<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Investigasi Kasus Bunuh Diri Nasabah Pinjol, AdaKami: Kalau Tak Ada Kasusnya Ditutup</title><description>AdaKami tidak memiliki tenggat waktu dan tetap bertanggung jawab melakukan investigasi nasabah pinjol yang bunuh diri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2888072/investigasi-kasus-bunuh-diri-nasabah-pinjol-adakami-kalau-tak-ada-kasusnya-ditutup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2888072/investigasi-kasus-bunuh-diri-nasabah-pinjol-adakami-kalau-tak-ada-kasusnya-ditutup"/><item><title>Investigasi Kasus Bunuh Diri Nasabah Pinjol, AdaKami: Kalau Tak Ada Kasusnya Ditutup</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2888072/investigasi-kasus-bunuh-diri-nasabah-pinjol-adakami-kalau-tak-ada-kasusnya-ditutup</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/09/22/320/2888072/investigasi-kasus-bunuh-diri-nasabah-pinjol-adakami-kalau-tak-ada-kasusnya-ditutup</guid><pubDate>Jum'at 22 September 2023 19:04 WIB</pubDate><dc:creator>Arfiah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/22/320/2888072/investigasi-kasus-bunuh-diri-nasabah-pinjol-adakami-kalau-tak-ada-kasusnya-ditutup-xTMOijuOk0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">AdaKami investigasi kasus nasabah pinjol bunuh diri (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/22/320/2888072/investigasi-kasus-bunuh-diri-nasabah-pinjol-adakami-kalau-tak-ada-kasusnya-ditutup-xTMOijuOk0.jpg</image><title>AdaKami investigasi kasus nasabah pinjol bunuh diri (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMS8xLzE2OTA2MC81L3g4bjU3amY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - AdaKami tidak memiliki tenggat waktu dan tetap bertanggung jawab melakukan investigasi nasabah pinjol yang bunuh diri.

BACA JUGA:
DC Pinjol Harus Bawa Dokumen Ini saat Tagih Utang ke Nasabah, Tak Bisa Sembarangan!


Pada kasus viral di media sosial yang menceritakan seorang nasabah meminjam Rp9,4 juta di platform AdaKami. Nasabah tersebut ditagih membayar utang dengan nominal yang tidak seharusnya, yakni Rp19 juta. Hal itu membuat korban nekat bunuh diri lantaran tidak kuat diteror debt collector.

BACA JUGA:
AFPI Larang Pinjol Beri Pinjaman di Atas 0,4% per Hari


Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega mengatakan, AdaKami terus membuka kasus ini dan melihat dari beberapa sumber. Pihaknya pun sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian terkait pencarian ini.
&amp;ldquo;Kalau benar kasusnya ini akan kami lanjutkan. Tapi kalau tidak ada, akan ditutup kasusnya,&amp;rdquo; ujar Dirut AdaKami, saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).
Lanjutnya, hingga saat ini memang belum ada informasi tambahan  terkait data diri korban bunuh diri. Pihaknya telah melakukan pencarian  nasabah dengan inisial K yang ramai diperbincangkan.
&amp;ldquo;Kita atas nama perusahaan tetap akan bertanggung jawab,&amp;rdquo; ujar Bernardino.
Kemudian dirinya menambahkan, bahwa AdaKami sebagai perusahaan  fintech legal yang berada dibawah naungan OJK tentu akan mematuhi  peraturan dan perintah otoritas.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMS8xLzE2OTA2MC81L3g4bjU3amY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - AdaKami tidak memiliki tenggat waktu dan tetap bertanggung jawab melakukan investigasi nasabah pinjol yang bunuh diri.

BACA JUGA:
DC Pinjol Harus Bawa Dokumen Ini saat Tagih Utang ke Nasabah, Tak Bisa Sembarangan!


Pada kasus viral di media sosial yang menceritakan seorang nasabah meminjam Rp9,4 juta di platform AdaKami. Nasabah tersebut ditagih membayar utang dengan nominal yang tidak seharusnya, yakni Rp19 juta. Hal itu membuat korban nekat bunuh diri lantaran tidak kuat diteror debt collector.

BACA JUGA:
AFPI Larang Pinjol Beri Pinjaman di Atas 0,4% per Hari


Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega mengatakan, AdaKami terus membuka kasus ini dan melihat dari beberapa sumber. Pihaknya pun sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian terkait pencarian ini.
&amp;ldquo;Kalau benar kasusnya ini akan kami lanjutkan. Tapi kalau tidak ada, akan ditutup kasusnya,&amp;rdquo; ujar Dirut AdaKami, saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).
Lanjutnya, hingga saat ini memang belum ada informasi tambahan  terkait data diri korban bunuh diri. Pihaknya telah melakukan pencarian  nasabah dengan inisial K yang ramai diperbincangkan.
&amp;ldquo;Kita atas nama perusahaan tetap akan bertanggung jawab,&amp;rdquo; ujar Bernardino.
Kemudian dirinya menambahkan, bahwa AdaKami sebagai perusahaan  fintech legal yang berada dibawah naungan OJK tentu akan mematuhi  peraturan dan perintah otoritas.
</content:encoded></item></channel></rss>
