasi gagal bayar atau wanprestasi, maka penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada peminjam, paling sedikit memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara Pemberi Dana dan Peminjam.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ada Korban Pinjol Bunuh Diri, AdaKami Klaim Tidak Ada Nasabah Inisial K&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; tulis OJK dalam unggahan resminya, Jumat (22/9/2023).

Pada saat melakukan penagihan kepada peminjam, OJK mengimbau para penugas penagih utang untuk tidak menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

AFPI Dukung OJK yang Bakal Lebih Galak ke Debt Collector


&amp;ldquo;Serta tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal,&amp;rdquo; imbuh OJK.



OJK menjelaskan bahwa, surat peringatan yang ditujukan kepada peminjam wajib memuat informasi seperti, jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang, manfaat ekonomi pendanaan atau bunga yang harus dibayar, serta denda yang terutang.</content:encoded></item></channel></rss>
